Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 September 2019

SIMULASI USBN KESETARAAN TAHUN AJARAN 2019-2020 BERBASIS ANDROID




Hei..jangan susah dong. Sekarang ini siswa PKBM sudah gadget awarenes loh!

Inilah fakta yang ada dari simulasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilakukan secara serempak dari seluruh PKBM di wilayah DKI Jakarta yang menggunakan aplikasi android berbasis hand phone. Sudah maju dan kekinian loh siswa pendidikan kesetaraan di DKI Jakarta. Pelaksanaan USBN ini sudah seperti layaknya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaksanaan simulasi USBN on line di DKI Jakarta dilakukan pada 18-20 September 2019. Adapun jadwal Paket A (setara SD) adalah Rabu, 18 September 2019; Paket B (setara SMP) adalah Kamis, 19 September 2019; dan Paket C (setara SMA) Jumat, 20 Setember 2019. Pelajaran yang dijadikan simulasi adalah Bahasa Indonesia dan Matematika dengan masing-masing 20 soal yang terdiri dari 15 soal pilihan ganda, dan 5 soal esai. Pelaksanaan simulasi ini dilakukan dari jam 13.00 – 15.30 WIB dan dilakukan secara serempak. Ternyata siswa pendidikan kesetaraan cukup lancar lho dalam melakukan simulasi. Terbukti, simulasi USBN Paket A, B, dan C berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti dari peserta di PKBM KRAMAT PELA. Artinya siswa Paket A, Paket B, dan Paket C enggak gaptek kok. 

PKBM Kramat Pela melakukan simulasi USBN di sekolah.  PKBM di Jakarta Selatan ini menyelanggarakan simulasi USBN di sekolah yang beralamat di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Simulasi USBN siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Terdapat beberapa perbedaan dari penyelenggaran USBN pada tahun ajaran 2019-2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem jawaban kertas dan pensil. Untuk tahun ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggadang-gadang akan menggunakan ujian secara on line untuk USBN. Para siswa yang dulu menggunakan lembar jawaban kertas untuk scan komputer, nantinya tidak akan digunakan lagi. Jawaban dari siswa akan langsung terhubung dengan server Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga meminimalkan kecurangan yang terjadi. Di sisi lain hal ini juga membuat penyelenggaraan menjadi efektif dan efisien.

Siswa hanya bermodalkan hand phone berbasis android untuk mengerjakan soal USBN. Aplikasi berbasis Android yang diguanakan adalah EXAMBRO. Pengerjaan soal ini pun dilakukan secara serempak dan dalam waktu yang bersamaan. Saat siswa terhubung dengan server dari waktu ujian yang ditentukan, maka soal akan dapat diakses. Jika waktu pengerjaan telah usai, maka akses terhadap pengerjaan soal pun akan ditutup lho. Dan data hasil pengerjaan soal ujian akan langsung dikirimkan ke server

Tampilan soal simulasi USBN (PKBM KRAMAT PELA)

Pengerjaannya pun cukup mudah, hanya dengan menyentuh pilihan dari soal pilihan berganda dan mengetik untuk soal esai. Sudah enggak jamannya lagi ngumpulin lembar jawaban ke pengawas saat waktu ujian usai. Atau sudah enggak bisa lagi tuh namanya tanya-tanya jawaban soal, karena soal yang diberikan tidak diberi nomer dan penyusunan nomor soalnya pun diacak antar sesama siswa yang duduk bersebelahan. Pastinya kalau belajar dan sering latihan soal ya enggak perlu takut dong, ya bisa lah mengerjakannya. Santuy!

Para siswa PKBM tidak perlu lagi datang ke lokasi yang tersentralisasi sebagai lokasi USBN yang ditentukan oleh panitia ujian. Siswa PKBM pada tahun terdahulu untuk melakukan USBN akan dilakukan di luar satuan pendidikan PKBM. USBN terdahulu dilakukan pada lokasi yang ditunjuk sesuai dengan keputusan panitia ujian di tingkatan suku dinas pendidikan. Dalam hal ini, PKBM KRAMAT PELA bergabung kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Wilayah Jakarta Selatan II. Namun di tahun ajaran 2019-2020 ini, lokasi USBN akan dilakukan di satuan pendidikan PKBM masing-masing. 

Dalam simulasi yang dilakukan, PKBM akan menentukan penanggung jawab ujian, operator, dan pengawas. Panitia ujian nantinya adalah pengelola satuan pendidikan PKBM masing-masing, bukan seperti tahun terdahulu yang terdiri dari seluruh perwakilan PKBM. Simulasi ini pun akan dilakukan kembali pada bulan Desember 2019 dan Februari 2020. Wah, anak kesetaraan DKI Jakarta udah keren ya sekarang, USBN-nya pake android lho! (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Rabu, 28 Agustus 2019

KELAS KOMUNITAS PKBM KRAMAT PELA

Pembelajaran di kelas dari siswa Paket B tahun ajaran 2019-2020 (PKBM KRAMAT PELA)



PKBM KRAMAT PELA telah memulai pembelajaran di komunitas dalam bentuk pembelajaran klasikal untuk tahun ajaran 2019-2020.  Pembelajaran bagi siswa dilakukan secara serentak pada hari yang bersamaan dari Paket A, B, dan C.  Pembelajaran dilakukan dari tiap tingkatan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) dipandu oleh seorang tutor pada tiap pertemuan. Pembelajaran yang dilakukan di PKBM KRAMAT PELA dilakukan seminggu 3 (tiga) kali yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. 

Kelas pertama angkatan tahun ajaran 2019-2020 dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2019 yang dilaksanakan pada jam 19.00 WIB.  Pembelajaran antara siswa Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan secara serempak.  Jadwal belajar yang dilakukan yaitu Jumat, dan Sabtu pada jam 19.00 – 21.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu jam 14.00 – 16.00 WIB.  Setiap hari pembelajaran dilakukan 2 kelas mata pelajaran, dengan tiap sesi adalah 45 menit.  Semua tutor dari PKBM KRAMAT PELA telah bergelar strata satu atau gelar sarjana dimana diwajibkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Sehingga diharapkan kualitas dari pembelajaran yang dilakukan menjadi optimal dengan memenuhinya standar pengajar yang digariskan oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Pembelajaran yang diberikan mengikuti kurikulum nasional, yaitu kurikulum 2013 di setiap tingkatan.  Masing-masing tutor mengajar mata pelajaran yang akan diujikan pada ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).  Setiap siswa diharapkan untuk hadir di kelas dan belajar bersama-sama dengan temannya.  Siswa akan diberikan materi sebagai persiapan untuk ujian dan kelulusan bagi mereka yang akan diujikan di akhir tahun ajaran. 

Siswa Paket A belajar di kelas bersama tutor (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM di Jakarat Selatan ini memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik dengan kelenturan yang tinggi.  Proses pembelajaran sangat memperhatikan kondisi psikologis dari siswa.  Di bawah asuhan Wisudarini, S.Psi sebagai Penanggung Jawab PKBM Kramat Pela, proses pembelajaran amat memperhatikan kondisi psikologis siswa.  Hal ini dikarenakan siswa di satuan pendidikan non formal ini mengalami masalah dibidang akademis dan psikologis sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikannya di satuan pendidikan formal.  

Absensi dari siswa juga diperhitungkan dalam sebagai salah satu syarat dari kelulusan.  Siswa saat datang ke kelas atau komunitas diberikan materi dan tugas terkait pelajaran yang disampaikan oleh tutor.  Bagi siswa yang tidak hadir, maka siswa akan diberikan tugas untuk dapat terus terjaga pencapaian ketuntasan materinya agar tidak tertinggal saat ujian dilaksanakan.   

Diharapkan dengan kelas yang berjalan setiap minggunya di komunitas, akan mampu meningkatkan motivasi belajar siswa.  Pembelajaran yang dilakukan di komunitas PKBM KRAMAT PELA disesuaikan dengan kondisi dari psikologis siswa saat datang ke komunitas. Prinsip pembelajaran dari PKBM KRAMAT PELA bagi siswa Paket A, B, dan C adalah mereka belajar harus dalam kondisi ceria, menyenangkan, dan tidak memberatkan. Hal ini penting, karena siswa dari Paket A, B, dan C sering kali mengalami penurunan motivasi belajar akibat trauma atau pengalaman di masa lalu.  Hal ini terjadi sebagai akibat perasaan bersalah, gagal, ataupun frustasi yang terjadi dimana mereka tidak berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah formal.  Namun demikian pelaksanaan pembelajaran komunitas atau kelas klasikal yang diusung PKBM KRAMAT PELA tetap mengutamakan kualitas dan ketuntasan materi belajar agar siswa peserta Paket A, B, dan C mampu lulus dengan nilai yang optimal dan kembali ke sekolah formal (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Selasa, 11 Juni 2019

IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DI DALAM DAN LUAR NEGERI


Ijazah dalam bahasa adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah selayaknya mendapatkan ijazah.  Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.

Keabsahan ijazah Paket A, B, dan C sering ditanyakan oleh masyarakat.  Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat mengeluarkan ijazah.  Bahkan pertanyaan berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah formal namun belajarnya tidak tiap hari.  Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA. 

Berkaca dari fenomena tersebut yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam.  Berbagai peraturan pun terus diperbaiki terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.

Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com)

Ijazah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar negeri.  Sehingga peserta didik dari pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.   

Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.  Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak sembarangan.  Hal ini kemudian diatur pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.  Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.

Terkait dengan evaluasi belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.

Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .  

Jadi bagi peserta didik ataupun orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan pendidikan PKBM tidak perlu risau.  Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik.  Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).



Senin, 10 Juni 2019

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK), SHUN, DAN IJAZAH PAKET B & C TAHUN AJARAN 2018/2019 DI SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH JAKARTA SELATAN II UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN.

Pelaksanaan UNBK Pendidikan Kesetaraan dari PKBM KRAMAT PELA di SMK 29 Jakarta Selatan yang diawasi oleh Pengawas (PKBM KRAMAT PELA)


Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Khusus untuk Paket B dan C ujian nasional yang dilakukan berbasis kompter secara on line dan real time seperti sekolah formal yaitu SMP dan SMA.  Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.  UNBK Kesetaraan Pogram Paket B dan C yang dilaksanakan siswa PKBM KRAMAT PELA terjadi waktu yang berdekatan.  UNBK Paket C dilakukan pada 12-15 April 2019. Sedangkan UNBK Paket B dilakukan pada 10-12 April 2019. UNBK ini dilakukan pada SMK 29 Jakarta yang beralamat di Jl. Prof. Joko Sutono SH No.1, RT.15/RW.6, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12170.

Ujian Nasional (UN) yang dimakud dalam peraturan BSNP tersebut adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam peraturan BSNP tersebut adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan menyelenggarakan UN pada Paket B dan C dengan menggunakan komputer. 

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Pelaksanaan UNBK untuk Paket B dan Paket C di Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas sekolah formal.

Jelang UNBK, peserta didik Paket B dan Paket C dari semua PKBM di wilayah DKI Jakarta melakukan  simulasi UNBK, termasuk PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini, sebelum simulasi UNBK didahului dengan sinkronisasi data peserta didik yang dikeluarkan oleh PUSPENDIK. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peserta ujian sebenarnya terkait jumlah dan identitas peserta didik.   

Dalam penyelenggaraan UNBK terlibat beberapa personil. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. roktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. Teknisi yang dimaksudd adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. Selain itu terdapat juga Pengawas Ujian, yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. Di sisi lain sarana dan prasarana UNBK  adalah server, komputer client, dan jaringan, serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).

Simulasi UNBK Pendidikan Kesetaraan PKBM KRAMAT PELA dimana siswa PKBM mencoba log in, entry identitas, dan mengerjakan soal dengan kondisi yang sama saat UNBK (PKBM KRAMAT PELA)

Kriteria sumber daya manusia dalam pelaksanaan UNBK adalah telah ditetapkan oleh BNSP yaitu proktor, teknisi, dan pengawas. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:  memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;  pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan bersedia menandatangani pakta integritas.

Panitia UNBK Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut: ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.  Terkait penetapan enetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK diatur secara teknis dalam peraturan BSNP tersebut adalah sebagai berikut; setiap server ditangani oleh seorang proktor; setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client. 

Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Saat pelaksanaan UNBK, peserta ujian wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; dan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

Hasil UN siswa berupa Nilai Ujian Nasional yang dituliskan pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 

Setiap peserta didik PKBM di DKI Jakarta berhak mengikuti UNBK dan peserta UNBK jenjang Program Paket C berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. Selain itu peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UNBK. Setiap peserta UNBK berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. Kemudian peserta UNBK yang tidak dapat mengikuti UNBK di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UNBK susulan. Pada pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2018/2019, seluruh siswa dari PKBM KRAMAT PELA mengikuti jadwal UNBK utama serta tidak ada yang mengikuti UNBK susulan.   

Persyaratan umum peserta UNBK Paket B dan C adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. Peserta didik pun memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar atauu raport pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan peserta UNBK pada tahun ajaran 2018/2019 untuk Pendidikan Kesetaraan di dalam Negeri anatara lain Peserta didik terdaftar pada PKBM yang memiliki izin.  Dalam hal ini PKBM KRAAT PELA sudah memiliki ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Peserta didik Paket B dan C telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. Peserta didik dari Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Di sisi lain penyelenggara program Paket B dan Paket C wajib mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui DAPODIKMAS, Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan. Kemudian unit pelaksana UNBK dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana UNBK untuk Pendidikan Kesetaraanm yaitu PKBM KRAMAT PELA mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UNBK Tingkat Kota. Panitia UNBK Tingkat Kota Jakarta Selatan selanjutnya melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau disebut Puspendik. 

Di sisi lain Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pemindaian LJUN Program Paket C dan Program Paket B;  Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan SHUN; Mengirim DKHUN dan SHUN ke PKBM melalui Panitia Tingkat Kota disertai dengan berita acara; dan Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UNBK Tingkat Pusat. DKHUN dan blanko ijazah tersebut kemudian dicetak dan dikirimkan ke sekolah atau PKBM (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Rabu, 05 Juni 2019

SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




PEMBELAJARAN PKBM KRAMAT PELA


Pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Pendidikan kesetaraan sebagai pelayanan pendidikan non formal memiliki fleksibilitas dibandingkan pendidikan non formal. Pendidikan kesetaraan baik Paket A, B, dan C memiliki aktivitas kegiatan belajar dan mengajar yang lebih lentur dibandingkan sekolah formal. Sebagai contoh pembelajaran yang dilakukan memiliki durasi tatap muka yang lebih pendek. Bahkan frekuensi tatap muka dalam seminggu kurang dari 5 kali dalam seminggu. Bahkan jam tatap muka pun dapat dilakukan pada sore hari setelah jam kantor.

Kekhasan waktu dan frekuensi tatap muka ini dapat dimanfaatkan oleh peserta didik. Khususnya bagi peserta didika yang memang sudah bekerja baik di sektor forrmal maupun informal. Peserta didik dapat menyesuaikan waktu belajar tersebut sepulang mereka dari kantor. Mereka dapat belajar bersama di kelas secara klasikal dengan di pandu oleh tutor. Pelayanan komunitas ini juga dapat dijadikan sebagai wadah dalam berkreasi serta mengembangkan potensi diri dari peserta didik.

Pelayanan komunitas atau pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA dilakukan sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi 1.5 jam per pertemuan. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan sebagai kontrol terharap pembelajaran mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah atau luar PKBM. Mereka akan membahas materi pelajaran yang diberikan bersama tutor. Pembelajaran tersebut berupa pembahasan bab-bab materi pelajaran sesuai tingkatan SD, SMP, atau SMA.

Ilustrasi pembelajaran secara on line dengan menggunakan aplikasi email via handphone (PKBM KRAMAT PELA)

Pada tahun ajaran 2019-2020, PKBM KRAMAT PELA juga menyelenggarakan pelayanan pembelajaran berbasis on line. Pelayanan ini sebagai mekanisme kontrol untuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa. Peserta didik akan dikirimkan materi pelajaran dan tugas setiap minggunya melalui email. Tugas tersebut wajib dikiriman kembali via email dalam bentuk pdf. Pelaksanaan kegiatan belajar secara on line ini dapat dilakukan dengan menggunakan handphone berbasis androi. Sehingga hal ini akan memudahkan peserta didik khususnya yang memiliki keterbatasan kepemilikan komputer.

Kurikulum yang berjalan di PKBM KRAMAT PELA adalah sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu Kurikulum 2013 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Bahan ajar yang digunakan dan sesuai dengan Kurikulum 2013 disediakan secara mandiri oleh peserta didik. Mereka dapat menggunakan berbagai sumber yang ada baik dengan buku cetak ataupun bahan-bahan yang ada di internet. Mereka diberi kebebasan untuk memakai sumber yang ada dan belajar secara mandiri.

Saat di komunitas, peserta didik akan belajar bersama siswa lainnya. Pembelajaran akan dibimbing oleh tutor sesuai dengan rencana pembelajaran dan tuntutan ketuntasan materi. Pembelajaran tersebut berupa pengerjaan tugas, diskusi, ataupun presentasi terkait dengan bab yang dibahas. Proses pembelajaran ini akan dievaluasi dalam setiap semester yang berjalan.  Setiap tahun ajaran peserta didik akan menempuh dua semester di tiap tingkatan kelas pada Paket A, Paket B, dan Paket C. Setiap semester peserta didik akan menempuh evaluasi ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dan di setiap akhir semester, mereka akan mendapatkan raport. 

Sebagai satuan pendidikan kesetaraan, PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di mana sama seperti sekolah formal lainnya yang juga terdaftar dan memiliki NPSN. PKBM Kramat Pela berada dibawah asuhan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. PKBM ini terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.   

Bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir akan mengikuti ujian kelulusan. Ujian kelulusan ini berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada Paket A, UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Paket B, dan pada Paket C UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyelenggaran ujian tersebut dibawah naungan dinas Penddidikan DKI Jakarta dan dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Hasil ujian kelulusan ini adalah berupa ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) yang dapat digunakan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke tingkatan pendidikan yang lebih tinggi. Tingkatan pendidikan tersebut dapat dilanjutkan baik di satuan pendidikan non formal Paket B, dan Paket C. Peserta didik pun yang masih berusia sekolah dapat melanjutkan ke satuan pendidikan formal seperti SMP dan SMA. Sedangkakan bagi siswa Paket C dapat melanjutkan ke universitas negeri dan swasta, bahkan ke luar negeri. Ijazah yang diperoleh tersebut pada tiap tingkatan adalah resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Selasa, 04 Juni 2019

Peserta Paket C Mampu Tembus Perguruan Tinggi Negeri

Peserta Paket C PKBM Kramat Pela saat UNBK.  Kelulusan Paket C dan SHUN Paket C menjadi syarat untuk mengikuti SBMPTN

Masuk perguruan tinggi negeri adalah suatu hal privilage bagi siswa SMA.  Namun asa ini seakan tidak mungkin bagi siswa kesetaraan.  Keterbatasan fasilitas, rendahnya tatap muka dibandingkan pendidikan formal, serta ketidakpercayaan diri ssiwa adalah beberapa tantangan yang mesti di atasi.  Akan tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin.  Kerja keras, niat yang kuat, serta terus optimis membuat harapan ini dapat terwujud.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pemilik ijazah paket C tidak memiliki kesempatan yang sama masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 tercatat, ada 160 pemilik ijazah paket C lolos dan diterima di PTN (Yunelia, 2018). 

Jika dipersentasikan dari total peserta ijazah paket C, peserta yang lolos mencapai 14,84 persen. Dengan rataan nilai dalam dua pilihan. Yaitu yang diterima pada kelompok ujian SAINTEK (IPA) rataan nilai 580,79 dan nilai yang diterima kelompok ujian SOSHUM (IPS) dengan rataan 555,55. (Yunelia, 2018).

Data di atas menunjukkan bahwa peserta Paket C teruji mampu tembus PTN. Hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan siswa satuan pendidikan formal.  Oleh karena itu tidak menjadi suatu halangan bagi siswa Paket C untuk meraih impiannya mengenyam pendidikan tinggi berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah.  Berkaca dari data di atas, maka keberhasilan peserta Paket C untuk tembus PTN adalah berpulang dari kerja keras, niat yang kuat, berproses tanpa henti, serta terus menjaga kualitas dari peserta didik, orang tua, serta pengelola PKBM.

Peserta didik adari PKBM Kramat Pela, khususnya dari program Paket C ada yang melanjutkan dan diterima di perguruan tinggi.  PKBM di Jakarta Selatan ini terletak di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ijasah dan juga sertifikat hasil ujian nasional dari peserta didik paket C PKBM Kramat Pela diakui dalam proses seleski mahasiswa di perguruan tinggi.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela adalah satuan pendidikan non formal atau kesetaraan yang terdaftar dan juga terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Referendi
Yunelia, I. (2018). 160 Peserta Berijazah Paket C Diterima Masuk PTN. diakses dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzdeQ0K-160-peserta-berijazah-paket-c-diterima-masuk-ptn 3 Juni 2019.   

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer