Tampilkan postingan dengan label kesetaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesetaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2020

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN DI PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

PKBM Kramat Pela sebagai PKBM di Jakarta Selatan bertransformasi dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini. Pandemi Covid-19 berdampak kepada proses pembelajaran di PKBM Kramat Pela menjadi pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh.  Materi pembelajaran diberikan secara daring oleh tutor kepada siswa, baik dari program Paket A. Paket B, dan Paket C.  Hal ini juga berlaku terhadap mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Namun demikian pembelajaran dengan secara daring memiliki beberapa kekurangan.  Diantara kekurangan tersebut adalah siswa menjadi bosan.  Karena sebagian besar materi yang diberikan berupa tugas tertulis.

Untuk mengurangi rasa bosan dari proses pembelajaran secara daring, maka materi pembelajaran diberikan menjadi praktek.  Hal ini juga lakukan dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Siswa dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk mempraktekkan gerakan-gerakan olah raga sederhana untuk dinilai oleh tutor. Gerakan olah raga sederhana tersebut dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.  Selain itu durasi gerakan yang diminta untuk dipraktekkan pun singkat.  Sehingga siswa tidak terbebani dengan tugas yang diberikan.

Berikut adalah contoh hasil karya siswa PKBM Kramat Pela dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan:

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)


Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Diharapkan dengan pembelajaran ini bagi siswa adalah mereka dapat mempraktekkan gerakan olah raga sederhana.  Selain itu hal ini untuk melatih gerak tubuh di saat pandemi covid-19. Sehingga mampu meningkatkan kesehatan secara fisik dari siswa.  (Agus/PKBM Kramat Pela).

Jumat, 27 November 2020

PEMBELAJARAN SENI BUDAYA DI PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

 

Seluruh kegiatan belajar di PKBM Kramat Pela, yaitu PKBM di Jakarta Selatan ini selama pandemi Covid-19 menjadi proses pembelajaran di PKBM Kramat Pela menjadi pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh.  Hal ini terjadi dalam tahun ajaran yang berjalan yaitu tahun ajaran 2020/2021. Materi pembelajaran diberikan secara daring oleh tutor kepada siswa.  Hal ini juga berlaku terhadap mata pelajaran Seni Budaya.  Namun demikian pembelajaran dengan secara daring memiliki beberapa kekurangan.  Diantara kekurangan tersebut adalah siswa menjadi bosan.

Untuk mengurangi rasa bosan dari proses pembelajaran secara daring, maka materi pembelajaran diberikan menjadi praktek.  Hal ini juga lakukan dalam mata pelajaran Seni Budaya.  Siswa diminta untuk membuat karya atau produk dari bahan-bahan sederhana.  Bahan yang digunakan tersebut dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa dan juga murah.  Produk atau karya yang dibuat siswa pun dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.  Hal ini membuat karya tersebut memiliki daya guna yang baik.

Berikut adalah contoh hasil karya siswa PKBM Kramat Pela dalam mata pelajaran Seni Budaya:

 

Karya Kartu Ucapan Siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya kartu ucapan siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela) 

Hasil karya miniatur rumah siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)


Hasil karya Sendal siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya kotak pensil siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Hasil karya hiasan dinding siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Diharapkan dengan pembelajaran ini bagi siswa adalah mereka dapat mengembangkan kemampuan berpikir kreatif.  Selain itu mereka juga dapat mengembangkan kemampuan pemecahan masalah di sekitar mereka dari bahan-bahan sederhana.  Hasil karya mereka ini selain sebagai karya seni, juga memiliki nilai tambah yang dapat digunakan di kehidupan sehari-hari (Agus/PKBM Kramat Pela). 

Rabu, 25 November 2020

PERINGATAN HARI GURU DI PKBM KRAMAT PELA

 PKBM Kramat Pela sebagai PKBM di Jakarta Selatan, setiap tanggal 25 November  diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.  Peringatan hari guru ini bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).  Sejarah pembentukan PGRI dilakukan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia berhasil melakukan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.

Dalam kongres disepakati, semua organisasi guru dengan berbagai latar belakang dihapuskan. Guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan berada dalam satu wadah PGRI. Dengan kesepakatan tersebut, PGRI berdiri pada 25 November 1945 seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan.

PKBM sebagai satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar dengan ujung tombak adalah guru atau tutor.  Tutor adalah sebutan guru di satuan pendidikan non formal. Tanggung jawab tutor sama seperti guru di satuan pendidikan formal.  Mereka mengajar dan juga melakukan tugas administratif layaknya guru di sekolah formal. 

Dalam rangka memperingati hari guru nasional, yang jatuh pada tanggal 25 November 2020, PKBM Kramat Pela memperingatinya secara daring.  Peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk melakukan persembahan atau karya untuk memperingati hari guru tersebut.

Peserta didik antusias mengikuti acara ini dengan memberikan berbagai persembahan kepada tutor.  Berikut adalah persembahan yang dilakukan oleh siswa dari PKBM Kramat Pela. 








Diharapkan dengan acara ini terjalin kemesraan antara tutor dan peserta didik.  Selain itu juga para peserta didik diharapkan lebih mengapresiasi apa yang telah dikerjakan dan diberikan oleh para tutor kepada mereka. (Agus/PKBM Kramat Pela).


Pembelajaran Matematika Di PKBM Kramat Pela Tahun Ajaran 2020-2021

Pembelajaran di PKBM Kramat Pela, yaitu PKBM di Jakarta Selatan dilakukan dengan cara untuk meningkatkan motivasi belajar. Salah satunya pada mata pelajaran Matematika.

Matematika selama ini menjadi momok bagi siswa.  Kesulitan mata pelajaran matematika memang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pelajaran lainnya.  Hal ini dikarenakan matematika membutuhkan keterampilan berpikir diantaranya analisa, sintesa, dan evaluasi. 

Pembelajaran matematika di PKBM Kramat Pela, khususnya Paket B dan Paket C dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan mudah bagi siswa.  Hal ini dikarenakan untuk menghindari dan mengurangi trauma matematika dari siswa, khususnya siswa yang putus sekolah.  

Pembelajaran dilakukan dengan teknik scripting atau menyalin.  Siswa dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk menyalin soal dan pembahasan soal yang diberikan oleh tutor. Hal ini untuk mempermudah pemahaman siswa akan materi pelajaran yang diberikan.  Siswa mendapatkan gambaran bagaimana menyelesaikan permasalahan atau soal matematika yang diberikan.  Saat menyalin, siswa dilatih konsetrasi dan memorinya sehingga informasi matematika ini dapat disimpan dalam memori jangka pendek serta jangka panjang secara mudah.

Berikut adalah contoh pemberian tugas matematika kepada siswa di PKBM Kramat Pela.

Contoh materi mata pelajaran Matematika Paket B (PKBM Kramat Pela)


Contoh materi pelajaran Matematika Paket C (PKBM Kramat Pela)


Selain itu, pembelajaran dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan kekinian.  Siswa diminta untuk membuat video penyelesaian soal dan pembahasan.  Video yang dibuat kemudian di up load ke aplikasi tiktok.  Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan diri peserta didik atas materi pelajaran yang diberikan.   

Berikut adalah contoh hasil video tugas matematika dari siswa PKBM Kramat Pela

Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket B PKBM Kramat Pela

Contoh video hasil siswa Paket B PKBM Kramat Pela


Contoh video hasil siswa Paket C PKBM Kramat Pela

Diharapkan dengan materi pembelajaran yang mudah, menyenangkan, dan ceria seperti di atas maka motivasi belajar, khususnya pada mata pelajaran matematika dapat meningkat.  Hal ini terwujud dalam tingkat partisipasi aktif yang tinggi dari siswa PKBM Kramat Pela dalam mengikuti pembelajaran, khususna mata pelajaran matematika (Agus/PKBM Kramat Pela).









PEMBELAJARAN JARAK JAUH PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

 Di tengah pandemi Covid-19, dunia pendidikan mengalami perubahan yang sangat besar. Pembelajaran dilakukan tidak dengan tatap muka.  Hal ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 di satuan pendidikan.  Hal ini juga dialami oleh PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Pemberlakuan protokol kesehatan ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Untuk tetap menjalankan tugas mengajar dan ketuntasan materi, maka pembelajaran di PKBM Kramat Pela sejak Maret 2020 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.  Pada tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran jarak jauh ini pun terus berlanjut di PKBM Kramat Pela.  Peserta didik dari PKBM di Jakarta Selatan ini tidak melakukan tatap muka dengan tutor saat pembelajaran di PKBM Kramat Pela. Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan secara daring atau on line dengan pemberian materi pembelajaran oleh tutor kepada siswa. 

Pembelajaran daring di PKBM Kramat Pela selama pandemi menggunakan aplikasi whatsapp. Tiap rombongan belajar atau kelas dalam grup whatsapp dibuat oleh admin PKBM Kramat Pela untuk mengirimkan materi pembelajaran kepada siswa.  Para tutor PKBM Kramat Pela mengirimkan materi dalam grup whatsapp di tiap rombongan belajar atau kelas untuk peserta didik pelajari di rumah.  Tugas-tugas untuk siswa diberikan juga oleh tutor kepada siswa dan siswa memberikan umpan balik dalam bentuk dokumen atau foto yang dikirimkan kepada tutor. 

Pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 19.00 – 21.00 WIB.  Materi pembelajaran diberikan pada waktu tersebut.  Peserta didik dan tutor juga wajib mengirimkan foto saat melakukan pembelajaran di rumah sebagai bentuk absen siswa.  Foto yang dikirimkan oleh peserta didik ini kemudian dijadikan kolase oleh admin PKBM Kramat Pela untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara daring.  Setiap hari pembelajaran, admin PKBM Kramat Pela memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas pembelajaran daring yang dilakukan melalui aplikasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta. Selain ittu, Suku Dinas Jakarta Selatan II juga melakukan monitoring pembelajaran secara daring kepada tiap PKBM.  Absensi pembelajaran berupa kolase foto dikirimkan oleh admin dan penanggung jawab PKBM Kramat Pela  ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II melalui aplikasi whatsapp. 

Berikut adalah contoh materi pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela.

Pembelajaran jarak jauh Paket B PKBM Kramat Pela


Contoh tugas pembelajaran jarak jauh peserta didik Paket C PKBM Kramat Pela






Tentu saja pertemuan secara daring tidak seefektif dengan pertemuan tatap muka.  Ada berbagai kendala yang terejadi saat pembelajaran daring dilakukan.  Beberapa kendala tersebut adalah keterbatasan kuota internet dari peserta didik, sinyal dari provider seluler, dan kurangnya maksimalnya sesi pembelajaran antara tutor dengan peserta didik jika dibandingkan dengan pertemuan tatap muka. 


Namun demikian peserta didik PKBM Kramat Pela antusias dalam melakukan pembelajaran secara daring ini. Dinamika pembelajaran secara daring di PKBM Kramat Pela pun sangat postif. Berbagai materi pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh tutor dikerjakan dengan baik oleh peserta didik.  Tugas yang dikerjakan oleh peserta didik adalah salah satu aspek dalam penilaian.  

Semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir sehingga pertemuan tatap muka dapat dilakukan kembali.  Sehingga pembelajaran di satuan pendidikan PKBM Kramat Pela ataupun sekolah lainnya pun dapat dilakukan kembali normal (Agus/PKBM Kramat Pela).  


Sabtu, 28 September 2019

SIMULASI USBN KESETARAAN TAHUN AJARAN 2019-2020 BERBASIS ANDROID




Hei..jangan susah dong. Sekarang ini siswa PKBM sudah gadget awarenes loh!

Inilah fakta yang ada dari simulasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilakukan secara serempak dari seluruh PKBM di wilayah DKI Jakarta yang menggunakan aplikasi android berbasis hand phone. Sudah maju dan kekinian loh siswa pendidikan kesetaraan di DKI Jakarta. Pelaksanaan USBN ini sudah seperti layaknya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaksanaan simulasi USBN on line di DKI Jakarta dilakukan pada 18-20 September 2019. Adapun jadwal Paket A (setara SD) adalah Rabu, 18 September 2019; Paket B (setara SMP) adalah Kamis, 19 September 2019; dan Paket C (setara SMA) Jumat, 20 Setember 2019. Pelajaran yang dijadikan simulasi adalah Bahasa Indonesia dan Matematika dengan masing-masing 20 soal yang terdiri dari 15 soal pilihan ganda, dan 5 soal esai. Pelaksanaan simulasi ini dilakukan dari jam 13.00 – 15.30 WIB dan dilakukan secara serempak. Ternyata siswa pendidikan kesetaraan cukup lancar lho dalam melakukan simulasi. Terbukti, simulasi USBN Paket A, B, dan C berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti dari peserta di PKBM KRAMAT PELA. Artinya siswa Paket A, Paket B, dan Paket C enggak gaptek kok. 

PKBM Kramat Pela melakukan simulasi USBN di sekolah.  PKBM di Jakarta Selatan ini menyelanggarakan simulasi USBN di sekolah yang beralamat di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Simulasi USBN siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Terdapat beberapa perbedaan dari penyelenggaran USBN pada tahun ajaran 2019-2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem jawaban kertas dan pensil. Untuk tahun ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggadang-gadang akan menggunakan ujian secara on line untuk USBN. Para siswa yang dulu menggunakan lembar jawaban kertas untuk scan komputer, nantinya tidak akan digunakan lagi. Jawaban dari siswa akan langsung terhubung dengan server Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga meminimalkan kecurangan yang terjadi. Di sisi lain hal ini juga membuat penyelenggaraan menjadi efektif dan efisien.

Siswa hanya bermodalkan hand phone berbasis android untuk mengerjakan soal USBN. Aplikasi berbasis Android yang diguanakan adalah EXAMBRO. Pengerjaan soal ini pun dilakukan secara serempak dan dalam waktu yang bersamaan. Saat siswa terhubung dengan server dari waktu ujian yang ditentukan, maka soal akan dapat diakses. Jika waktu pengerjaan telah usai, maka akses terhadap pengerjaan soal pun akan ditutup lho. Dan data hasil pengerjaan soal ujian akan langsung dikirimkan ke server

Tampilan soal simulasi USBN (PKBM KRAMAT PELA)

Pengerjaannya pun cukup mudah, hanya dengan menyentuh pilihan dari soal pilihan berganda dan mengetik untuk soal esai. Sudah enggak jamannya lagi ngumpulin lembar jawaban ke pengawas saat waktu ujian usai. Atau sudah enggak bisa lagi tuh namanya tanya-tanya jawaban soal, karena soal yang diberikan tidak diberi nomer dan penyusunan nomor soalnya pun diacak antar sesama siswa yang duduk bersebelahan. Pastinya kalau belajar dan sering latihan soal ya enggak perlu takut dong, ya bisa lah mengerjakannya. Santuy!

Para siswa PKBM tidak perlu lagi datang ke lokasi yang tersentralisasi sebagai lokasi USBN yang ditentukan oleh panitia ujian. Siswa PKBM pada tahun terdahulu untuk melakukan USBN akan dilakukan di luar satuan pendidikan PKBM. USBN terdahulu dilakukan pada lokasi yang ditunjuk sesuai dengan keputusan panitia ujian di tingkatan suku dinas pendidikan. Dalam hal ini, PKBM KRAMAT PELA bergabung kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Wilayah Jakarta Selatan II. Namun di tahun ajaran 2019-2020 ini, lokasi USBN akan dilakukan di satuan pendidikan PKBM masing-masing. 

Dalam simulasi yang dilakukan, PKBM akan menentukan penanggung jawab ujian, operator, dan pengawas. Panitia ujian nantinya adalah pengelola satuan pendidikan PKBM masing-masing, bukan seperti tahun terdahulu yang terdiri dari seluruh perwakilan PKBM. Simulasi ini pun akan dilakukan kembali pada bulan Desember 2019 dan Februari 2020. Wah, anak kesetaraan DKI Jakarta udah keren ya sekarang, USBN-nya pake android lho! (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Jumat, 12 Juli 2019

PERMASALAHAN DARI ANAK PUTUS SEKOLAH (PENDIDIKAN FORMAL) DI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR (PKBM) DI PROGRAM KESETARAAN PAKET A (SETARA SD), B (SETARA SMP), DAN C (SETARA SMA)

Manusia sebagai paling sempurna memiliki organ luhur yang membedakan manusia dengan bintang.  Organ tersebut adalah otak,dengan kemampuan yang dahsyat! Kemampuan dari otak manusia telah mampu menciptakan teknologi atau benda, serta produk budaya seperti bahasa, adat istiadat, norma-norma, dan produk hukum lainnya.  Oleh karena itu, setiap manusia memiliki potensi yang sama besarnya, tinggal bagaimana setiap manusia memiliki strategi, ketekunan, dan juga pantang menyerah dalam mengoptimal kerja otak mereka.  Hasil kerja otak adalah fungsi kerja otak berupa pengolahan pikiran, penolahan perasaan, dan pengolahan perilaku.  Hasil pengolahan perilaku ini berwujud semua tindakan baik yang dilakukan secara sadar dan ataupun tidak sadar.

Anak putus sekolah dari satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA, terkonfrimasi mengalami permasalahan dalam perspektif psikologi.  Mereka memliki hambatan dalam olah pikiran, olah perasaan, dan olah perilaku.  Hal ini berdampak kepada mereka bahwa munculnya ketidakmampuan menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah dan tingkatannya. Terlepas dari berbagai kendala seperti ekonomi yang sifatnya bukan psikologis,namun hal ini menunjukkan si anak dan atau keluarganya tidak mampu memiliki strategi dalam olah pikir,hingga mampu tetap mencari segala cara agar sang buah hati tetap bersekolah di satuan pendidikan formal,yaitu SD, SMP, dan SMA.

Tulisan ini mencoba menggugah keluarga sebagai entitas sosial dengan hubungan relasi sosial yang kuat di dalamnya,mencoba untuk berkaca, sejauh mana strategi olah pikiran, perasaan, dan perilaku mampu mewujudkan buah hati tetap bersekolah di pendidikan formal dengan kurikulum nasional.  Bagaimana ayah dan ibu sebagai top management di rumah, mampu mengolah segala sumber daya agar buah hati tetap bersekolah di sekolah formal dengan segala kekurangan dan kelebihan dari anak dan keluarga. Jika tidak mampu karena ada permasalahn dari anak dan keluarga dengan segala keterbatasannya, maka pintu terakhir agar buah hati tetap bersekolah,yaitu di pendidikan nonfomal, yaitu di satuan pendidikan PKBM dengan program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Permasalahan dari fungsi otak atau secara psikologis telah terjadi dan terkonfirmasi ketika anak diputuskan untuk mengikuti pendidikan kesetaraan. Fungsi otak tersebut terjadi pada pengolahan olah pikir, olah perasaan, dan olah perilaku dari si anak dan orang tua.  Permasalahan ini terjadi ketika buah hati diputuskan untuk bersekolah dan atau bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Berbeda halnya, jika anak diputuskan bersekolah dan atau bekerja di luar negeri.  Jika diputuskan untuk bersekolah dan atau bekerja di dalam negeri, maka individu atau siswa beserta keluarga harus mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Permasalahan yang terjadi pada fungsi otak anak tersebut dapat bersifat neuropsikologi dan neuropsikiatrik yang sifatnya menetap dan atau tidak menetap.  Gangguan yang sifatnya menetap berupa terjadi gangguan yang sifatnya neurobiologis, seperti Autism Spectrum Disorder (ASD) dan kesulitan belajar seperti Gangguan Pemusatan Perhatian, Hiperaktivitas, dan Impulsivitas (GPPHI) atau disebut dengan Attention Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD).  Sedangkan yang sifatnya tidak menetap adalah ketidakmampuan mengatur strategi dari anak dan keluarga dalam mengelola waktu, sumber daya keuangan, dan tata kelola pikiran, perasaan, dan perilaku hingga tidak mampu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sekolah formal.  Hal ini berwujud dalam bentuk gangguan berupa stres dan depresi.  Jika tidak diperbaiki segera, maka anak akan mengalami gangguan neurobiologis. Hal ini teradi karena stres dan depresinya tidak tertangani atau telat ditangani, maka harus dibantu dengan bantuan obat.  Maka hal ini meilihat gangguan perilaku tersebut dari sudut pandang neuropsikiatrik.

Oleh sebab itu bagi pengelola PKBM sudah seharusnya melakukan screening atau penampisan gangguan yang sifatnya psikologis dari calon peserta didik.  Apakah calon siswa mengalami masalah secara pola pikir, kemampuan mengolah perasaan dan perilaku untuk tetap normatif dan produktif dalam segala aktivitas di kehidupan sehari-hari.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa psikolog harus terlibat dalam satuan pendidikan non formal Paket A, Paket B, dan Paket C.  Hal ini penting, jika sudah diketahui sumber masalahnya maka akan ditentukan penanganan seperti apa yang akan diberikan kepada siswa agar intensitas masalahnya menurun, dan tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada progam Paket A, Paket B, dan Paket C di PKBM.

Sudah saatnya psikolog pendidikan dan psikolog klinis membantu PKBM yang ada disekitar lokasi praktek mereka untuk melakukan pengabdian masyarakat.  Bagaimana profesi psikolog memperbaiki masalah kualitas hidup dan kesehatan mental yang terjadi pada siswa di PKBM. Sentuhan psikolog Klinis dan psikolog pendidikan akan menjadikan perbaikan yang hebat dalam permasalahan tersebut, untuk masa depan siswa PKBM serta masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga hal ini akan berujud segera di sekitar domisili kita.  Sebuah sinergi dari berbagai profesi di bidang pendidikan dan kesehatan untuk kemaslahatan umat. Hal sederhana namun berdampak hebat dalam hal positif pada suatu komunitas, yaitu PKBM.

Pelayanan di PKBM KRAMAT PELA selain dari sisi akademis, juga memperhatikan aspek kesehatan mental dan kualitas hidup peserta didik.  Permasalahan putus dari sekolah formal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi adalah suatu permasalahan psikologis yang penting untuk ditangani.  Sebelum penanganan dilakukan akan dilakukan screening atau observasi dari kuesioner, sejauh mana masalah ini terjadi dan bagaimana tingkat keparahan yang terjadi. Dari hasil tersebut akan ditentukan penanganan dalam bentuk pelatihan yang diberikan kepada peserta didik.  Layanan PKBM di Jakarta Selatan ini fokus kepada sisi akademis.  Sehingga diharapkan siswa yang putus sekolah dapat kembali bersekolah dan memperoleh ijasah.  Ijasah yang diperolah ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk bekerja di masa depan.  (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Selasa, 11 Juni 2019

IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DI DALAM DAN LUAR NEGERI


Ijazah dalam bahasa adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah selayaknya mendapatkan ijazah.  Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.

Keabsahan ijazah Paket A, B, dan C sering ditanyakan oleh masyarakat.  Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat mengeluarkan ijazah.  Bahkan pertanyaan berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah formal namun belajarnya tidak tiap hari.  Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA. 

Berkaca dari fenomena tersebut yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam.  Berbagai peraturan pun terus diperbaiki terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.

Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com)

Ijazah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar negeri.  Sehingga peserta didik dari pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.   

Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.  Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak sembarangan.  Hal ini kemudian diatur pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.  Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.

Terkait dengan evaluasi belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.

Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .  

Jadi bagi peserta didik ataupun orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan pendidikan PKBM tidak perlu risau.  Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik.  Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).



Senin, 10 Juni 2019

USBN dan Ijazah Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019


Kegiatan belajar di PKBM KRAMAT PELA dalam persiapan USBN.  Salah satu persiapan USBN adalah melakukan try out dari soal-soal USBN tahun sebelumnya (PKBM KRAMAT PELA)

USBN Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019
Siswa Paket C yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM dan memiliki ijazah Paket C dapat diterima di sekolah akademi, universitas, sekolah tinggi ataupun satuan pendidikan tinggi lainnya baik negeri dan swasta di Repulik Indonesia.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.
Saat siswa Paket C menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket C secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian. Program Paket C di PKBM KRAMAT PELA pada tahun ajaran 2018/2019 dengan kesemua siswa mengikuti program penjurusan IPS.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 18-23 Maret 2019.  Untuk ujian Paket C untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; Geografi; Sejarah;  Ekonomi; Sosiologi, Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.     

Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa.  Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket C dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan tinggi seperti universitas, politeknik, dan atau Sekolah Tinggi di wilayah Republik Indonesia. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk syarat atau seleksi berkas di penddidikan tinggi.  Sehingga siswa yang lulus Paket C akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.  Selain itu ijazah ini juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan bagi alumni PKBM KRAMAT PELA (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

USBN dan Ijazah Paket B PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019

Pelaksanaan USBN di Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II (PKBM KRAMAT PELA)



Siswa setara SMP atau Paket B  yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM akan memiliki ijazah Paket B dapat diterima di sekolah negeri dan swasta jika masih berusia sekolah pada tingkatan SMP. Ijazah Paket B dapat digunakan pula untuk melanjutkan ke prorgam Paket B di PKBM.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.

Saat siswa Paket B menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket B secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 1-6 April 2019.  Untuk ujian Paket B untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; IPA; IPS; Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.  
   
Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa. hasil Rapat Dewan Tutor PKBM KRAMAT PELA menyatakan bahwa seluruh siswa Paket B dinyatakan lulus.  Atau tingkat kelulusan siswa mencapai 100%. Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket B dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan formal, yaitu SMA. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk Program Paket C.  Sehingga siswa yang lulus Paket B akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Rabu, 05 Juni 2019

PEMBELAJARAN PKBM KRAMAT PELA


Pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Pendidikan kesetaraan sebagai pelayanan pendidikan non formal memiliki fleksibilitas dibandingkan pendidikan non formal. Pendidikan kesetaraan baik Paket A, B, dan C memiliki aktivitas kegiatan belajar dan mengajar yang lebih lentur dibandingkan sekolah formal. Sebagai contoh pembelajaran yang dilakukan memiliki durasi tatap muka yang lebih pendek. Bahkan frekuensi tatap muka dalam seminggu kurang dari 5 kali dalam seminggu. Bahkan jam tatap muka pun dapat dilakukan pada sore hari setelah jam kantor.

Kekhasan waktu dan frekuensi tatap muka ini dapat dimanfaatkan oleh peserta didik. Khususnya bagi peserta didika yang memang sudah bekerja baik di sektor forrmal maupun informal. Peserta didik dapat menyesuaikan waktu belajar tersebut sepulang mereka dari kantor. Mereka dapat belajar bersama di kelas secara klasikal dengan di pandu oleh tutor. Pelayanan komunitas ini juga dapat dijadikan sebagai wadah dalam berkreasi serta mengembangkan potensi diri dari peserta didik.

Pelayanan komunitas atau pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA dilakukan sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi 1.5 jam per pertemuan. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan sebagai kontrol terharap pembelajaran mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah atau luar PKBM. Mereka akan membahas materi pelajaran yang diberikan bersama tutor. Pembelajaran tersebut berupa pembahasan bab-bab materi pelajaran sesuai tingkatan SD, SMP, atau SMA.

Ilustrasi pembelajaran secara on line dengan menggunakan aplikasi email via handphone (PKBM KRAMAT PELA)

Pada tahun ajaran 2019-2020, PKBM KRAMAT PELA juga menyelenggarakan pelayanan pembelajaran berbasis on line. Pelayanan ini sebagai mekanisme kontrol untuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa. Peserta didik akan dikirimkan materi pelajaran dan tugas setiap minggunya melalui email. Tugas tersebut wajib dikiriman kembali via email dalam bentuk pdf. Pelaksanaan kegiatan belajar secara on line ini dapat dilakukan dengan menggunakan handphone berbasis androi. Sehingga hal ini akan memudahkan peserta didik khususnya yang memiliki keterbatasan kepemilikan komputer.

Kurikulum yang berjalan di PKBM KRAMAT PELA adalah sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu Kurikulum 2013 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Bahan ajar yang digunakan dan sesuai dengan Kurikulum 2013 disediakan secara mandiri oleh peserta didik. Mereka dapat menggunakan berbagai sumber yang ada baik dengan buku cetak ataupun bahan-bahan yang ada di internet. Mereka diberi kebebasan untuk memakai sumber yang ada dan belajar secara mandiri.

Saat di komunitas, peserta didik akan belajar bersama siswa lainnya. Pembelajaran akan dibimbing oleh tutor sesuai dengan rencana pembelajaran dan tuntutan ketuntasan materi. Pembelajaran tersebut berupa pengerjaan tugas, diskusi, ataupun presentasi terkait dengan bab yang dibahas. Proses pembelajaran ini akan dievaluasi dalam setiap semester yang berjalan.  Setiap tahun ajaran peserta didik akan menempuh dua semester di tiap tingkatan kelas pada Paket A, Paket B, dan Paket C. Setiap semester peserta didik akan menempuh evaluasi ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dan di setiap akhir semester, mereka akan mendapatkan raport. 

Sebagai satuan pendidikan kesetaraan, PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di mana sama seperti sekolah formal lainnya yang juga terdaftar dan memiliki NPSN. PKBM Kramat Pela berada dibawah asuhan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. PKBM ini terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.   

Bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir akan mengikuti ujian kelulusan. Ujian kelulusan ini berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada Paket A, UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Paket B, dan pada Paket C UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyelenggaran ujian tersebut dibawah naungan dinas Penddidikan DKI Jakarta dan dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Hasil ujian kelulusan ini adalah berupa ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) yang dapat digunakan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke tingkatan pendidikan yang lebih tinggi. Tingkatan pendidikan tersebut dapat dilanjutkan baik di satuan pendidikan non formal Paket B, dan Paket C. Peserta didik pun yang masih berusia sekolah dapat melanjutkan ke satuan pendidikan formal seperti SMP dan SMA. Sedangkakan bagi siswa Paket C dapat melanjutkan ke universitas negeri dan swasta, bahkan ke luar negeri. Ijazah yang diperoleh tersebut pada tiap tingkatan adalah resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Selasa, 04 Juni 2019

Peserta Paket C Mampu Tembus Perguruan Tinggi Negeri

Peserta Paket C PKBM Kramat Pela saat UNBK.  Kelulusan Paket C dan SHUN Paket C menjadi syarat untuk mengikuti SBMPTN

Masuk perguruan tinggi negeri adalah suatu hal privilage bagi siswa SMA.  Namun asa ini seakan tidak mungkin bagi siswa kesetaraan.  Keterbatasan fasilitas, rendahnya tatap muka dibandingkan pendidikan formal, serta ketidakpercayaan diri ssiwa adalah beberapa tantangan yang mesti di atasi.  Akan tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin.  Kerja keras, niat yang kuat, serta terus optimis membuat harapan ini dapat terwujud.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pemilik ijazah paket C tidak memiliki kesempatan yang sama masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 tercatat, ada 160 pemilik ijazah paket C lolos dan diterima di PTN (Yunelia, 2018). 

Jika dipersentasikan dari total peserta ijazah paket C, peserta yang lolos mencapai 14,84 persen. Dengan rataan nilai dalam dua pilihan. Yaitu yang diterima pada kelompok ujian SAINTEK (IPA) rataan nilai 580,79 dan nilai yang diterima kelompok ujian SOSHUM (IPS) dengan rataan 555,55. (Yunelia, 2018).

Data di atas menunjukkan bahwa peserta Paket C teruji mampu tembus PTN. Hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan siswa satuan pendidikan formal.  Oleh karena itu tidak menjadi suatu halangan bagi siswa Paket C untuk meraih impiannya mengenyam pendidikan tinggi berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah.  Berkaca dari data di atas, maka keberhasilan peserta Paket C untuk tembus PTN adalah berpulang dari kerja keras, niat yang kuat, berproses tanpa henti, serta terus menjaga kualitas dari peserta didik, orang tua, serta pengelola PKBM.

Peserta didik adari PKBM Kramat Pela, khususnya dari program Paket C ada yang melanjutkan dan diterima di perguruan tinggi.  PKBM di Jakarta Selatan ini terletak di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ijasah dan juga sertifikat hasil ujian nasional dari peserta didik paket C PKBM Kramat Pela diakui dalam proses seleski mahasiswa di perguruan tinggi.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela adalah satuan pendidikan non formal atau kesetaraan yang terdaftar dan juga terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Referendi
Yunelia, I. (2018). 160 Peserta Berijazah Paket C Diterima Masuk PTN. diakses dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzdeQ0K-160-peserta-berijazah-paket-c-diterima-masuk-ptn 3 Juni 2019.   

Legalitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B & Paket C)

Proses kegiatan belajar dan mengajar di PKBM Kramat Pela sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan yang merupakan pendidikan non formal memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan pendidikan formal.  Pemerintah telah mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi warga negara yang mengalami putus sekolah, khususnya di tingkatan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA.  Melalui program pendidikan kesetaraan, warga negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar formal dapat melanjutkan pendidikannya dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau non formal ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket a, Program Paket B dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket Kejuruan Tahun 2009; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan.

Peraturan tersebut cukup menjadi landasan bagi orang tua ataupun warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan dasarnya yang tertunda.  Oleh karena itu, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam peraturan di atas.  Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dengan ijazah tersebut, alumni dan peserta didik memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan universitas negeri.  


Bagi peserta didik di pendidikan non formal atau program kesetaraan ini tidak lebih rendah dari peserta didik di pendidikan formal.  Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan pencapaian akademis yang sama pula.  Tidak tertutup kemungkinan mereka mampu melampaui kemampuan rekan-rekannya di satuan pendidikan formal.  

Hal inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Bagaimana PKBM mampu memberikan pelayanan yang mumpuni dari segi akademis sehingga mampu menghasilkan alumni dengan nilai akademis yang sama baiknya dengan peserta didik formal.  Hal ini pun telah diakamodir oleh pemerintah dengan membuat standar Ujian Nasional dimana dapat dijadikan perbandingan head to head antara satuan pendidikan formal dan non formal.  Namun demikian, tentu proses yang dilalui oleh PKBM masih panjang karena keterbatasan fasilitas dan sulitnya untuk memenuhi standar pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui kerja keras dan kerjasama antara penyelenggara PKBM dan peserta didik hal ini adalah mungkin dan terbuka lebar.  

Asa tetap ada bagi penyelenggara PKBM dan peserta didik kesetaraan untuk mewujudkan utopia kesetaraan.  Ini adalah tantangan bagi semua stake holder pendidikan non formal, yaitu pemerintah khususnya Kemenntrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, penyelenggara PKBM, peserta didik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.  

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.  PKBM Kramat Pela adalah PKBM di Jakarta Selatan.  PKBM ini terletak di Kelurahan Pula, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Selain program pendidikan dengan kurikulum nasional, layanan keterampilan juga disisipkan dalam proses pembelajaran.  Sehingga diharapkan peserta didik dapat terjun di masyarakat dengan keterampilan yang diberikan.(agus/PKBM Kramat Pela)

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer