Yey! Awal semester genap
atau di Januari 2022, penyelenggaraan pembelajaran di PKBM Kramat Pela
berlangsung secara tatap muka. Ini sesuai dengan petunjuk dan aturan dari
Pemerintah Repiblik Indonesia.
Pemerintah melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022. Jelang
semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan
sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Mendikbud Ristek Nadiem
Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah
sebagaimana mestinya. “Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan
kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak
bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak
untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis
(23/12/2021).
Syarat PTM di Satuan Pendidikan.
Syarat PTM terbatas
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
- Warga satuan
pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat
Covid-19
- Warga satuan
pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam
kondisi terkontrol
- Warga satuan
pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan
warga satuan pendidikan.
Saat ini Provinsi DKI Jakarta berada pada
PPKM Level 1. Adapaun syarat PTM untuk
PPKM Level 1 adalah sebagai berikut:
Mekanisme dan kapasitas
satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level
PPKM di wilayah masing-masing. Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan
melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang
cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling
sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di
tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa
dilakukan setiap hari Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi
pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Satuan pendidikan yang
cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang
divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM
bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa
dilakukan setiap hari secara bergantian
- Kapasitas PTM
50 persen
- Durasi
pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang
cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang
divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa
dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa
dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta
didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi
pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
PTM di PKBM Kramat Pela
Saat ini Provinsi DKI Jakarta level PPKM berada di level 1. Sehingga memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka 100%..
Oleh karena seumua tutor telah di vaksin
dosis dua, maka PTM dilakukan secara penuh atau 100%.
Penyelanggaraan PTM di PKBM Kramat Pela
dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meliputi penggunaan masker dan juga tersedianya handsanitizer serta
tempat untuk mencuci tangan.
Siswa dan tutor saat datang dan pulang
diminta untuk melakukan cuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.
Penggunaan masker dilakukan baik oleh tutor
dan siswa saat pembelajaran dilakukan.
Berikut adalah kegiatan PTM di PKBM Kramat
Pela:
|
PTM Paket B PKBM Kramat Pela Januari 2022
|
|
PTM Paket B PKBM Kramat Pela Januari 2022 |
|
PTM Paket C PKBM Kramat Pela Januari 2022
|
|
Pengecekan suhu siswa sebelum pembelajaran |
|
Siswa melakukan cuci tangan dengan handsaniteser sebelum dan sesudah pembelajaran |
|
Tutor serta staf PKBM Kramat Pela menuci tangan dengan handsanitiser sebelum dan sesudah beraktivitas |