Tampilkan postingan dengan label pkbm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkbm. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2022

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

 

Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.  Kesiapan belajar ini dipersiapkan di usia taman kanak-kanak.  Namun demikian perkembangan otak dan mental anak untuk siap belajar adalah pada umumnya berada di usia 7 tahun ke atas. 

Sobat PKBM Kramat Pela, sebelum kita membahas kesulitan belajar atau disebut juga gangguan belajar, mari kita dalami apa itu kegiatan belajar. Dalam bahasa Inggris terminologi ini dikenal dengan learning disablity. Namun untuk diagnosa dari masalah ini pada siswa dikenakan istilah learning disorder atau gangguan belajar.

Definisi kesulitan belajar hanya dapat diterapkan kepada anak dengan usia tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).  Pada periode ini faktor kecerdasan masih dapat ditingkatkan dan belum terbentuk karakter yang menetap pada anak.  Ketika anak berusia 14 tahun ke atas, maka pendekatan yang dilakukan kepada anak kesulitan belajar adalah dengan mengarahkan kepada minat bakat anak.

Sekilas kegiatan belajar bersifat sederhana dan sepele.  Belajar adalah kegiatan perolehan informasi baru, perilaku, atau kemampuan setelah latihan, pengamatan, atau pengalaman lain.

Ilustrasi kegiatan belajar dimana membutuhkan kesiapan dari anak dalam penerimaan,  pemerosesan, dan respon yang sesuai konteks saat belajar (Foto: Agus/PKBM Kramat Pela)

 

Kegiatan ini kemudian dibuktikan dengan perubahan dalam perilaku, pengetahuan, atau fungsi otak.  Berdasarkan uraian di atas, maka prinsip dari anak belajar adalah adanya perubahan perilaku, pengetahuan, atau fungsi kerja dari otak pada anak.  Oleh karenanya pada setiap kegiatan belajar di lakukan ujian untuk melihat perubahan tersebut.

Secara psikologi, pembelajaran adalah proses yang rumit lho Sobat PKBM Kramat Pela! Pembelajaran melibatkan aktivitas otak secara sadar atau tidak sadar.  Kegiatan ini juga memperhatikan beberapa aspek dari informasi di otak. 

Hal tersebut diawali dengan hubungan informasi yang masuk.  Kemudian  secara kejiwaan informasi tersebut diatur ke dalam perwakilan berpikir yang saling berhubungan.  Tahap berikutnya adalah menyatukannya dengan pengetahuan terkait yang dimiliki anak.  Kemudian terakhir bagaimana informasi itu diaktifkan dari ingatan jangka panjang mereka.

Namun tidak semua anak memliki keterampilan belajar yang baik lho!  Beberapa anak mengalami kesulitan dalam belajar.  Secara sederhana ada anak yang mengalami pencapaian nilai yang rendah.  Hal ini dapat terjadi pada beberapa mata pelajaran ataupun keseluruhan. 

Dapat dikatakan anak dengan gangguan belajar memiliki nilai ketuntatasan minum atau KKM yang berada di bawah standar.  Pencapaian mereka lebih rendah dibandingkan anak lain pada usia yang sama. 

Tantangan belajar di sekolah dasar pun semakin berat ya Sobat PKBM Kramat Pela.  Terlebih saat ini banyak sekolah menggunakan standar nilai kriteria kentuntasan minimal (KKM) yang tinggi.  Beberapa sekolah unggulan menerapkan KKM di atas 80 untuk beberapa mata pelajaran. Tentu ini amat berat bagi anak yang alami masalah dalam pemerosesan informasi, khususnya kesulitan belajar.

Namun demikian diagnosa dari gangguan belajar tidak dapat dilakukan oleh guru atau orang tua lho!  Selain pencapaian nilai yang buruk, perlu ditegakkan oleh psikolog klinis anak atau pun psikolog pendidikan untuk mendiagnosanya.  Perlu dilakukan beberapa test dan konfirmasi bahwa anak memang kesulitan belajar atau tidak.   

 

Bagaimana cara mengidentifikasi gangguan belajar belajar? 

Jika ditelaah lebih dalam dan sederhana, masalah kesulitan belajar adalah sekelompok masalah fungsi saraf atau berbasis otak yang memengaruhi satu atau lebih cara seseorang menerima, menyimpan, atau menggunakan informasi.

Kesulitan belajar datang dalam berbagai bentuk dan pengaruhnya yang  berbeda dari satu orang ke orang yang lainnya. Mereka berhubungan dengan:

Memasukkan informasi ke dalam otak (Input)

Memahami informasi ini (Organisasi)

Menyimpan dan mengambil informasi (Memori)

Mendapatkan informasi kembali (Output)

Anak dengan kesulitan belajar memiliki kecerdasan rata-rata hingga di atas rata-rata. Akan tetapi mereka memiliki gangguan yang sangat khusus dalam satu atau lebih proses psikologis yang berkaitan dengan pembelajaran. Proses ini mungkin termasuk:

Pemrosesan bahasa (memahami dan mengungkapkan informasi menggunakan kata-kata)

Pemrosesan visual-spasial (memahami atau mengatur informasi penglihatan)

Pemrosesan motorik visual (melakukan aktivitas yang terkoordinasi antara tangan dan mata)

Pemrosesan fonologis (mengidentifikasi dan memanipulasi suara dan ucapan)

Kecepatan pemrosesan (kecepatan menerima, menggunakan atau mengeluarkan informasi)

Memori kerja (mengingat informasi sambil juga menggunakan informasi tersebut)

Fungsi eksekutif (perencanaan dan pengorganisasian informasi).

 

Oleh karena itu gangguan belajar paling didiagnosis sebagai hasil dari penilaian psikologis yang menyeluruh.  Sesorang anak di berikan label gangguan belajar atau tidak bukan oleh sembarang orang lho! Hal ini terkait dengan penegakan diagnosa. 

Ahli yang dapat mendiagnosa adalah pada umumnya adalah psikolog klinis anak ataupun psikolog pendidikan. Mereka akan menggunakan sejumlah tes standar yang telah diberikan kepada ribuan orang.  Psikolog secara sistematis akan melihat bagaimana seseorang berpikir, memecahkan masalah, mengingat, memahami dan mengungkapkan informasi.

Gangguan belajar adalah salah satu dari berbagai kondisi dengan dasar fungsi saraf.  Gangguan ini ditandai dengan lemahnya inti memperoleh keterampilan sistem logika atau akademis tertentu.  Hal ini terutama terkait dengan kemampuan bahasa tertulis atau ekspresif.

Pada individu, gangguan belajar mencakup masalah belajar yang diakibatkan oleh ketidakmampuan menanggapi, cedera otak, dan tidak berfungsinya otak secara normal dan minimal.  Namun hal ini mengecualikan masalah yang diakibatkan gangguan organ penglihatan atau gangguan organ pendengaran; kecacatan intelektual; gangguan emosi; atau faktor lingkungan, budaya, dan ekonomi.

Diagnosis akan ditegakkan pada anak yang mengalami gangguan belajar jika mengalami kesulitan terus-menerus dalam beberapa hal.  Hal tersebut adalah membaca, menulis, berhitung, atau keterampilan penalaran matematis selama tahun-tahun di sekolah formal.

Gejala tersebut dapat berupa pembacaan yang tidak akurat atau lambat dan susah payah, bentuk dari tulisan yang buruk atau kurang jelas, kesulitan mengingat fakta angka, atau penalaran matematis yang tidak akurat. Keterampilan akademik anak dengan gangguan belajar saat didiagnosa harus jauh di bawah kisaran skor rata-rata dari tes yang diberikan.  Tes tersebut adalah tes membaca, menulis, atau matematika yang sesuai di mana  budaya dan bahasa dari anak tersebut berada.

Untuk tujuan diagnostik, gangguan belajar adalah kondisi ketika kinerja sesungguhnya dari seseorang pada pengujian prestasi akademis inti di bawah yang diharapkan.  Hal ini kemudian dibandingkan dengan kecerdasan, usia, dan tingkatannya di sekolah dari anak lainnya yang normal.  Oleh karena itu perlu pengujian dari ahli apakah masalah rendahnya pencapaian akademis tersebut murni karena gangguan belajar atau ada masalah lainnya yang menyertai. 

Lebih khusus lagi, definisi kesulitan belajar atau gangguan belajar digambarkan oleh IDEA (Individuals with Disabilities Education Act).  Lembaga ini menaungi komunitas kesulitan belajar di Amerika Serikat.  IDEA mendefinisikan gangguan belajar spesifik adalah gangguan pada satu atau lebih proses psikologis dasar yang terlibat dalam pemahaman atau penggunaan bahasa, lisan atau tulisan, gangguan yang dapat mewujudkan dirinya dalam kemampuan tidak sempurna untuk mendengarkan, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja, atau melakukan perhitungan matematis.

Berdasarkan uraian tersebut, maka gangguan belajar baru dapat dideteksi saat anak masuk di usia sekolah.  Hal ini dicirikan saat anak mengalami kesulitan saat mengerjakan tugas.  Orang tua dan guru dapat melihatnya ketika anak mengalami kesulitan dalam menulis, berbahasa lisan atau tulisan, tidak mampu menjawab pertanyaan sesuai konteks, kesulitan membaca, atau pun kesulitan berhitung. 

Pada umumnya gangguan belajar baru diketahui saat anak memasuki kelas tiga atau empat sekolah dasar.  Pada tingkatan tersebut, pembelajaran mulai menjadi rumit.  Pemahaman bacaan lebih kompleks, membutuhkan pemusatan perhatian tinggi, serta tingkat pemahaman bacaan yang dalam. 

Di sisi lain, anak juga diperkenalkan dengan soal hitungan seperti perkalian, pembagian, dan soal cerita.  Pada tingkatan kelas tiga dan empat, anak normal pun mengalami kesulitan dari tugas-tugas tersebut.  Apalagi anak dengan gangguan belajar.  Mereka akan jauh tertinggal dibandingkan anak normal pada umumnya ya Sobat PKBM Kramat Pela. 

Beberapa kasus gangguan belajar yang umum ditemui dari siswa sekolah dasar adalah siswa lambat belajar (slow learner), anak dengan ganggguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (Attention Deficit/Hiperactivity Disorder atau ADHD), anak dengan disleksia (kesulitan membaca), anak dengan diskalkulia (kesulitan berhitung atau matematika), anak dengan kesulitan menulis (disgrafia), anak dengan kesulitan motorik (dispaxia), dan anak dengan kesulitan berbahasa (afasia).

Kelemahan di sistem saraf dan otak dari jenis gangguan ini menyebabkan perlunya pengembangan aktivitas belajar dan fasilitasi kegiatan belajar yang menyesuaikan kemampuan mereka.  Dimana hal ini sulit dilakukan di sekolah formal.  Akibatnya anak slow learner dan ADHD umumnya mengalami pencapaian akademis yang rendah dan terancam drop out dari sekolah.

 

Layanan PKBM Kramat Pela untuk Anak Gangguan Belajar

Terkait solusi anak gangguan belajar dan terancam drop out dari sekolah formal, PKBM Kramat Pela memberikan layanan deteksi dini kesulitan belajar untuk anak gangguan belajar.

Deteksi dini ini beguna bagi anak dan orang tua.  Deteksi dini dilakukan dalam bentuk serangakain test psikologi untuk mengetahui kecerdasan, gaya belajar, dan potensi masalah dalam penerimaan serta pengolahannya saat anak belajar.  Informasi hasil test juga berguna bagi guru di sekolah untuk strategi pembelajaran yang tepat bagi anak dengan gangguan belajar.

Jika hasil tes deteksi dini kesulitan belajar terkonfirmasi anak mengalaminya, dan ada masalah akademis di sekolah, serta terancam drop out, maka anak dapat bergabung di PKBM Kramat Pela. Pendidikan di PKBM Kramat Pela bersifat inklusi dan memperhatikan kekuatan serta kelemahan siswa.

Layanan yang dberikan ada dua terkait anak gangguan belajar di PKBM Kramat Pela, yaitu bergabung di komunitas atau homeschooling.  Layanan komunitas memberikan kesempatan anak untuk belajar secara klasikal dan bertemu teman-temannya.  Sedangkan layanan homeschooling, orang tua sebagai penanggungjawab pembelajaran anak di rumah, namun tetap dalam asuhan PKBM Kramat Pela untuk evaluasi belajar dan pemberian raport.

Pembelajaran di homeschooling di PKBM Kramat Pela memperhatikan kelemahan dan kekuatan dari siswa, khususnya anak gangguan belajar. Ada layanan tutor ke rumah yang membantu proses pembelajaran di rumah. Selain itu juga ada layanan pendampingan oleh psikolog dalam proses belajar dan evaluasinya. 

Pelayanan psikologi ini dibawah asuhan Vera Safira Ibrahim, S.Psi., M.M. Psikolog.  Beliau adalah alumni Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia dan founder dari TIS Consulting.  Lembaga ini adalah HRD Conslutant yang bergerak di bidang people empowerment, mental health issue, social enterpreneur, counseling & couching. Beliau sudah berpengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia dan psikologi lebih dari 25 tahun.

Pembelajaran di homeschooling PKBM Kramat Pela adalah siswa belajar di rumah dengan orang tua sebagai penanggung jawab pembelajaran.  Orang tua dan siswa dibantu kegiatan belajarnya dan mengajar secara daring oleh staf PKBM Kramat Pela.

Materi tugas dan evaluasi belajar dilakukan secara daring.  Evaluasi belajar dilakukan dengan penilaian tugas-tugas dan project dengan memperhatikan kelemahan serta kekuatan siswa, khususnya siswa gangguan belajar.  

Siswa yang lulus dari PKBM Kramat Pela akan memperoleh ijasah kesetaraan yaitu ijasah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Ijasah ini resmi dari KEMENDIKBUD RI.  Ijasah ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang sekolah formal dan nonformal lebih tinggi bahkan universitas atau pendidikan tinggi negeri dan swasta.  Selain itu ijasah ini juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Untuk informasi layanan Homeschooling PKBM Kramat Pela dapat menghubungi

Herwan                              : 0857-8025-2448

Bunda Zidan Rafli             : 0813-1377-7905

Syarifudin                            : 0813-8760-7541 

 

Untuk informasi layanan Komunitas PKBM Kramat Pela dapat menghubungi

Wiwis                                    : 0813-8951-8567

 

Referensi

 

Cortiella, C. & Horowitz, S.H. (2014). The State of Learning Disabilities: Facts, Trends and

Emerging Issues. 3 eds. New York: National Center for Learning Disabilities

Helen Hargreaves, H., Rowbotham, M., & Phillips, M. (2009). A Handbook on Learning Disabilities. Walk a Mile in My Shoes Workhsop. Diakses 15 April 2021 dari  https://www.childdevelop.ca/sites/default/files/files/WAM%20LD%20handbook.pdf. 

Syarifudin, A. (3 Juni 2021). Mengenal angka dan kemampuan berhitung anak. www.ilmuparenting.net. Diakses 6 Februari 2022 dari https://ilmuparenting.net/kemampuan-berhitung-anak/

Syarifudin, A. (4 Juni 2021). Karakteristik gangguan belajar pada anak. www.ilmuparenting.net. Diakses 6 Februari 2022 dari https://ilmuparenting.net/gangguan-belajar-pada-anak/

VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd  eds. Washington, DC: American Psychological Association

 

 

 

Sabtu, 28 November 2020

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN DI PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

PKBM Kramat Pela sebagai PKBM di Jakarta Selatan bertransformasi dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini. Pandemi Covid-19 berdampak kepada proses pembelajaran di PKBM Kramat Pela menjadi pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh.  Materi pembelajaran diberikan secara daring oleh tutor kepada siswa, baik dari program Paket A. Paket B, dan Paket C.  Hal ini juga berlaku terhadap mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Namun demikian pembelajaran dengan secara daring memiliki beberapa kekurangan.  Diantara kekurangan tersebut adalah siswa menjadi bosan.  Karena sebagian besar materi yang diberikan berupa tugas tertulis.

Untuk mengurangi rasa bosan dari proses pembelajaran secara daring, maka materi pembelajaran diberikan menjadi praktek.  Hal ini juga lakukan dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Siswa dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk mempraktekkan gerakan-gerakan olah raga sederhana untuk dinilai oleh tutor. Gerakan olah raga sederhana tersebut dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.  Selain itu durasi gerakan yang diminta untuk dipraktekkan pun singkat.  Sehingga siswa tidak terbebani dengan tugas yang diberikan.

Berikut adalah contoh hasil karya siswa PKBM Kramat Pela dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan:

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)


Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Diharapkan dengan pembelajaran ini bagi siswa adalah mereka dapat mempraktekkan gerakan olah raga sederhana.  Selain itu hal ini untuk melatih gerak tubuh di saat pandemi covid-19. Sehingga mampu meningkatkan kesehatan secara fisik dari siswa.  (Agus/PKBM Kramat Pela).

Jumat, 27 November 2020

PEMBELAJARAN SENI BUDAYA DI PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

 

Seluruh kegiatan belajar di PKBM Kramat Pela, yaitu PKBM di Jakarta Selatan ini selama pandemi Covid-19 menjadi proses pembelajaran di PKBM Kramat Pela menjadi pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh.  Hal ini terjadi dalam tahun ajaran yang berjalan yaitu tahun ajaran 2020/2021. Materi pembelajaran diberikan secara daring oleh tutor kepada siswa.  Hal ini juga berlaku terhadap mata pelajaran Seni Budaya.  Namun demikian pembelajaran dengan secara daring memiliki beberapa kekurangan.  Diantara kekurangan tersebut adalah siswa menjadi bosan.

Untuk mengurangi rasa bosan dari proses pembelajaran secara daring, maka materi pembelajaran diberikan menjadi praktek.  Hal ini juga lakukan dalam mata pelajaran Seni Budaya.  Siswa diminta untuk membuat karya atau produk dari bahan-bahan sederhana.  Bahan yang digunakan tersebut dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa dan juga murah.  Produk atau karya yang dibuat siswa pun dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.  Hal ini membuat karya tersebut memiliki daya guna yang baik.

Berikut adalah contoh hasil karya siswa PKBM Kramat Pela dalam mata pelajaran Seni Budaya:

 

Karya Kartu Ucapan Siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya kartu ucapan siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela) 

Hasil karya miniatur rumah siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)


Hasil karya Sendal siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya kotak pensil siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya hiasan dinding siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Diharapkan dengan pembelajaran ini bagi siswa adalah mereka dapat mengembangkan kemampuan berpikir kreatif.  Selain itu mereka juga dapat mengembangkan kemampuan pemecahan masalah di sekitar mereka dari bahan-bahan sederhana.  Hasil karya mereka ini selain sebagai karya seni, juga memiliki nilai tambah yang dapat digunakan di kehidupan sehari-hari (Agus/PKBM Kramat Pela). 

Rabu, 25 November 2020

PERINGATAN HARI GURU DI PKBM KRAMAT PELA

 PKBM Kramat Pela sebagai PKBM di Jakarta Selatan, setiap tanggal 25 November  diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.  Peringatan hari guru ini bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).  Sejarah pembentukan PGRI dilakukan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia berhasil melakukan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.

Dalam kongres disepakati, semua organisasi guru dengan berbagai latar belakang dihapuskan. Guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan berada dalam satu wadah PGRI. Dengan kesepakatan tersebut, PGRI berdiri pada 25 November 1945 seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan.

PKBM sebagai satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar dengan ujung tombak adalah guru atau tutor.  Tutor adalah sebutan guru di satuan pendidikan non formal. Tanggung jawab tutor sama seperti guru di satuan pendidikan formal.  Mereka mengajar dan juga melakukan tugas administratif layaknya guru di sekolah formal. 

Dalam rangka memperingati hari guru nasional, yang jatuh pada tanggal 25 November 2020, PKBM Kramat Pela memperingatinya secara daring.  Peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk melakukan persembahan atau karya untuk memperingati hari guru tersebut.

Peserta didik antusias mengikuti acara ini dengan memberikan berbagai persembahan kepada tutor.  Berikut adalah persembahan yang dilakukan oleh siswa dari PKBM Kramat Pela. 








Diharapkan dengan acara ini terjalin kemesraan antara tutor dan peserta didik.  Selain itu juga para peserta didik diharapkan lebih mengapresiasi apa yang telah dikerjakan dan diberikan oleh para tutor kepada mereka. (Agus/PKBM Kramat Pela).


Pembelajaran Matematika Di PKBM Kramat Pela Tahun Ajaran 2020-2021

Pembelajaran di PKBM Kramat Pela, yaitu PKBM di Jakarta Selatan dilakukan dengan cara untuk meningkatkan motivasi belajar. Salah satunya pada mata pelajaran Matematika.

Matematika selama ini menjadi momok bagi siswa.  Kesulitan mata pelajaran matematika memang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pelajaran lainnya.  Hal ini dikarenakan matematika membutuhkan keterampilan berpikir diantaranya analisa, sintesa, dan evaluasi. 

Pembelajaran matematika di PKBM Kramat Pela, khususnya Paket B dan Paket C dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan mudah bagi siswa.  Hal ini dikarenakan untuk menghindari dan mengurangi trauma matematika dari siswa, khususnya siswa yang putus sekolah.  

Pembelajaran dilakukan dengan teknik scripting atau menyalin.  Siswa dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk menyalin soal dan pembahasan soal yang diberikan oleh tutor. Hal ini untuk mempermudah pemahaman siswa akan materi pelajaran yang diberikan.  Siswa mendapatkan gambaran bagaimana menyelesaikan permasalahan atau soal matematika yang diberikan.  Saat menyalin, siswa dilatih konsetrasi dan memorinya sehingga informasi matematika ini dapat disimpan dalam memori jangka pendek serta jangka panjang secara mudah.

Berikut adalah contoh pemberian tugas matematika kepada siswa di PKBM Kramat Pela.

Contoh materi mata pelajaran Matematika Paket B (PKBM Kramat Pela)


Contoh materi pelajaran Matematika Paket C (PKBM Kramat Pela)


Selain itu, pembelajaran dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan kekinian.  Siswa diminta untuk membuat video penyelesaian soal dan pembahasan.  Video yang dibuat kemudian di up load ke aplikasi tiktok.  Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan diri peserta didik atas materi pelajaran yang diberikan.   

Berikut adalah contoh hasil video tugas matematika dari siswa PKBM Kramat Pela

Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket B PKBM Kramat Pela

Contoh video hasil siswa Paket B PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela

Diharapkan dengan materi pembelajaran yang mudah, menyenangkan, dan ceria seperti di atas maka motivasi belajar, khususnya pada mata pelajaran matematika dapat meningkat.  Hal ini terwujud dalam tingkat partisipasi aktif yang tinggi dari siswa PKBM Kramat Pela dalam mengikuti pembelajaran, khususna mata pelajaran matematika (Agus/PKBM Kramat Pela).









PEMBELAJARAN JARAK JAUH PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

 Di tengah pandemi Covid-19, dunia pendidikan mengalami perubahan yang sangat besar. Pembelajaran dilakukan tidak dengan tatap muka.  Hal ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan.  Hal ini juga dialami oleh PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Pemberlakuan protokol kesehatan ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Untuk tetap menjalankan tugas mengajar dan ketuntasan materi, maka pembelajaran di PKBM Kramat Pela sejak Maret 2020 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.  Pada tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran jarak jauh ini pun terus berlanjut di PKBM Kramat Pela.  Peserta didik dari PKBM di Jakarta Selatan ini tidak melakukan tatap muka dengan tutor saat pembelajaran di PKBM Kramat Pela. Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan secara daring atau on line dengan pemberian materi pembelajaran oleh tutor kepada siswa. 

Pembelajaran daring di PKBM Kramat Pela selama pandemi menggunakan aplikasi whatsapp. Tiap rombongan belajar atau kelas dalam grup whatsapp dibuat oleh admin PKBM Kramat Pela untuk mengirimkan materi pembelajaran kepada siswa.  Para tutor PKBM Kramat Pela mengirimkan materi dalam grup whatsapp di tiap rombongan belajar atau kelas untuk peserta didik pelajari di rumah.  Tugas-tugas untuk siswa diberikan juga oleh tutor kepada siswa dan siswa memberikan umpan balik dalam bentuk dokumen atau foto yang dikirimkan kepada tutor. 

Pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 19.00 – 21.00 WIB.  Materi pembelajaran diberikan pada waktu tersebut.  Peserta didik dan tutor juga wajib mengirimkan foto saat melakukan pembelajaran di rumah sebagai bentuk absen siswa.  Foto yang dikirimkan oleh peserta didik ini kemudian dijadikan kolase oleh admin PKBM Kramat Pela untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara daring.  Setiap hari pembelajaran, admin PKBM Kramat Pela memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas pembelajaran daring yang dilakukan melalui aplikasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta. Selain ittu, Suku Dinas Jakarta Selatan II juga melakukan monitoring pembelajaran secara daring kepada tiap PKBM.  Absensi pembelajaran berupa kolase foto dikirimkan oleh admin dan penanggung jawab PKBM Kramat Pela  ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II melalui aplikasi whatsapp. 

Berikut adalah contoh materi pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela.

Pembelajaran jarak jauh Paket B PKBM Kramat Pela


Contoh tugas pembelajaran jarak jauh peserta didik Paket C PKBM Kramat Pela






Tentu saja pertemuan secara daring tidak seefektif dengan pertemuan tatap muka.  Ada berbagai kendala yang terejadi saat pembelajaran daring dilakukan.  Beberapa kendala tersebut adalah keterbatasan kuota internet dari peserta didik, sinyal dari provider seluler, dan kurangnya maksimalnya sesi pembelajaran antara tutor dengan peserta didik jika dibandingkan dengan pertemuan tatap muka. 


Namun demikian peserta didik PKBM Kramat Pela antusias dalam melakukan pembelajaran secara daring ini. Dinamika pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela pun sangat postif. Berbagai materi pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh tutor dikerjakan dengan baik oleh peserta didik.  Tugas yang dikerjakan oleh peserta didik adalah salah satu aspek dalam penilaian.  

Semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir sehingga pertemuan tatap muka dapat dilakukan kembali.  Sehingga pembelajaran di satuan pendidikan PKBM Kramat Pela ataupun sekolah lainnya pun dapat dilakukan kembali normal (Agus/PKBM Kramat Pela).  


Selasa, 03 Maret 2020

Tugas AKhir Sekolah Mata Pelajaran IPA Sub Bidang Fisika Siswa Paket B PKBM KRAMAT PELA

Siswa paket B untuk mata pelajaran IPA mendapatkan tugas akhir sekolah dari tutor Paket B, Agus Syarifudin, S.Si. untuk mengerjakan praktikum Fisika, Kimia, dan Biologi.

Untuk praktikum Fisika, siswa diberi tugas untuk melakukan pengukuran masa dengan benda-benda yang ada disekutar mereka.  Benda-benda tersebut kemudian diamati perbedaan volumenya meskipun massa nya sama.  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih kemampuan analisa, sintesa, dan evaluasi dari siswa.  Bagaimana siswa mampu melakukan proses pikir luhur terkait dengan Tori Taksonomi Bloom dalam psikologi pendidikan.

Kegiatan ini adalah dapat dilihat dari praktikum dari Ibu Sumarni, siswa Paket B yang telah mengumpulkan tugasnya dalam bentuk foto penimbangan di pasar.


Praktikum Fisika oleh Ibu Sumarni, siswa Paket B Tahun Ajaran 2019/2020 (PKBM KRAMAT PELA)




Praktikum Fisika oleh Ibu Sumarni, siswa Paket B Tahun Ajaran 2019/2020 (PKBM KRAMAT PELA)


Kegiatan ini menggunakan metode contectual teaching learning.  Di mana siswa belajar dalam praktek di kehidupan sehari-hari.  Bagaimana keilmuan yang dipelajari dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Pembelajaran yang ada di PKBM Kramat Pela dibuat semenarik mungkin bagi siswa. PKBM di Jakarta Selatan ini memberikan pembelajaran yang interaktif dan praktek.  Siswa diharapkan tidak menjadi bosan dan memiliki motivasi dalam belajar. 

Jadi keilmuan IPA, khususnya Fisika mrereka ketahui kegunaan dari apa yang dipelajarinya.  Fenomena menimbang atau mengukur massa adalah dekat dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam bidang perdagangan atau di pasar! Bagaimana ketelitian dituntut untuk mengetahui cara menimbang yang benar dan tepat dari pelaku usaha, yaitu penjaga warung atau toko.  Hal itu dapat dilihat bagaimana Ibu Sumarni melakukan praktikum Fisika di Pasar.

Diharapkan dari kegiatan ini, siswa ketika lulus tahu dari manfaat pelajaran yang dilakukan. Tidak hanya berdasarkan buku teks pelajaran, namun juga mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari (agus/PKBM KRAMAT PELA)  

Kamis, 30 Januari 2020

SIMULASI USBK TAHUN AJARAN 2019/2020 DI PKBM KRAMAT PELA


Tahun ajaran 2019/2021 Dinas Pendidikan Provinsi DKI memberikan gebrakan kepada Program Pendidikan Kesetaraan.  Ujian Sekolah Berbasis Nasional pada tingkatan Paket, Paket, dan Paket C dilakukan dengan berbasis on lne! Wedew! Jadi program pendidikan kesetaraan diperlakukan sama oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta! Jadi,  siswa PKBM lebih keren dari siswa sekolah formal lho! USBN-nya on line, dan disebut dengan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK)! Keren lho!

Terkait dengan pelaksanaan USBK ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan koordinasi dan uji coba pelaksanaan ujian.  Mereka menyelenggarakan simulasi  kedua di bulan Januari 2020 dengan peserta adalah seluruh siswa Paket A, Paket B, dan Paket C kelas akhir.  Simulasi  ini untuk  menguji kesiapan dari teknis pelaksanaan seperti server dan gawai yang dimiliki siswa yaitu hand phone. 
PKBM KRAMAT PELA dalam simulasi ini tergabung bersama 25 PKBM di wilayah Jakarta Selatan II yang diikoordinir oleh PKBM Ar Raudah. PKBM di Jakarta Selatan ini menyelenggarakan simulasi USBK di sekolah yang beralamat di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Simulai diadakan pada Jumat, 24 Januari 2020 di PKBM KRAMAT PELA.  Secara umum, simulasi USBK untuk PKBM KRAMAT PELA berjalan lancar lho! Sebagian besar siswa dapat log in dan mengerjakan soal. 

Simulasi USBK Paket A, Jumat 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)

Simulasi USBK Paket B 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)

Simulasi USBK Paket C 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)


Jadi kini pendidikan kesetaraan telah setara dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.  Ayo maju Pendidikan Kesetaraan di Indonesia!  (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Kamis, 23 Januari 2020

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020/2021


PKBM KRAMAT PELA telah membuka penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.  Peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada program kesetaraan Paket A setara Sekolah Dasar (SD), Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C Jurusan IPS setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).  Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar adalah siswa yang putus dari sekolah formal SD, SMP, SMA atau siswa yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan Paket A,B, dan C.

Penerimaan peserta didik baru ini terbagi menjadi tiga periode, yaitu:
  1. Periode Pertama,  1 Januari 2020 -  31 Maret 2020. 
  2. Periode Kedua,  1 April 2020 - 30 Juni 2020.
  3. Periode ketiga, 1 Juli 2020 – 30 September 2020
  4. Periode Keempat, 1 Oktober 2020 – 1 November 2020

Proses pembelajaran di PKBM KRAMAT PELA  dilakukan tiga kali dalam seminggu.  Setiap pertemuan dilakukan selama 2 jam per harinya.  PKBM KRAMAT PELA menggunakan kurikulum nasional 2013 yang sama juga dilakukan oleh sekolah formal lainnya di Indonesia. 

Pembelajaran di PKBM Kramat Pela tidak hanya berbasiskan kepada kemampuan penguasaan materi pelajaran namun juga memberikan keterampilan soft skill kepada siswa.  Keterampilan soft skill berupa keterampilan sosial seperti empati, pemecahan masalah, kerja sama, dan kewirausahaan akan diberikan di tengah periode pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.  Kegiatan  tersebut berupa pelatihan, pemutaran film, inspiring story, inspiring people yang akan dilakukan setiap bulannya di PKBM KRAMAT PELA.   Kegiatan ini diharapkan siswa PKBM KRAMAT PELA memiliki keterampilan, dapat mandiri dan memiliki ahlak mulia. 

PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdafatar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintgrasi dengan sistem informasi DAPODIKMAS dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Oleh karena itu seluruh siswa atau peserta didik yang terdaftar dan belajar di PKBM Kramat Pela akan terdaftar juga di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. PKBM di Jakarta Selatan ini juga akan memberikan ijasah kesetaraan bagi siswa yang lulus dari program Paket A, Paket B, dan Paket C, di mana ijasah tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Pelatihan Sablon di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Pelatihan Kewirausahaan di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Untuk informasi lebih lanjut penerimaan peserta didik baru PKBM KRAMAT PELA dapat menghubungi Wiwis 081389518567 ; Agus 08561785391.  Atau dapat datang langsung dengan perjanjian ke PKBM KRAMAT PELA yang beralamat di Jl. Benda I, RT 001/ RW 004, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Agus/PKBM KRAMAT PELA).


Informasi pendaftaran peserta didik baru dapat klik link dibawah ini
https://pkbmkramatpela.blogspot.com/p/penerimaan-peserta-didik-pkbm-kramat.html

Rabu, 17 Juli 2019

ANAK PUTUS SEKOLAH, KESULITAN BELAJAR & DIAGNOSTIK


Agus Syarifudin

Seperti pada tulisan saya sebelumnya, bahwa anak putus sekolah diduga mengalami gangguankesulitan belajar.  Hal ini penting diwaspadai, karena fenomena kesulitan belajar adalah fenomena gunung es. Sedikit terlihat diermukaan, namun banyak dan bersifat laten atau tak terlihat. Jika anak mengalami hambatan kemampuan menulis, membaca,dan berhitung di bandingkan anak usia bersekolah pada umumnya, maka diduga mereka mengalami kesulitan belajar.

Secara umum anak dengan kesulitan belajar mengalami masalah dalam kapasitas dan kecepatan memproses informasi, mengolah perasaan dan perilakunya menjadi normatif dan produktif, seperti anak normal lainnya yang sebaya secara usia biologis. Oleh karena itu untuk memastikan sumber penyebab dan jenis gangguan yang terjadi, perlu dilakukan pemeriksaan psikologis yang murah, meriah, dan tepat kepada sumber gangguan secara fungsi. Untuk lebih lanjut terkait dengan masalah struktural neurobiologis, yaitu otak dan sistem koordinasi tubuh dapat dilakukan dengan pengukuran elektroensefalografi (EEG).

Hal yang dipaparkan pada paragraf di atas sesuai dengan VandenBos, (2007).  Bahwa untuk tujuan diagnostik, kesulitan belajar adalah kondisi yang ada saat kinerja seseorang saat ini pada pengujian prestasi secara substansial (biasanya 2 standar deviasi) di bawah yang diharapkan untuknya kecerdasan, usia, dan tingkat yang mapan (VandenBos, 20007).  Kalimat di atas jelas,bahwa anak kesulitan belajar mengalami penurunan prestasi dibandingkan kemampuannya di tingkatan kelas sebelumnya. Oleh karena itu hal ini tidak boleh dianggap sepele. Hal ini terkait dengan fungsi psikologis,yaitu kemampuan berpikir, mengolah perasaan, dan perilaku;serta fungsi neurobiologis, yaitu apakah ada masalah dari struktur otak dan atau zat kimiawi  di otak yang kurang mencukup.Zat kmiawi di otak adalah neurotransmiter yang dibutuhkan saat mengerjakan tugas seperti serotonin dan dopamine.

Deteksi kesulitan belajar bagi orangtua dan guru, dan atau pihak sekolah dapat dilakukan dengan observasi dan seleksi secara wawancara kepada orang tua dan atau pengasuh.  Saat anak berusia sekolah, yaitu saat masuk di sekolah dasar, maka dapat dicirikan akan mengalami gangguan kesulitan belajar, jika mengalami masalah sebagai berikut:

1.       Adanya masalah sensori (sensory integrasion dysfunction; sensory processing disorder) pada usia bawah tiga tahun.
Masalah sensori atau pengideraan tidak dapat dianggap sepele.  Karena fungsi otak dapat menjadi optimal jika sensori atau penerimaan rangsang telah mencukupi.  Mencukui dalam menerima informasi dari luar lingkungan, mampu mengolahnya dengan baik oleh otak dan sistem koordinasi di otak serta saraf tulang belakang, dan mampu merespon sesuai dengan konteks situasi saat itu.  Ini adalah sederhana,namun bagi anak dengan kesulitan belajar, hal ini amatlah berat.  Mereka harus bekerja keras dan dilatih secara terus menerus dalam melakukan koordinasi yang baik, hingga mampu merespon sesuai konteks, tugas, dan situasi pada saat itu.

2.       Adanya keterlambatan bicara pada usia todler (PAUD dan TK).
Keterlambatan bicara adalah terkait dengan kemampuan berbahasa dari seorang anak. Hal ini menandakan adanya masalah psikologis seperti pola asuh, yang kurang memberikan rangsangan kepada anak agar mampu berkomunikasi dengan baik sesuai dengan usia biologisnya.  Keterlambatan bicara karena kurangnya rangsangan ini amat berbahaya, karena dapat merusak pertumbuhan sel saraaf tidak optimal seperti usia biologisnya.  Pertumbuhan dan perkembangan sel saraf sesuai dengan jumlah rangangan yang diterima oleh tubuh.  Jika banyak rangsangan yang diterima maka pertumbuhan sel saraf dan sinapsis yang terjadi akan semakin optimal juga.

Di sisi lain jika memang sudah sering dan sangat maksimal dirangsang, namun tetap ada masalah dalam keterlambatan bicara, maka anak tersebut mengalami masalah dalam struktur neurobiologis di otak, dan atau saraf tulang belakang.  Sistem koordinasi dalam perilaku berbahasa tidak optimal, bisa di atas optimal dan atau di bawah optimal. Oleh karena itu sifatnya abnormal atau tidak normal.  Hal ini harus menjadi perhatian ibu dan ayah kandung sejak usia baru lahir, khususnya dibawah 18 bulan.  Karena masalah Austism Spectrum Disorder terkait dengan kemampuan bahasa, dan interaksi sosial terjadi dan dapat didiagnosa pada usia tersebut.

3.       Kesulitan membaca, menulis, dan berhitung pada usia TK dan awal sekolah dasar
Jika anak sudah masuk usia sekolah maka penangananya harus lebih ekstra keras, karena ada target nilai atau KKM dari siswa oleh pihak sekolah.  Oleh karena itu pemeriksaan yang dilanjutkan dengan terapi, harus dilakukan hingga intensitas dari gangguan kesulitan belajar ini menurun bahkan sembuh.  Usia ini akan lebih optimal, jika dilakukan pada usia bermain di tingkatan PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Perbaikan yang terjadi akan lebih mudah, karena terbantukan oleh masa keemasan tumbuh kembang anak akibat pertumbuhan biologis.  Perbaikan sel saraf dan organ otak, serta saraf tulang terpebaiki dengan stimulus rangsanyan yang terstruktur dan dinamis melalui kegiatan bermain di sekolah dan kegiatan terapi di pusat terapi.  Hal ini harus dilakukan secara paralel dan dengan pendekatan yang lembut serta kesukarelaan dari anak, agar perbaikannnya menjadi hebat!  Hal ini merupakan bentuk terapi secara neuropsikologi bagi anak kesulitan belajar.  Bagaimana kegiatan ini dengan kelembutan dapat merubah struktur neurobiologis otak dan sel saraf tulang belakang dengan kecepatan perbaikan yang dibantu oleh tumbuh kembang anak. 

Untuk pemerikasaan dan terapi kesulitan belajar di daerah Jakarta Selatan dapat dilakukan di KLINIK PSIKONEUROLOGI HANG LEKIU.  Klinik ini melakukan pendekatan neuropsikologi dalam pengukuran atau assessment kesulitan belajar berupa tes fungsi psikologi dari anak yang diduga mengalami masalah, serta fungsi dari struktur neurobiologis otak melalui alat ensefalografi. Setelah assesament dan konseling hasil test dilakukan, maka akan dirujuk dengan berbagai jenis terapi untuk usia dibawah 8 tahun diantaranya adalah terapi sensori integrasi, terapi metakognitif sensori integrasi, dan terapi metakognitif.    Saat ini, klinik inilah yang mampu melakukan pemeriksaaan dengan ensefalografi sebagai bentuk de facto dari pelayanan neuropsikologi.   Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dalam pelayanan neuropsikologi dari KLINIK PSIKONERUOLOGI HANG LEKIU dapat menghubungi Ibu Sulastri 08577673327. 

Referensi

VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd eds. Washington, DC: American Psychological Association



Senin, 10 Juni 2019

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DI PENDIDIKAN KESETARAAN




Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.  Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
  1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  4. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  5. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.  BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota


PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA)


Di dalam peraturan tersebut sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.  Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam USBN.

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) 

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Di sisi lain, tugas dan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan USBN.  Tugas Kementrian adalah melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait pelaksanaan USBN berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa tugas.  Pertama adalah melakukan koordinasi dengan LPMP.  LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.  Selain itu Dinas juga melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA)


Satuan pendidikan kesetaraan, dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN.  PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut.  Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas. 

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik.  PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Masing-masing pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur oleh BSNP.  Oleh karena itu, bagi siswa tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Sehingga ijazah dan SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.  Tingkat satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA), non formal  (Paket B/C), dan pendidikan tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).

Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.

Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019. 

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer