Tampilkan postingan dengan label SHUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHUN. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2019

USBN dan Ijazah Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019


Kegiatan belajar di PKBM KRAMAT PELA dalam persiapan USBN.  Salah satu persiapan USBN adalah melakukan try out dari soal-soal USBN tahun sebelumnya (PKBM KRAMAT PELA)

USBN Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019
Siswa Paket C yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM dan memiliki ijazah Paket C dapat diterima di sekolah akademi, universitas, sekolah tinggi ataupun satuan pendidikan tinggi lainnya baik negeri dan swasta di Repulik Indonesia.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.
Saat siswa Paket C menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket C secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian. Program Paket C di PKBM KRAMAT PELA pada tahun ajaran 2018/2019 dengan kesemua siswa mengikuti program penjurusan IPS.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 18-23 Maret 2019.  Untuk ujian Paket C untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; Geografi; Sejarah;  Ekonomi; Sosiologi, Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.     

Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa.  Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket C dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan tinggi seperti universitas, politeknik, dan atau Sekolah Tinggi di wilayah Republik Indonesia. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk syarat atau seleksi berkas di penddidikan tinggi.  Sehingga siswa yang lulus Paket C akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.  Selain itu ijazah ini juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan bagi alumni PKBM KRAMAT PELA (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DI PENDIDIKAN KESETARAAN




Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.  Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
  1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  4. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  5. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.  BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota


PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA)


Di dalam peraturan tersebut sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.  Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam USBN.

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) 

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Di sisi lain, tugas dan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan USBN.  Tugas Kementrian adalah melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait pelaksanaan USBN berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa tugas.  Pertama adalah melakukan koordinasi dengan LPMP.  LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.  Selain itu Dinas juga melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA)


Satuan pendidikan kesetaraan, dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN.  PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut.  Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas. 

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik.  PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Masing-masing pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur oleh BSNP.  Oleh karena itu, bagi siswa tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Sehingga ijazah dan SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.  Tingkat satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA), non formal  (Paket B/C), dan pendidikan tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).

Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.

Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019. 

Rabu, 05 Juni 2019

UNBK Paket C PKBM KRAMAT PELA

UNBK siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM KRAMAT PELA telah mengikutsertakan peserta didik pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada tingkatan Paket B dan C.  Pelaksanaan UNBK ini simultan dengan pemutakhiran data di DAPODIKMAS serta proses kegiatan belajar dan mengajar.  Siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS pada tingkatan akhir secara otomatis terdaftar pula untuk ujian kelulusan berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan UNBK. 

UNBK pada tahun ajaran 2018-2019 untuk PKBM KRAMAT PELA diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Dinas Pendidikan memfasilitasi penyediaan infrastuktur ujian berupa komputer, jaringan internet, dan sumber daya manusia dengan menggunakan fasilitas sekolah formal.  Untuk wilayah Jakarta Selatan II dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung di dalamnya, pelaksanaan UNBK dilakukan di SMKN 29 bersama PKBM lain dari wilayah Jakarta Selatan II.  

PKBM di Jakarta Selatan ini dalam pelaksanaan ujian dikoordinasikan oleh Suku DInas Pendidikan Jakarta Selatan II dan DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini mengirimkan peserta didiknya untuk melaksanakan ujian nasional di SMKN 29 Jakarta.   

Tahapan pelaksanaan UNBK melalui dua tahap yaitu simulasi UNBK dan UNBK pada hari H.  Siswa yang terdaftar ujian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pelaksanaan UNBK di sekolah terkait.  Mereka melakukan simulasi pengerjaan soal dengan pengkondisian seperti ujian sebenarnya.  Siswa yang terdaftar dan sudah memiliki kartu ujian mensimulasikan proses ujian berbasis komputer ini dari mulai log in, pengerjaan soal, hingga up load hasil pengerjaan ujian secara on line.  Simulasi ini difasilitasi oleh sumber daya manusia di sekolah terkait seperti operator hingga pengawas ujian. Pada tahap pelaksanaan di hari H, siswa secara real time sama seperti pelaksanaan simulasi.  Hanya saja berbeda dengan simulasi, saat pelaksanaan hari H data tersebut langsung terhubung secara nasional di bawah kepanitian ujian nasional berbasis komputer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Pelaksanaan UNBK Program Paket C dilakukan pada bulan April 2019. Ujian utama  UNBK Program Paket C dilaksanakan pada 12 sampai 16 April 2019. Sedangkan  Ujian Susulan UNBK Program Paket C dilaksanakan pada  26 sampai 30 April 2019.  Pelaksanaan UNBK tersebut berjalan lancar.  Sebanyak 17 siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA mengikuti ujian utama tersebut pada tanggal 12 -16 April 2019.  Seluruh siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA lulus dan sedang menunggu diterbitkannya SHUN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dokumen dan ijazah yang akan diterbitkan kemudian, dapat digunakan untuk melanjutkan ke universitas negeri dan swasta di dalam negeri.  Hal ini sudah dijamin oleh Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA). 



SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer