Tampilkan postingan dengan label anak putus sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anak putus sekolah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Januari 2020

SIMULASI USBK TAHUN AJARAN 2019/2020 DI PKBM KRAMAT PELA


Tahun ajaran 2019/2021 Dinas Pendidikan Provinsi DKI memberikan gebrakan kepada Program Pendidikan Kesetaraan.  Ujian Sekolah Berbasis Nasional pada tingkatan Paket, Paket, dan Paket C dilakukan dengan berbasis on lne! Wedew! Jadi program pendidikan kesetaraan diperlakukan sama oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta! Jadi,  siswa PKBM lebih keren dari siswa sekolah formal lho! USBN-nya on line, dan disebut dengan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK)! Keren lho!

Terkait dengan pelaksanaan USBK ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan koordinasi dan uji coba pelaksanaan ujian.  Mereka menyelenggarakan simulasi  kedua di bulan Januari 2020 dengan peserta adalah seluruh siswa Paket A, Paket B, dan Paket C kelas akhir.  Simulasi  ini untuk  menguji kesiapan dari teknis pelaksanaan seperti server dan gawai yang dimiliki siswa yaitu hand phone. 
PKBM KRAMAT PELA dalam simulasi ini tergabung bersama 25 PKBM di wilayah Jakarta Selatan II yang diikoordinir oleh PKBM Ar Raudah. PKBM di Jakarta Selatan ini menyelenggarakan simulasi USBK di sekolah yang beralamat di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Simulai diadakan pada Jumat, 24 Januari 2020 di PKBM KRAMAT PELA.  Secara umum, simulasi USBK untuk PKBM KRAMAT PELA berjalan lancar lho! Sebagian besar siswa dapat log in dan mengerjakan soal. 

Simulasi USBK Paket A, Jumat 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)

Simulasi USBK Paket B 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)

Simulasi USBK Paket C 24 Januari 2020 (PKBM KRAMAT PELA)


Jadi kini pendidikan kesetaraan telah setara dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.  Ayo maju Pendidikan Kesetaraan di Indonesia!  (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Rabu, 22 Januari 2020

PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DI PKBM KRAMAT PELA

Pelatihan Kewirausahaan di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Menjadi mandiri pasti cita-cita dari setiap siswa.  Mandiri sebagai manusia dan juga syukur-syukur mandiri secara ekonomi.  Tentunya di dalam pikiran setiap siswa memiliki gambaran mental kapan dan bagaimana dirinya mampu mengurus dirinya sendiri serta juga membiayai dirinya ke depan.  

Hal ini adalah suatu wacana dalam kewirausahaan.  Hal ini dapat dipahami yaitu bagaimana individu mampu mandiri secara ekonomi dan juga membiayai dirinya sendiri dengan usaha mandiri yang dilakukannya.  Oleh karena itu kewirausahaan adalah suatu hal penting bagi setiap individu.  Setidaknya setiap individu dapat mandiri dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara ekonomi. 

Begitu juga bagi siswa Paket C atau setara dengan SMA yang juga harus dipersiapkan kepada dunia kerja agar mereka dapat mandiri.  Salah satu caranya adalah dengan mengenalkan dunia kewirausahaan. 

Progam kewirausahaan ini telah berjalan di PKBM KRAMAT PELA, khususnya untuk kelas XII jurusan IPS Program Kesetaraan Paket C. Pengelola PKBM KRAMAT PELA memperkenalkan wawasan kewirausahaan kepada siswa Paket C kelas XII yang akan lulus di tahun ajaran 2019/2020.  Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa kepada dunia kerja dan masyarakat  setelah mereka lulus nanti. Kegiatan ini adalah rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh PKBM KRAMAT PELA kepada peserta didik.


Sesi tanya jawab di Pelatihan Kewirausahaan PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Pada kesempatan ini, PKBM KRAMAT PELA mengudang pembicara tamu Ahmad Syauqi S.Kom, M.M menjadi pembicara pada acara Bincang Kewirausahaan pada Jumat, 10 Januari 2020.  Beliau adalah pelaku usaha dengan bidang usaha antara lain kuliner dan fashion.  Pada acara tersebut, beliau menceritakan dan berbagi tentang pengalaman usaha yang dilakukannya.  Pada acara tersebut, beliau bercerita tentang proses usaha yang dilakukannya hingga saat ini.  Proses tersebut adalah bagian dari jatuh bangun berbagai peristiwa yang dialami bahkan ada mengalami kegagalan.  Namun beliau tidak menyerah dan terus melakukan inovasi.  Pada acara tersebut Ahmad Syauqi S.Kom., M.M juga menyarankan kepada siswa ketika melakukan usaha sebaiknya dilandasi atas kesukaan dari apa yang dilakukan atau yang bersifat hobi.  Sehingga ketika melakukan usaha tersebut akan dikerjakan dengan suka cita dan tidak terasa terbebani. 

Acara tersebut berjalan dengan baik dan siswa tampak antusias dalam menjawab pertanyaan dan menanggapi materi yang diberikan.  Siswa ditantang oleh pembicara untuk memulai usaha dari apa yang disukai dan dikuasai oleh siswa.  Misalnya dari hobi bermusik dapat dilakukan dengan membuat akun Youtube atau Instagram.   Kegiatan ini cukup mudah dan tidak membutuhkan biaya yang banyak.  Selain itu siswa juga ditantang untuk dapat berkolaborasi dengan teman atau kolega dalam membangun usaha.  Dalam acara tersebut juga dikenalkan dengan konsep proses bisnis yang dibawakan dalam bahasa sehari-hari dan bersifat ringan.  Sehingga siswa dapat memahami karena contoh yang diberikan adalah keseharian yang dijalani oleh siswa itu sendiri dalam aktivitas sehari-hari.   Diharapkan dari kegiatan ini dapat berlanjut dengan project atau praktek yang dapat langsung dikerjakan oleh siswa di sesi berikutnya (Agus/PKBM KRAMAT PELA).       

Sabtu, 28 September 2019

SIMULASI USBN KESETARAAN TAHUN AJARAN 2019-2020 BERBASIS ANDROID




Hei..jangan susah dong. Sekarang ini siswa PKBM sudah gadget awarenes loh!

Inilah fakta yang ada dari simulasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilakukan secara serempak dari seluruh PKBM di wilayah DKI Jakarta yang menggunakan aplikasi android berbasis hand phone. Sudah maju dan kekinian loh siswa pendidikan kesetaraan di DKI Jakarta. Pelaksanaan USBN ini sudah seperti layaknya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaksanaan simulasi USBN on line di DKI Jakarta dilakukan pada 18-20 September 2019. Adapun jadwal Paket A (setara SD) adalah Rabu, 18 September 2019; Paket B (setara SMP) adalah Kamis, 19 September 2019; dan Paket C (setara SMA) Jumat, 20 Setember 2019. Pelajaran yang dijadikan simulasi adalah Bahasa Indonesia dan Matematika dengan masing-masing 20 soal yang terdiri dari 15 soal pilihan ganda, dan 5 soal esai. Pelaksanaan simulasi ini dilakukan dari jam 13.00 – 15.30 WIB dan dilakukan secara serempak. Ternyata siswa pendidikan kesetaraan cukup lancar lho dalam melakukan simulasi. Terbukti, simulasi USBN Paket A, B, dan C berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti dari peserta di PKBM KRAMAT PELA. Artinya siswa Paket A, Paket B, dan Paket C enggak gaptek kok. 

PKBM Kramat Pela melakukan simulasi USBN di sekolah.  PKBM di Jakarta Selatan ini menyelanggarakan simulasi USBN di sekolah yang beralamat di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Simulasi USBN siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Terdapat beberapa perbedaan dari penyelenggaran USBN pada tahun ajaran 2019-2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem jawaban kertas dan pensil. Untuk tahun ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggadang-gadang akan menggunakan ujian secara on line untuk USBN. Para siswa yang dulu menggunakan lembar jawaban kertas untuk scan komputer, nantinya tidak akan digunakan lagi. Jawaban dari siswa akan langsung terhubung dengan server Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga meminimalkan kecurangan yang terjadi. Di sisi lain hal ini juga membuat penyelenggaraan menjadi efektif dan efisien.

Siswa hanya bermodalkan hand phone berbasis android untuk mengerjakan soal USBN. Aplikasi berbasis Android yang diguanakan adalah EXAMBRO. Pengerjaan soal ini pun dilakukan secara serempak dan dalam waktu yang bersamaan. Saat siswa terhubung dengan server dari waktu ujian yang ditentukan, maka soal akan dapat diakses. Jika waktu pengerjaan telah usai, maka akses terhadap pengerjaan soal pun akan ditutup lho. Dan data hasil pengerjaan soal ujian akan langsung dikirimkan ke server

Tampilan soal simulasi USBN (PKBM KRAMAT PELA)

Pengerjaannya pun cukup mudah, hanya dengan menyentuh pilihan dari soal pilihan berganda dan mengetik untuk soal esai. Sudah enggak jamannya lagi ngumpulin lembar jawaban ke pengawas saat waktu ujian usai. Atau sudah enggak bisa lagi tuh namanya tanya-tanya jawaban soal, karena soal yang diberikan tidak diberi nomer dan penyusunan nomor soalnya pun diacak antar sesama siswa yang duduk bersebelahan. Pastinya kalau belajar dan sering latihan soal ya enggak perlu takut dong, ya bisa lah mengerjakannya. Santuy!

Para siswa PKBM tidak perlu lagi datang ke lokasi yang tersentralisasi sebagai lokasi USBN yang ditentukan oleh panitia ujian. Siswa PKBM pada tahun terdahulu untuk melakukan USBN akan dilakukan di luar satuan pendidikan PKBM. USBN terdahulu dilakukan pada lokasi yang ditunjuk sesuai dengan keputusan panitia ujian di tingkatan suku dinas pendidikan. Dalam hal ini, PKBM KRAMAT PELA bergabung kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Wilayah Jakarta Selatan II. Namun di tahun ajaran 2019-2020 ini, lokasi USBN akan dilakukan di satuan pendidikan PKBM masing-masing. 

Dalam simulasi yang dilakukan, PKBM akan menentukan penanggung jawab ujian, operator, dan pengawas. Panitia ujian nantinya adalah pengelola satuan pendidikan PKBM masing-masing, bukan seperti tahun terdahulu yang terdiri dari seluruh perwakilan PKBM. Simulasi ini pun akan dilakukan kembali pada bulan Desember 2019 dan Februari 2020. Wah, anak kesetaraan DKI Jakarta udah keren ya sekarang, USBN-nya pake android lho! (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Rabu, 28 Agustus 2019

SELAMAT HUT RI 74 TAHUN



Negara Repubiblik Indonesia kini telah berusia 74 tahun.  Usia yang tidaklah muda jika dianalogikan dari usia seorang manusia.  Tentunya manis dan pahitnya kehidupan telah dilalui, serta banyak asam garam kehidupan yang membuat Indonesia menjadi lebih dewasa dan waspada terkait persaingan global. Tema kemerdakaan tahun 2019 ini adalah "Menuju Indonesia Unggul".  

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya dan perencanaan pembangunan lima tahun pemerintahannya ke depan akan memfokuskan kepada pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah melihat bahwa untuk menciptakan Indonesia unggul adalah dengan membangun sumber daya manusianya.  Hal ini penting, karena Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berlimpah yaitu lebihdari 250 juta jiwa.  Untuk itu perlu strategi yang dieksekusi dengan baik agar keberlimpahan sumber daya manusia ini menjadi daya saing yang tangguh dan tidak menjadi beban pembangunan Indonesia di masa depan.  

Terkait hal ini, PKBM KRAMAT PELA turut berperan serta membagun sumber daya manusia Indonesia, khususnya siswa pendidikan non formal.  PKBM KRAMAT PELA mempersiapkan bagaimana lulusannya mampu memiliki ketangguhan di masyarakat, yaitu daya saing yang kuat dari sisi ketangguhan mental.  Di harapkan siswa lulusan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C mampu menjadi pribadi yang memiliki daya saing, keterampilan menyelesaikan masalah di dirinya serta di masyarakat dan kembali mampu kembali ke sekolah formal, atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

PKBM di Jakarta Selatan ini berada di bawah asuhan Ibu Wisudarinin, S.Psi.  Beliau selalu memberikan arahan kepada siswa untuk memiliki kepercayaan diri yang mumpuni.  Sehingga mereka mampu bertahan dan sukses terhadap persaiangan sumber daya manusia yang terjadi, khususnya di DKI Jakarta.  Mereka diberikan arahan bagaimana untuk dapat memperbaiki diri dan juga terus maju ke depan.  Hal ini dilakukan dalam bentuk konseling yang dilakukan baik secara personal maupun saat pembelajaran yang dilakukan saat kelas berjalan. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, sisi mental dan psikologis siswa terbagun dengan baik. Sehingga mereka percaya dengan kemampuan diri sendiri dan mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan kekuatan diri serta mampu mencarikan strategi sesuai diri mereka dari masalah yang dihadapi di masyarakat.

Berdasarkan gambaran di atas, jelas bahwa pembangunan sumber daya manusia, khususnya siswa pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C tidak hanya bagaimana membangun kompetensi dari sisi akademis.  Namun juga perlu diperhatikan bagaimana individu, khususnya siswa mampu memiliki kemampuan soft skill dalam mengahadapi masalah yang ada di diri dan masyarakat sehingga individu mampu bertahan dan sukses ke depannya (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Rabu, 17 Juli 2019

ANAK PUTUS SEKOLAH, KESULITAN BELAJAR & DIAGNOSTIK


Agus Syarifudin

Seperti pada tulisan saya sebelumnya, bahwa anak putus sekolah diduga mengalami gangguankesulitan belajar.  Hal ini penting diwaspadai, karena fenomena kesulitan belajar adalah fenomena gunung es. Sedikit terlihat diermukaan, namun banyak dan bersifat laten atau tak terlihat. Jika anak mengalami hambatan kemampuan menulis, membaca,dan berhitung di bandingkan anak usia bersekolah pada umumnya, maka diduga mereka mengalami kesulitan belajar.

Secara umum anak dengan kesulitan belajar mengalami masalah dalam kapasitas dan kecepatan memproses informasi, mengolah perasaan dan perilakunya menjadi normatif dan produktif, seperti anak normal lainnya yang sebaya secara usia biologis. Oleh karena itu untuk memastikan sumber penyebab dan jenis gangguan yang terjadi, perlu dilakukan pemeriksaan psikologis yang murah, meriah, dan tepat kepada sumber gangguan secara fungsi. Untuk lebih lanjut terkait dengan masalah struktural neurobiologis, yaitu otak dan sistem koordinasi tubuh dapat dilakukan dengan pengukuran elektroensefalografi (EEG).

Hal yang dipaparkan pada paragraf di atas sesuai dengan VandenBos, (2007).  Bahwa untuk tujuan diagnostik, kesulitan belajar adalah kondisi yang ada saat kinerja seseorang saat ini pada pengujian prestasi secara substansial (biasanya 2 standar deviasi) di bawah yang diharapkan untuknya kecerdasan, usia, dan tingkat yang mapan (VandenBos, 20007).  Kalimat di atas jelas,bahwa anak kesulitan belajar mengalami penurunan prestasi dibandingkan kemampuannya di tingkatan kelas sebelumnya. Oleh karena itu hal ini tidak boleh dianggap sepele. Hal ini terkait dengan fungsi psikologis,yaitu kemampuan berpikir, mengolah perasaan, dan perilaku;serta fungsi neurobiologis, yaitu apakah ada masalah dari struktur otak dan atau zat kimiawi  di otak yang kurang mencukup.Zat kmiawi di otak adalah neurotransmiter yang dibutuhkan saat mengerjakan tugas seperti serotonin dan dopamine.

Deteksi kesulitan belajar bagi orangtua dan guru, dan atau pihak sekolah dapat dilakukan dengan observasi dan seleksi secara wawancara kepada orang tua dan atau pengasuh.  Saat anak berusia sekolah, yaitu saat masuk di sekolah dasar, maka dapat dicirikan akan mengalami gangguan kesulitan belajar, jika mengalami masalah sebagai berikut:

1.       Adanya masalah sensori (sensory integrasion dysfunction; sensory processing disorder) pada usia bawah tiga tahun.
Masalah sensori atau pengideraan tidak dapat dianggap sepele.  Karena fungsi otak dapat menjadi optimal jika sensori atau penerimaan rangsang telah mencukupi.  Mencukui dalam menerima informasi dari luar lingkungan, mampu mengolahnya dengan baik oleh otak dan sistem koordinasi di otak serta saraf tulang belakang, dan mampu merespon sesuai dengan konteks situasi saat itu.  Ini adalah sederhana,namun bagi anak dengan kesulitan belajar, hal ini amatlah berat.  Mereka harus bekerja keras dan dilatih secara terus menerus dalam melakukan koordinasi yang baik, hingga mampu merespon sesuai konteks, tugas, dan situasi pada saat itu.

2.       Adanya keterlambatan bicara pada usia todler (PAUD dan TK).
Keterlambatan bicara adalah terkait dengan kemampuan berbahasa dari seorang anak. Hal ini menandakan adanya masalah psikologis seperti pola asuh, yang kurang memberikan rangsangan kepada anak agar mampu berkomunikasi dengan baik sesuai dengan usia biologisnya.  Keterlambatan bicara karena kurangnya rangsangan ini amat berbahaya, karena dapat merusak pertumbuhan sel saraaf tidak optimal seperti usia biologisnya.  Pertumbuhan dan perkembangan sel saraf sesuai dengan jumlah rangangan yang diterima oleh tubuh.  Jika banyak rangsangan yang diterima maka pertumbuhan sel saraf dan sinapsis yang terjadi akan semakin optimal juga.

Di sisi lain jika memang sudah sering dan sangat maksimal dirangsang, namun tetap ada masalah dalam keterlambatan bicara, maka anak tersebut mengalami masalah dalam struktur neurobiologis di otak, dan atau saraf tulang belakang.  Sistem koordinasi dalam perilaku berbahasa tidak optimal, bisa di atas optimal dan atau di bawah optimal. Oleh karena itu sifatnya abnormal atau tidak normal.  Hal ini harus menjadi perhatian ibu dan ayah kandung sejak usia baru lahir, khususnya dibawah 18 bulan.  Karena masalah Austism Spectrum Disorder terkait dengan kemampuan bahasa, dan interaksi sosial terjadi dan dapat didiagnosa pada usia tersebut.

3.       Kesulitan membaca, menulis, dan berhitung pada usia TK dan awal sekolah dasar
Jika anak sudah masuk usia sekolah maka penangananya harus lebih ekstra keras, karena ada target nilai atau KKM dari siswa oleh pihak sekolah.  Oleh karena itu pemeriksaan yang dilanjutkan dengan terapi, harus dilakukan hingga intensitas dari gangguan kesulitan belajar ini menurun bahkan sembuh.  Usia ini akan lebih optimal, jika dilakukan pada usia bermain di tingkatan PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Perbaikan yang terjadi akan lebih mudah, karena terbantukan oleh masa keemasan tumbuh kembang anak akibat pertumbuhan biologis.  Perbaikan sel saraf dan organ otak, serta saraf tulang terpebaiki dengan stimulus rangsanyan yang terstruktur dan dinamis melalui kegiatan bermain di sekolah dan kegiatan terapi di pusat terapi.  Hal ini harus dilakukan secara paralel dan dengan pendekatan yang lembut serta kesukarelaan dari anak, agar perbaikannnya menjadi hebat!  Hal ini merupakan bentuk terapi secara neuropsikologi bagi anak kesulitan belajar.  Bagaimana kegiatan ini dengan kelembutan dapat merubah struktur neurobiologis otak dan sel saraf tulang belakang dengan kecepatan perbaikan yang dibantu oleh tumbuh kembang anak. 

Untuk pemerikasaan dan terapi kesulitan belajar di daerah Jakarta Selatan dapat dilakukan di KLINIK PSIKONEUROLOGI HANG LEKIU.  Klinik ini melakukan pendekatan neuropsikologi dalam pengukuran atau assessment kesulitan belajar berupa tes fungsi psikologi dari anak yang diduga mengalami masalah, serta fungsi dari struktur neurobiologis otak melalui alat ensefalografi. Setelah assesament dan konseling hasil test dilakukan, maka akan dirujuk dengan berbagai jenis terapi untuk usia dibawah 8 tahun diantaranya adalah terapi sensori integrasi, terapi metakognitif sensori integrasi, dan terapi metakognitif.    Saat ini, klinik inilah yang mampu melakukan pemeriksaaan dengan ensefalografi sebagai bentuk de facto dari pelayanan neuropsikologi.   Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dalam pelayanan neuropsikologi dari KLINIK PSIKONERUOLOGI HANG LEKIU dapat menghubungi Ibu Sulastri 08577673327. 

Referensi

VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd eds. Washington, DC: American Psychological Association



Minggu, 14 Juli 2019

LAYANAN PSIKOLOGI DI PKBM KRAMAT PELA




PKBM KRAMAT PELA bekerjasama dengan Pusat Studi dan Aplikasi Keilmuan menyelenggarakan pelayanan psikologis. Pelayanan ini dilakukan oleh Pusat Studi dan Aplikasi Keilmuan berupa layanan untuk psikologi pendidikan dan psikologi klinis anak.

Layanan psikologis ini berupa pemeriksaan psikologis dari staf Pusat Studi dan Aplikasi Keilmuan berupa layanan test minat dan bakat, serta pengukuran perilaku terkait gangguan berpikir, dan perilaku dari anak putus sekolah.  Pemeriksaan ini dibawah naungan psikolog Septi Karlina Utami, S.Psi., M.Psi., Psi., yang merupakan psikolog klinis anak lulusan dari Universitas Padjajaran.
Secara umum, anak yang dari putus sekolah formal kemungkinan besar mengalami gangguan psikologis.  Gangguan ini berupa penyimpangan dalam berpikir, penyimpangan dalam olah perasaan, dan penyimpangan perilaku dibandingkan siswa normal yang bersekolah di sekolah umum, atau satuan pendidikan formal. 

Untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan, maka perlu dilakukan tes psikologi.  Dan jika memang terkonfirmasi adanya penyimpangan, maka akan dilihat sejauh mana penyimpangan yang terjadi.  Apakah tingkatannya parah, sedang, dan atau ringan. Tentu saja hal ini perlu dikonfirmasi dari sebuah hasil test psikologis.  

Pelayanan psikologis ini selaras dengan aktivitas PKBM KRAMAT PELA, dengan pengelola Ibu Wisudarini, S.Psi. yang merupakan lulusan Fakultas Psikologi, Univesitas Indonesia.  Beliau sangat peduli terkait dengan pembajaran, karakter siswa, serta masa depan dari siswa di PKBM KRAMAT PELA setelah mereka lulus dari Program Paket A, B, dan C. Bahkan kedepannya akan dibuka kursus berupa life skill dan soft skill yang mampu membuat peserta didik mampu bertahan dan berhasil di dunia kerja.

Selain itu, Pusat Studi dan Aplikasi Keilmuan didirikan oleh seorang neurosaintis,Agus Syariffudin, lulusan Departement Biologi FMIPA Universitas Indonesia.  Beliau sudah malang melintang selama delapan tahun di dunia keilmuan neuropsikologi dan neuropsikiatrik.  Pengalaman beliau selama delapan tahun di Klinik Psikoneurologi Hang Lekiu yang telah melakukan insiasi kerjasama dengan berbagai instansi besar seperti Department Psikiatrik Rumah Sakit Angkatan Darat dan Rumah Sakit Kepresidenan Gatot Subroto, Faklutas Psikologi Universitas Gadjah Mada, serta Badan Anti Narkotika Nasional (BNN), serta program revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) khususnya untuk LAPAS Narkotika di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Kementrian 

Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia. 
Diharapkan dengan pelayanan psikologis ini, maka pelayanan pendidikan non formal, khususnya pendidikan kesetaraan menjadi lebih optimum. Hal ini dikarenakan calon dan atau siswa yang terdaftar di PKBM KRAMAT PELA apakah memiliki masalah psikologis atau tidak.  Jika memiliki masalah psikologis, maka akan diberikan pelatihan dalam bentuk program pendidikan.  Sebuah pelatihan yang mampu menurunkan intensitas gangguan yang terjadi pada siswa tersebut.  Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dari layanan psikologi ini dapat menghubungi saudara Syarif di 08561785391 (WA/SMS/TELP).   

ANAK PUTUS SEKOLAH KARENA GANGGUAN KESULITAN BELAJAR GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN (ATTENTION DEFICIT DISORDER/ADD)



Perjuangan anak kesulitan belajar di sekolah formal (SD, SMP, da SMA), terlebih khususnya sekolah negeri, amatlah berat! Beban kurikulum saat ini tidak mengakomodir anak dengan gangguan kesulitan belajar, khususnya pada tingkatan Sekolah Dasar (SD).  Oleh karena itu pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan tindakan memaksa kepada manajemen sekolah dasar negeri untuk menerima anak kebutuhan khusus (ABK) dan anak kesulitan belajar dan menamakan diri mereka sekolah inklusi. Namun pada prakteknya inklusi yang dilakukan tidak memiliki program khusus dan tetap sama dengan sekolah non inklusi.  Hal ini dapat dibuktikan tidak adanya psikolog pendidikan dan atau konselor di sekolah tersebut.

Pada tulisan ini akan membahas tentang bagaimana anak putus sekolah pendidikan formal karena adanya gangguan pemusatan perhatian.  Gangguan pemusatan perhatian dalam kitab psikolog dan psikiatrik yaitu DSM-5 dimasukkan ke dalam kelompok Gangguan Pemusatan Perhatian, Hiperaktivitas dan Impulsivitas (GPPHI) atau dalam bahasa inggrisnya Attention Deficit/ Hyperactvity Disorder (ADHD).  Namun secara kasat mata, anak dengan murni gangguan pemusatan perhatian saja tanpa hiperaktivitas dan impulsivitas tampak berbeda dengan anak hiperaktif!

Secara kasat mata dari pandangan orang tua dan guru di kelas, anak dengan gangguan pemusatan perhatian hampir mirip dengan anak lambat belajar atau slow learner.  Definisi anak dengan ganggguan pemusatan perhatian adalah anak yang pada prinsipnya memiliki gangguan dalam pemusatan perhatian saat mempertahankan perhatian dalam akivitas belajar.  Pada anak slow learner memang mereka tidak mampu memusatkan perhatian karena kapasitan otaknya dalam hal ini juga terkait dengan kecepatan memperoses informasi (IQ) yang rendah.  Sehingga kemampuan untuk berkonsentrasi sulit namun dapat duduk diam, tetapi sulit memahami dan menangkap maksud dari tujuan materi pelajaran.  Sedangkan anak dengan gangguan pemusatan perhatian memiliki kapasitas otak yang lebih baik dari anak lambat belajar, namun mudah teralihkan pemusatan perhatiannya.  Dia mampu duduk diam dan tidak hiperaktif, hanya pikirannya melayang-layang kepada hal imajinasi dan bukan berfokus pada materi pelajaran.  Akibatnya saat ditanya oleh guru dan orang tua saat belajar, dia menjadi tidak mampu menjawab.  Perbedaan lainnya adalah akibat dari gangguan pemusatan perhatian ini, pada anak lambat belajar fokus perhatian sang anak masih mudah diarahkan, karena memang mereka penurut.  Namun pada anak dengan gangguan pemusatan perhatian sulit diarahkan karena mereka memiliki kapasitas dan kecepatan memproses informasi jauh lebih baik, sehingga tak jarang timbul argumentas-argumentasi yang tidak terduga dari anak dengan gangguan pemusatan perhatian dengan orang tua dan guru. 

Ciri lainnya dalam hal perbedaan anak dengan gangguan pemusatan perhatian dengan anak lambat belajar adalah dalam hal ketekunan.  Anak dengan lambat belajar cenderung tekun dan mampu mengerjakan tugas hingga tuntas meski waktu pengerjaannya lebih lama dari anak normal. Bahkan dia mengerahkan semua tenaga agar tugas yang diberikan dapat selesai. Namun berbeda dengan anak dengan gangguan pemusatan perhatian, dimana mereka sulit untuk tekun.  Mereka ada kecendrungan menolak tugas yang diberikan oleh guru dan atau orang tua.  Mereka selalu berargumen dahulu terkait apa pentingnya melakukan hal tersebut.  Selain itu konsentrasinya mudah terpecah, hingga sesaat belum selesai mengerjakan tugas yang satu, sudah pindah ke tugas yang lainnya. 

Ciri kontradiktif yang lainnya adalah anak dengan gangguan pemusatan perhatian cenderung penyindiri sedangkan anak dengan lambat belajar suka berteman.   Hal ini terjadi karena anak dengan gangguan pemusatan perhatian sulit dimengerti oleh teman sebayanya.  Pikiran dan kreativitasnya jauh melampui mereka sehingga terkesan tidak terhubung dengan teman sebaya di kelas dan atau sekolah, bahkan di rumah.  Hal ini juga terkait dengan minatnya yang berubah-ubahdari anak dengan gangguan pemusatan perhatian sehingga menyebalkan bagi teman sebaya, orang  tua, dan guru mereka. Tidak fokus! Tidak sabaran! Itulah yang terkesan dari anak dengan gangguan pemusatan perhatian. Hal ini juga diperparah dengan pola komunikasi dari anak dengan gangguan pemusatan perhatian yang cenderung aktif berlebihan sedangkan anak lambat belajar lebih santun dan mampu berkomunikasi dengan lambat.

Oleh karena itu anak dengan gangguan pemusatan perhatian mudah sekali untuk mengalami kesulitan di kelas dan sekolah, hingga berujun putus sekolah.  Bermasalah dengan teman dan guru di kelas sehingga orang tua sering bolak balik ke sekolah untuk menyelesaikan masalah yang dilakukan buah hati. Mereka adalah pribadi deng perilaku yang menyebalkan bagi orang tua, teman, guru dan manajemen sekolah.  Oleh karena itulah anak dengan gangguan pemusatan perhatian membutuhkan terapi psikologi untuk memperbaiki masalah yang ada sehingga intensitasnya menurun. Hal ini penting dilakukan pada saat anak bersekolah di sekolah dasar. Hal ini merupakan tumbuh kembang emas anak, sebelum usia empat belas tahun dimana karakter seorang anak mucali cenderung menentap. Pada usia dibawah empat belas tahun, karakter anak masih mudah diperbaiki, terlebih pada saat usia bermain yaitu di satuan pendidikan usia dini dan taman kanak-kanak.  Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bagi guru dan orang tua pada saat anak telah memasuki usia bermain yaitu di tingkatan pendidikan usia dini dan taman kanak-kanak.

Anak putus sekolah ini tidak hanya berasal dari golongan tidak mampu.  Namun dari golongan yang mampu pun dapat terjadi.  Hal ini karena memang ada permasalahan dari struktur neurobiologi otak.  Selain itu juga terjadi pada ketidakseimbangan dan kadar neurotransmiter atau zat kimiawi di otak.  Dalam hal ini adalah neurotransmiter yang terkait dengan jenisnya sepetri serotonin, dopamine, dan lainnya.  Sehingga penanganan hal ini harus menjadi perhatian orang tua untuk menjaga asupan makanan bagi anak dengan asupan bergizi tinggi. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki fisiologi tubuh anak dengan gangguan pemusatan perhatian secara fisika, kimiar, dan biologis.    

Terkait fungsi psikologis dari anak, maka perlu dilakkukan pemeriksaan psikologi perlu dilakukan pada anak dengan gangguan pemusatan perhatian di atas berdasarkan ciri uraian di atas.  Pemeriksanaan ini dapat dilakukan oleh psikolog pendidikan dan psikolog klinis anak.  Setelah pemeriksaan dilakukan, maka akan dilanjutkan kepada jenis terapi apa saja yang akan diberikan. Umumnya pada anak usia dini, akan dilakukan terapi sensori integrasi. Hal ini untuk melatik kemampuan memusatkan perhatian khususnya terkait dengan fungsi indera mereka.  Ketuntasan dari terapi dalam bentuk psikoterapi, terapi perilaku, dan lainnya penting dilakukan bagi anak dengan gangguan pemusatan perhatian.  Hal ini untuk memperbaiki masalah yang terjadi, sehingga saat terbentuk karakter dari anak di usia 14-18 tahun, maka intesitas gangguan yang terjadi sudah menurun.   

Layanan pendidikan di PKBM Kramat Pela berfokus kepada layanan dari sisi akademis.  Siswa diharapkan dapat mengikui pembelajaran agar dapat lulus dan memperoleh ijasah..  PKBM di Jakarta Selatan ini tidak memberikan layanan terapi bagi anak kesulitan belajar.  Layanan terapi dapat dilakukan pada klinik tumbuh kembang atau pusat terapi.  Namun pembelajaran secara akademis dapat dilakukan di PKBM Kramat Pela.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini memberikan layanan pendidikan non formal Paket A (setara dengan SD), Paket B (setara dengan SMP), dan Paket C (setara dengan SMA).  Ijasah yang diperoleh dari Kementerian Penddiikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di masing-masing tingkatan dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi ataupun bekerja di masa depan. Diharapkan dengan ijasah yang diperoleh maka masalah anak putus sekolah akan terselesaikan dan juga memberikan harapan untuk dapat bekerja di masa depan (Agus/PKBM Kramat Pela)

Jumat, 12 Juli 2019

PERMASALAHAN DARI ANAK PUTUS SEKOLAH (PENDIDIKAN FORMAL) DI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR (PKBM) DI PROGRAM KESETARAAN PAKET A (SETARA SD), B (SETARA SMP), DAN C (SETARA SMA)

Manusia sebagai paling sempurna memiliki organ luhur yang membedakan manusia dengan bintang.  Organ tersebut adalah otak,dengan kemampuan yang dahsyat! Kemampuan dari otak manusia telah mampu menciptakan teknologi atau benda, serta produk budaya seperti bahasa, adat istiadat, norma-norma, dan produk hukum lainnya.  Oleh karena itu, setiap manusia memiliki potensi yang sama besarnya, tinggal bagaimana setiap manusia memiliki strategi, ketekunan, dan juga pantang menyerah dalam mengoptimal kerja otak mereka.  Hasil kerja otak adalah fungsi kerja otak berupa pengolahan pikiran, penolahan perasaan, dan pengolahan perilaku.  Hasil pengolahan perilaku ini berwujud semua tindakan baik yang dilakukan secara sadar dan ataupun tidak sadar.

Anak putus sekolah dari satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA, terkonfrimasi mengalami permasalahan dalam perspektif psikologi.  Mereka memliki hambatan dalam olah pikiran, olah perasaan, dan olah perilaku.  Hal ini berdampak kepada mereka bahwa munculnya ketidakmampuan menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah dan tingkatannya. Terlepas dari berbagai kendala seperti ekonomi yang sifatnya bukan psikologis,namun hal ini menunjukkan si anak dan atau keluarganya tidak mampu memiliki strategi dalam olah pikir,hingga mampu tetap mencari segala cara agar sang buah hati tetap bersekolah di satuan pendidikan formal,yaitu SD, SMP, dan SMA.

Tulisan ini mencoba menggugah keluarga sebagai entitas sosial dengan hubungan relasi sosial yang kuat di dalamnya,mencoba untuk berkaca, sejauh mana strategi olah pikiran, perasaan, dan perilaku mampu mewujudkan buah hati tetap bersekolah di pendidikan formal dengan kurikulum nasional.  Bagaimana ayah dan ibu sebagai top management di rumah, mampu mengolah segala sumber daya agar buah hati tetap bersekolah di sekolah formal dengan segala kekurangan dan kelebihan dari anak dan keluarga. Jika tidak mampu karena ada permasalahn dari anak dan keluarga dengan segala keterbatasannya, maka pintu terakhir agar buah hati tetap bersekolah,yaitu di pendidikan nonfomal, yaitu di satuan pendidikan PKBM dengan program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Permasalahan dari fungsi otak atau secara psikologis telah terjadi dan terkonfirmasi ketika anak diputuskan untuk mengikuti pendidikan kesetaraan. Fungsi otak tersebut terjadi pada pengolahan olah pikir, olah perasaan, dan olah perilaku dari si anak dan orang tua.  Permasalahan ini terjadi ketika buah hati diputuskan untuk bersekolah dan atau bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Berbeda halnya, jika anak diputuskan bersekolah dan atau bekerja di luar negeri.  Jika diputuskan untuk bersekolah dan atau bekerja di dalam negeri, maka individu atau siswa beserta keluarga harus mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Permasalahan yang terjadi pada fungsi otak anak tersebut dapat bersifat neuropsikologi dan neuropsikiatrik yang sifatnya menetap dan atau tidak menetap.  Gangguan yang sifatnya menetap berupa terjadi gangguan yang sifatnya neurobiologis, seperti Autism Spectrum Disorder (ASD) dan kesulitan belajar seperti Gangguan Pemusatan Perhatian, Hiperaktivitas, dan Impulsivitas (GPPHI) atau disebut dengan Attention Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD).  Sedangkan yang sifatnya tidak menetap adalah ketidakmampuan mengatur strategi dari anak dan keluarga dalam mengelola waktu, sumber daya keuangan, dan tata kelola pikiran, perasaan, dan perilaku hingga tidak mampu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sekolah formal.  Hal ini berwujud dalam bentuk gangguan berupa stres dan depresi.  Jika tidak diperbaiki segera, maka anak akan mengalami gangguan neurobiologis. Hal ini teradi karena stres dan depresinya tidak tertangani atau telat ditangani, maka harus dibantu dengan bantuan obat.  Maka hal ini meilihat gangguan perilaku tersebut dari sudut pandang neuropsikiatrik.

Oleh sebab itu bagi pengelola PKBM sudah seharusnya melakukan screening atau penampisan gangguan yang sifatnya psikologis dari calon peserta didik.  Apakah calon siswa mengalami masalah secara pola pikir, kemampuan mengolah perasaan dan perilaku untuk tetap normatif dan produktif dalam segala aktivitas di kehidupan sehari-hari.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa psikolog harus terlibat dalam satuan pendidikan non formal Paket A, Paket B, dan Paket C.  Hal ini penting, jika sudah diketahui sumber masalahnya maka akan ditentukan penanganan seperti apa yang akan diberikan kepada siswa agar intensitas masalahnya menurun, dan tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada progam Paket A, Paket B, dan Paket C di PKBM.

Sudah saatnya psikolog pendidikan dan psikolog klinis membantu PKBM yang ada disekitar lokasi praktek mereka untuk melakukan pengabdian masyarakat.  Bagaimana profesi psikolog memperbaiki masalah kualitas hidup dan kesehatan mental yang terjadi pada siswa di PKBM. Sentuhan psikolog Klinis dan psikolog pendidikan akan menjadikan perbaikan yang hebat dalam permasalahan tersebut, untuk masa depan siswa PKBM serta masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga hal ini akan berujud segera di sekitar domisili kita.  Sebuah sinergi dari berbagai profesi di bidang pendidikan dan kesehatan untuk kemaslahatan umat. Hal sederhana namun berdampak hebat dalam hal positif pada suatu komunitas, yaitu PKBM.

Pelayanan di PKBM KRAMAT PELA selain dari sisi akademis, juga memperhatikan aspek kesehatan mental dan kualitas hidup peserta didik.  Permasalahan putus dari sekolah formal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi adalah suatu permasalahan psikologis yang penting untuk ditangani.  Sebelum penanganan dilakukan akan dilakukan screening atau observasi dari kuesioner, sejauh mana masalah ini terjadi dan bagaimana tingkat keparahan yang terjadi. Dari hasil tersebut akan ditentukan penanganan dalam bentuk pelatihan yang diberikan kepada peserta didik.  Layanan PKBM di Jakarta Selatan ini fokus kepada sisi akademis.  Sehingga diharapkan siswa yang putus sekolah dapat kembali bersekolah dan memperoleh ijasah.  Ijasah yang diperolah ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk bekerja di masa depan.  (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Selasa, 11 Juni 2019

IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DI DALAM DAN LUAR NEGERI


Ijazah dalam bahasa adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah selayaknya mendapatkan ijazah.  Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.

Keabsahan ijazah Paket A, B, dan C sering ditanyakan oleh masyarakat.  Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat mengeluarkan ijazah.  Bahkan pertanyaan berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah formal namun belajarnya tidak tiap hari.  Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA. 

Berkaca dari fenomena tersebut yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam.  Berbagai peraturan pun terus diperbaiki terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.

Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com)

Ijazah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar negeri.  Sehingga peserta didik dari pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.   

Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.  Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak sembarangan.  Hal ini kemudian diatur pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.  Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.

Terkait dengan evaluasi belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.

Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .  

Jadi bagi peserta didik ataupun orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan pendidikan PKBM tidak perlu risau.  Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik.  Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).



Senin, 10 Juni 2019

USBN dan Ijazah Paket B PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019

Pelaksanaan USBN di Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II (PKBM KRAMAT PELA)



Siswa setara SMP atau Paket B  yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM akan memiliki ijazah Paket B dapat diterima di sekolah negeri dan swasta jika masih berusia sekolah pada tingkatan SMP. Ijazah Paket B dapat digunakan pula untuk melanjutkan ke prorgam Paket B di PKBM.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.

Saat siswa Paket B menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket B secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 1-6 April 2019.  Untuk ujian Paket B untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; IPA; IPS; Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.  
   
Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa. hasil Rapat Dewan Tutor PKBM KRAMAT PELA menyatakan bahwa seluruh siswa Paket B dinyatakan lulus.  Atau tingkat kelulusan siswa mencapai 100%. Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket B dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan formal, yaitu SMA. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk Program Paket C.  Sehingga siswa yang lulus Paket B akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Selasa, 04 Juni 2019

Legalitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B & Paket C)

Proses kegiatan belajar dan mengajar di PKBM Kramat Pela sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan yang merupakan pendidikan non formal memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan pendidikan formal.  Pemerintah telah mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi warga negara yang mengalami putus sekolah, khususnya di tingkatan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA.  Melalui program pendidikan kesetaraan, warga negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar formal dapat melanjutkan pendidikannya dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau non formal ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket a, Program Paket B dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket Kejuruan Tahun 2009; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan.

Peraturan tersebut cukup menjadi landasan bagi orang tua ataupun warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan dasarnya yang tertunda.  Oleh karena itu, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam peraturan di atas.  Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dengan ijazah tersebut, alumni dan peserta didik memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan universitas negeri.  


Bagi peserta didik di pendidikan non formal atau program kesetaraan ini tidak lebih rendah dari peserta didik di pendidikan formal.  Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan pencapaian akademis yang sama pula.  Tidak tertutup kemungkinan mereka mampu melampaui kemampuan rekan-rekannya di satuan pendidikan formal.  

Hal inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Bagaimana PKBM mampu memberikan pelayanan yang mumpuni dari segi akademis sehingga mampu menghasilkan alumni dengan nilai akademis yang sama baiknya dengan peserta didik formal.  Hal ini pun telah diakamodir oleh pemerintah dengan membuat standar Ujian Nasional dimana dapat dijadikan perbandingan head to head antara satuan pendidikan formal dan non formal.  Namun demikian, tentu proses yang dilalui oleh PKBM masih panjang karena keterbatasan fasilitas dan sulitnya untuk memenuhi standar pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui kerja keras dan kerjasama antara penyelenggara PKBM dan peserta didik hal ini adalah mungkin dan terbuka lebar.  

Asa tetap ada bagi penyelenggara PKBM dan peserta didik kesetaraan untuk mewujudkan utopia kesetaraan.  Ini adalah tantangan bagi semua stake holder pendidikan non formal, yaitu pemerintah khususnya Kemenntrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, penyelenggara PKBM, peserta didik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.  

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.  PKBM Kramat Pela adalah PKBM di Jakarta Selatan.  PKBM ini terletak di Kelurahan Pula, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Selain program pendidikan dengan kurikulum nasional, layanan keterampilan juga disisipkan dalam proses pembelajaran.  Sehingga diharapkan peserta didik dapat terjun di masyarakat dengan keterampilan yang diberikan.(agus/PKBM Kramat Pela)

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer