Tampilkan postingan dengan label ijazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ijazah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juli 2019

PERMASALAHAN PENGENDALIAN DAN PENGATURAN DIRI DARI ANAK PUTUS SEKOLAH FORMAL


Agus Syarifudin

Setiap manusia saat melakukan relasi sosial atau interaksi sosial haruslah memiliki pengendalian diri yang baik.  Hal ini terkait dengan norma-norma yang berlaku.  Bagaimana perilaku individu sebagai entitas sosial dibatasi oleh aturan-aturan tidak tertulis maupun aturan tertulis. Hal ini penting agar terjadi hubungan timbal balik yang menguntungkan bagi kedua pihak yang melakukan interaksi baik secara sosial dan ekonomi.  Oleh karena adanya peraturan tersebut maka setiap individu harus punya pengendalian diri atas segala perilaku yang berwujud saat transaksi ekonomi dan atau relasi sosial dilakukan. 

Pengaturan diri ini dijaman digital pun diatur dengan ketat. Bagaimana perilaku haruslah sesuai aturan yang berlaku di komunitas sosial itu berada. Semua norma-norma itu membatasi tindakan perilaku yang merusak tatanan sosial yang ada.  Oleh karena itu, kita harus berhati-hati agar semua perilaku yang dilakukan dapat menjadi normatif atau sesuai dengan norma. Namun juga terkait dengan kebermanfaatan dari perilaku, maka perilaku yang dimunculkan pun haruslah memiliki produk berupa karya ataupun suatu hal yang memiliki nilai kebermanfaatan.  Nilai yan dapat menjadikan individu berguna di masyarakat dan dibutuhkan.  Bahkan jika memungkinkan, nilai tersebut miliki harga keekonomian dan menjadi nilai ekonomi yang tinggi.

Pengaturan diri atau pengendalian diri dalam bahasa psikologi dan neuropsikologi dapat dikatakan sebagai sebuah self-regulation. Pengendalian dan pengaturan diri ini dapat didefinisikan sebagai kemampuan pengendalian segala bentuk perilaku yang berwujud.  Perilaku ini dapat  berupa perkataan, tutur bercerita secara tertulis baik secara digital maupun bentuk tulisan lainnya.  Kemudian pengendalian dan pengaturan diri ini mengarahkan seseorang untuk mencapai tujuan, yaitu tujuan yang ia inginkan dan dipenuhi saat berinteraksi dengan manusia lainnya di lingkungan.  Hal ini juga berkaitan dengan proses penyesuaian diri yang terkait dengan siapapun yang ada di lingkungan  saat itu.  Dalam proses penyesuaian diri tersebut, seperti diungkapkan pada paragraf sebelumnya, terdapat aturan-aturan dan batasan-batasan yang ada dilingkungan atau masyarakat.  Diharapkan dari penyesuaian diri ini, maka individu dapat memenuhi dan mematuhi batasan norma sosial yang ada terkait juga dengan konsekuensi yang terjadi baik secara hukum adat, agama, pidana, perdata, dan produk hukum lainnya. 
       
Menurut Barkley (2011) defisnisi pengendalian diri dari perspektif psikologi di dasari dari tiga komponen yaitu: Semua tindakan yang mengarahkan individu; Sebagai hasil perubahan perilaku sebagai apa yang mereka lakukan; Sebagai bentuk perubahan terhadap konsekuensi di masa depan dalam mencapai tujuan (Barkley, 2011). Persepektif ini hanya melihat bagaima individu dilihat secara pribadi.  Namun ditelaah lebih lanjut bahwa hal ini juga terkait dengan fungsi bersosialisasi atau berinteraksi dengan masyarakat ataupun orang lain.  Bagaimana arahan dari individu yang dilakukannya dapat bertinda normatif dan produktif sehingga tidak akan mengganggu orang lain dan juga suatu komunitas masyarakat.  Kemudian dalam berinteraksi sosial ini terjadi juga proses kompromi dan penyesuaian diri sesuai tuntutan dan keinginan dari manusia lain dan juga komunitas sosial. Oleh karena itu setiao individu harus bersifat lentur atau fleksibel dalam bertranskasi dan berelasi sosial dengan siapapun agar dapat diterima oleh berbagai pihak dengan tangan terbuka,  Karena dari setiap perilaku yang terjadi memiliki dampak akibat atau konsekuensi bagi mereka yang melakukannya.
      
     Berkaitan dengan hal yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, maka jelas dalam melakukan hubungan sosial ataupun transkasi ekonomi, seorang individu harus memiliki kemamuan untuk menahan diri yang dikaitkan dengan pengendalian diri. Bagaimana dia mampu menahan olah pikiran yang aktif ataupun pasif dengan segala kelebihan dan kekurannya. Selain itu juga bagaimana menahan emosi yang bergejolak ataupun yang cendrung tenang namun memiliki kemampuan menghanyutkan yang dahsyat ditahan dengan segala upaya agar menjadi produktif dan normatif. Dan terakhir adalah bagaimana menahan perilaku yang berwujud apapun baik mimik wajah, gerakan tubuh baik tangan dan kaki, perkataan tertulis dan terucap, posisi tubuh, dan semua produk dari perilaku secara umum dapat dikatakan sebagai gesture harus dikendalikan dengan paripurna. 

Jika dikaitkan dengan pembahasaan dalam fungsi sel saraf dan olah perilaku, olah pikir, dan olah perasaan maka akan dihubungkan dengan fungsi menahan segala informasi dan respon terkait informasi dari lingkungan atau disebut juga sebagai (inhibisi), fungsi kemampuan untuk mengeksekusi prikiran, perassan dan perilaku di otak atau disebut dengan fungsi eksekutif, daya ingat seseraoang terkaitkejadian masa lalu yang dihubungkan dengan peristiwa saat ini, kelenturan dalam berpikir, penalaran, pemecahan masalah yang dihadapi, dan perencanaan suatu tindakan (Martínez, Prada, Satler, Tavares & Tomaz, 2016).   

Terkait dengan siswa yang putus sekolah dari sekolah formal, hal ini terjadi gangguan dalam proses yang dijelaskan di atas.  Bagaimana seorang siswa tidak mampu mengikuti aturan yang ada di sekolah.Terkait apapun itu bentuknya, keluarga pun memiliki andil dalam pembentukan perilaku yang berwujud di sekolah.  Hal ini juga terkait tata kelola keuangan serta tata kelola perilaku yang terkait dengan keilmuan sosial dan ekonomi sehingga siswa mampu bersekolah. Jika seorang siswa dan keluarganya tidak memiliki kemampuan berstrategi yang baik sehingga dapat bertahan di sekolah formal, maka dapat dikatakan entitas sosial yaitu keluarga tersebut mengalami masalah.  Hal tersebut menyatu dalam bentuk keluarga yaitu ada orang tua dan anak. 

Oleh karena itu peran keluarga dalam pendidikan adalah penting.  Jangan dianggap sepele.  Pemerintahpun telah mengakomodir pendidikan di tingkatan keluarga dalam bentuk pendidikan informal yang dilembagakan dalam pendidikan non formal.  Oleh karena itu pendidikan di Indonesia sudah mencakup pendidikan formal yaitu sekolah, pendidikan non formal yaitu pendidikan kesetaraan dalam Paket A,B, dan C, serta pendidikan informal, yaitu di dalam keluarga. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengakomodir keinginan dari masyarakat dan warga negaranya agar tidak ada anak tidak sekolah (ATS). 

Sehingga jika ada anak yang putus sekolah karena ada masalah dalam pengendalian diri dan pengaturan diri di sekolah formal, mereka tetap dapat bersekolah. Hal ini penting karena mereka harus memiliki ijasah agar dapat memiliki nilai kompetensi untuk bersaing di dunia kerja. Sangatlah naif jika bersaing di dunia kerja tidak memiliki sertifikasi dan hanya mengandalkan keterampilan otodidak saja. Karena lembaga formal baik perusahaan dan lembaga negara membutuhkan sebuah surat atau sertifikat yang menyatakan kemampuan yang dimilikinya memiliki standar baik secara nasional maupun internasional.  Hal ini dilakukan pemerintah penting untuk melindungi setiap warga negaranya yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu putus sekolah tidak menjadi alasan untuk tidak bersekolah. Program pendidikan kesetaraan telah dilakukan dari puluhan tahun lalu dan diakui setara dengan pendidikan formal dengan tingkatan SD, SMP, dan SMA.  Sudah saatnya ego pribadi dari keluarga dipinggirkan. Meskipun bersekolah internasional namun jika tidak tunduk dengan aturan negara, maka ijasah yang diperoleh tidak diakui oleh negara.  Hal ini amat menyakitkan karena berbagai lembaga pemerintah dan swasta meminta ijasah berstandar nasional dalam menerima karyawannya.  Jangan sampai ego sesaat membuat buah hati sengsara di kemudian hari hingga mengeluarkan uang yang lebih besar agar dapat bersekolah di tingkatan universitas di Indonesia dan atau bekerja di lembaga pemerintah dan swasta.

Referensi
Barkley, R. A. (2011). The important role of executive functioning and self-regulation in ADHD. Diambil dari  www.russellbarkley.org/factsheets/ADHD_EF_and_SR.pdf, Diakses 28 Maret 2017.
Martínez, L., Prada, E., Satler, C., Tavares M.C.H., & Tomaz, C. (2016). Executive dysfunctions: The role in Attention Deficit Hyperactivity and post-traumatic stress neuropsychiatric disorders. Front. Psychol., 7:1230. doi: 10.3389/fpsyg.2016.01230.
     



Rabu, 17 Juli 2019

ANAK PUTUS SEKOLAH, KESULITAN BELAJAR & DIAGNOSTIK


Agus Syarifudin

Seperti pada tulisan saya sebelumnya, bahwa anak putus sekolah diduga mengalami gangguankesulitan belajar.  Hal ini penting diwaspadai, karena fenomena kesulitan belajar adalah fenomena gunung es. Sedikit terlihat diermukaan, namun banyak dan bersifat laten atau tak terlihat. Jika anak mengalami hambatan kemampuan menulis, membaca,dan berhitung di bandingkan anak usia bersekolah pada umumnya, maka diduga mereka mengalami kesulitan belajar.

Secara umum anak dengan kesulitan belajar mengalami masalah dalam kapasitas dan kecepatan memproses informasi, mengolah perasaan dan perilakunya menjadi normatif dan produktif, seperti anak normal lainnya yang sebaya secara usia biologis. Oleh karena itu untuk memastikan sumber penyebab dan jenis gangguan yang terjadi, perlu dilakukan pemeriksaan psikologis yang murah, meriah, dan tepat kepada sumber gangguan secara fungsi. Untuk lebih lanjut terkait dengan masalah struktural neurobiologis, yaitu otak dan sistem koordinasi tubuh dapat dilakukan dengan pengukuran elektroensefalografi (EEG).

Hal yang dipaparkan pada paragraf di atas sesuai dengan VandenBos, (2007).  Bahwa untuk tujuan diagnostik, kesulitan belajar adalah kondisi yang ada saat kinerja seseorang saat ini pada pengujian prestasi secara substansial (biasanya 2 standar deviasi) di bawah yang diharapkan untuknya kecerdasan, usia, dan tingkat yang mapan (VandenBos, 20007).  Kalimat di atas jelas,bahwa anak kesulitan belajar mengalami penurunan prestasi dibandingkan kemampuannya di tingkatan kelas sebelumnya. Oleh karena itu hal ini tidak boleh dianggap sepele. Hal ini terkait dengan fungsi psikologis,yaitu kemampuan berpikir, mengolah perasaan, dan perilaku;serta fungsi neurobiologis, yaitu apakah ada masalah dari struktur otak dan atau zat kimiawi  di otak yang kurang mencukup.Zat kmiawi di otak adalah neurotransmiter yang dibutuhkan saat mengerjakan tugas seperti serotonin dan dopamine.

Deteksi kesulitan belajar bagi orangtua dan guru, dan atau pihak sekolah dapat dilakukan dengan observasi dan seleksi secara wawancara kepada orang tua dan atau pengasuh.  Saat anak berusia sekolah, yaitu saat masuk di sekolah dasar, maka dapat dicirikan akan mengalami gangguan kesulitan belajar, jika mengalami masalah sebagai berikut:

1.       Adanya masalah sensori (sensory integrasion dysfunction; sensory processing disorder) pada usia bawah tiga tahun.
Masalah sensori atau pengideraan tidak dapat dianggap sepele.  Karena fungsi otak dapat menjadi optimal jika sensori atau penerimaan rangsang telah mencukupi.  Mencukui dalam menerima informasi dari luar lingkungan, mampu mengolahnya dengan baik oleh otak dan sistem koordinasi di otak serta saraf tulang belakang, dan mampu merespon sesuai dengan konteks situasi saat itu.  Ini adalah sederhana,namun bagi anak dengan kesulitan belajar, hal ini amatlah berat.  Mereka harus bekerja keras dan dilatih secara terus menerus dalam melakukan koordinasi yang baik, hingga mampu merespon sesuai konteks, tugas, dan situasi pada saat itu.

2.       Adanya keterlambatan bicara pada usia todler (PAUD dan TK).
Keterlambatan bicara adalah terkait dengan kemampuan berbahasa dari seorang anak. Hal ini menandakan adanya masalah psikologis seperti pola asuh, yang kurang memberikan rangsangan kepada anak agar mampu berkomunikasi dengan baik sesuai dengan usia biologisnya.  Keterlambatan bicara karena kurangnya rangsangan ini amat berbahaya, karena dapat merusak pertumbuhan sel saraaf tidak optimal seperti usia biologisnya.  Pertumbuhan dan perkembangan sel saraf sesuai dengan jumlah rangangan yang diterima oleh tubuh.  Jika banyak rangsangan yang diterima maka pertumbuhan sel saraf dan sinapsis yang terjadi akan semakin optimal juga.

Di sisi lain jika memang sudah sering dan sangat maksimal dirangsang, namun tetap ada masalah dalam keterlambatan bicara, maka anak tersebut mengalami masalah dalam struktur neurobiologis di otak, dan atau saraf tulang belakang.  Sistem koordinasi dalam perilaku berbahasa tidak optimal, bisa di atas optimal dan atau di bawah optimal. Oleh karena itu sifatnya abnormal atau tidak normal.  Hal ini harus menjadi perhatian ibu dan ayah kandung sejak usia baru lahir, khususnya dibawah 18 bulan.  Karena masalah Austism Spectrum Disorder terkait dengan kemampuan bahasa, dan interaksi sosial terjadi dan dapat didiagnosa pada usia tersebut.

3.       Kesulitan membaca, menulis, dan berhitung pada usia TK dan awal sekolah dasar
Jika anak sudah masuk usia sekolah maka penangananya harus lebih ekstra keras, karena ada target nilai atau KKM dari siswa oleh pihak sekolah.  Oleh karena itu pemeriksaan yang dilanjutkan dengan terapi, harus dilakukan hingga intensitas dari gangguan kesulitan belajar ini menurun bahkan sembuh.  Usia ini akan lebih optimal, jika dilakukan pada usia bermain di tingkatan PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Perbaikan yang terjadi akan lebih mudah, karena terbantukan oleh masa keemasan tumbuh kembang anak akibat pertumbuhan biologis.  Perbaikan sel saraf dan organ otak, serta saraf tulang terpebaiki dengan stimulus rangsanyan yang terstruktur dan dinamis melalui kegiatan bermain di sekolah dan kegiatan terapi di pusat terapi.  Hal ini harus dilakukan secara paralel dan dengan pendekatan yang lembut serta kesukarelaan dari anak, agar perbaikannnya menjadi hebat!  Hal ini merupakan bentuk terapi secara neuropsikologi bagi anak kesulitan belajar.  Bagaimana kegiatan ini dengan kelembutan dapat merubah struktur neurobiologis otak dan sel saraf tulang belakang dengan kecepatan perbaikan yang dibantu oleh tumbuh kembang anak. 

Untuk pemerikasaan dan terapi kesulitan belajar di daerah Jakarta Selatan dapat dilakukan di KLINIK PSIKONEUROLOGI HANG LEKIU.  Klinik ini melakukan pendekatan neuropsikologi dalam pengukuran atau assessment kesulitan belajar berupa tes fungsi psikologi dari anak yang diduga mengalami masalah, serta fungsi dari struktur neurobiologis otak melalui alat ensefalografi. Setelah assesament dan konseling hasil test dilakukan, maka akan dirujuk dengan berbagai jenis terapi untuk usia dibawah 8 tahun diantaranya adalah terapi sensori integrasi, terapi metakognitif sensori integrasi, dan terapi metakognitif.    Saat ini, klinik inilah yang mampu melakukan pemeriksaaan dengan ensefalografi sebagai bentuk de facto dari pelayanan neuropsikologi.   Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dalam pelayanan neuropsikologi dari KLINIK PSIKONERUOLOGI HANG LEKIU dapat menghubungi Ibu Sulastri 08577673327. 

Referensi

VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd eds. Washington, DC: American Psychological Association



KESULITAN BELAJAR DAN KAITANNYA DENGAN ANAK PUTUS SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DI TINGKATAN SEKOLAH DASAR


Agus Syarifudin

Anak putus sekolah di tingkatan sekolah dasar dalam Kurikulum Tahun 2013 atau lebih sering disebut dengan K-13,pada umumnya mengalami masalah kesulitan belajar.  Masalah ini terjadi, saat siswa mengalami kegagalan dalam mengikuti materi pelajaran di kelas.  Masalah tersebut dapat terjadi karena kemampuan dan kecepatan memproses informasi dalam pikirannya, kemampuan dalam mengolah perasaan layaknya siswa normal dan pada umumnya; serta kemampuan menjaga perilaku di kelas dan sekolah agar tetap mampu normatif dan produktif.

Kesulitan belajar menurut VandenBos (2007) dalam Kamus Psikologi yang berjudul APA dictionary of psychology, adalah salah satu dari berbagi kondisi dengan dasar neurologis yang ditandai dengan substansial kekurangan optimlnya funggsi atau sebagai bentuk defist dalam memperoleh keterampilan akademis di sekolah, atau disebut juga sebagai kemampuan skolastik.   Hal ini khususnya yang terkait dengan tulisan, atau ekspresif bahasa.  Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa permasalahan utama dari kesulitan belajar adalah kemampuan berbahasa. 

Terkait dengan uraian dari VandenBos (2007) disebutkan di atas bahwa terjadi adanya masalah neurobiologis.  Permasalahan ini dapat terjadi secara struktural, yaitu bentuk yang tidak normal dari jaringan dan organ saraf seperti otak dan saraf tulang belakang. Akibat ketidaknormalan ini maka fungsi biologis dari sistem koordinasi ini berbentuk olah pikiran, olah perasaan, dan olah perilaku yang tidak sesuai dengan suatu bentuk kenormalan dari siswa pada umumnya.  Hal ini adalah terkait dengan bagaimana fungsi saraf berguna dalam mengaktifkan kemampuan berbahasa.  Bagaimana kemampuan berbahasa ini sesuai dengan kebutuhan dan dapat ditampilkan dengan optimal sehingga orang kedua, dan ketiga dalam lingkungan mengerti terhadap apa yang dimaksudkan oleh siswa.  

Kemampuan berbahasa penting di dalam seseorang mengkomunikasikan apa yang ia butuhkan kepada dunia luar, yaitu orang disekitarnya.  Hal ini adalah bentuk bahwa manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan bantuan dan pertolongan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya.  Alat yang digunakan dalam berkomunikasi adalah bahasa.  Oleh karena itu, jika seorang anak mengalami masalah dalam berbahasa, maka masalah ini adalah kritilkal dan fundamental. Karena dapat dipastikan mereka akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Akibat kelemahan ataupun kesulitan dalam berbahasa ini, maka mereka akan mengalami gangguan yang lebih kompleks dalam sudut pandang psikologi, yaitu adanya gangguan berpikir, gangguan dalam mengolah perasaan, dan gangguan dalam mengelola perilakunya di lingkuang. 

Lebih lanjut VandenBos, (2007) menjelaskan bahwa kesulitan belajar termasuk masalah belajar yang dihasilkan dari cacat persepsi, cedera otak, dan disfungsi otak minimal.  Namun hal ini  tidak termasuk disfungsi otak dari gangguan penglihatan atau gangguan pendengaran; kecacatan intelektual; gangguan emosional; atau lingkungan, budaya, atau faktor ekonomi (VandenBos, 20007). Jelas bahawa dari gambaran ini menjelaskan bahwa kesulitan belajar bukanlah bentuk kecacatan, misal seperti Autisme.  Sedangkan bagi anak dengan  Gangguan Pemusatan Perhatian Hiperaktivitas dan Impusivitas (GPPHI) atau sering disebut dengan anak dengan Attention Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD) juga merupakan suatu bentuk kecacatan karena memang terjadi gangguan atau perbedaan struktural dari bagian otak yang sifatnya menyebar.  Meskipun demikian terkait dengan ADHD masih banyak perdebatan di dalamnya, karena pada usia dewasa mereka dapat berperilaku normatif dan produktif. Disebutkan juga bahwa ADHD terjadi karena adanya keterlambatan kematangan dari area prefrontal cortex.

Oleh karena itu definisi  kesulitan belajar dalam artian bahwa gangguan ini dapat diperbaiki dan sifatnya tidak menetap.   Berarti melalui pengukuran pencitraan otak dan atau fungsi otak melalui alat ukur psikologi, maka masalah kesulitan belajar dapat diketahui ada dan atau tidak dari seorang anak.  Hasil pengukuran tersebut juga akan menguak sumber penyebabnya pada jaringan dan organ bagian mana, serta fungsi otak terkait dalam kemampuan berbahasa dan belajar yang bagaimana?  Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, maka akan ditentukan terapi jenis apa yang akan dilakukan dan berapa jumlah frekuensinya dalam sebulan.

Terkait apa yang mesti dilakukan kepada anak kesulitan belajar di rumah adalah bagaimana menguatkan kemampuan dan pemerosesan informasi dalam berbahasa.  Oleh karena itu orang tua dan semua orang di rumah harus dapat berbahasa dengan porsi yang tepat.  Gunakan bahasa-bahasa yang baku sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang Baikdan Benar. Selain itu, penting dalam penguasaan Bahasa Ibu terkait dengan anak kesulitan belajar, yaitu Bahasa Indonesia! Melatih anak kesulitan belajar di rumah dapat dilakukan dengan terapi Metakognitif yaitu dengan menggunakan buku cerita. Khususnya buku cerita yang bergambar,sehingga memudahkan anak dengan kesulitan belajar dalam memaknai cerita yang dibacakan atau dia baca sendiri.  Latihlah pemahaman berbahasa anak kesulitan belajar dengan melakukan tanya jawab terkait dengan materi bacaan yang dilatihnya.  

Lakukan hal ini secara terus menerus hingga kemampuanberbahasanya membaik layaknya anak normal seusia biologisnya.  Jika kemampuan berbahasa dari anak kesulitan belajar sudah membaik, maka intensitas masalah dari kesulitan belajar pun akan menurun dengan drastis dan pencapaian akademik pun menjadi mumpuni.   



Referensi
VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd eds. Washington, DC: American Psychological Association

Selasa, 11 Juni 2019

IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DI DALAM DAN LUAR NEGERI


Ijazah dalam bahasa adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah selayaknya mendapatkan ijazah.  Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.

Keabsahan ijazah Paket A, B, dan C sering ditanyakan oleh masyarakat.  Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat mengeluarkan ijazah.  Bahkan pertanyaan berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah formal namun belajarnya tidak tiap hari.  Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA. 

Berkaca dari fenomena tersebut yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam.  Berbagai peraturan pun terus diperbaiki terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.

Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com)

Ijazah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar negeri.  Sehingga peserta didik dari pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.   

Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.  Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak sembarangan.  Hal ini kemudian diatur pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.  Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.

Terkait dengan evaluasi belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.

Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .  

Jadi bagi peserta didik ataupun orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan pendidikan PKBM tidak perlu risau.  Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik.  Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).



Senin, 10 Juni 2019

USBN dan Ijazah Paket B PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019

Pelaksanaan USBN di Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II (PKBM KRAMAT PELA)



Siswa setara SMP atau Paket B  yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM akan memiliki ijazah Paket B dapat diterima di sekolah negeri dan swasta jika masih berusia sekolah pada tingkatan SMP. Ijazah Paket B dapat digunakan pula untuk melanjutkan ke prorgam Paket B di PKBM.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.

Saat siswa Paket B menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket B secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 1-6 April 2019.  Untuk ujian Paket B untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; IPA; IPS; Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.  
   
Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa. hasil Rapat Dewan Tutor PKBM KRAMAT PELA menyatakan bahwa seluruh siswa Paket B dinyatakan lulus.  Atau tingkat kelulusan siswa mencapai 100%. Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket B dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan formal, yaitu SMA. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk Program Paket C.  Sehingga siswa yang lulus Paket B akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2019-2020

PKBM KRAMAT PELA melaksanakan gelombang pertama penerimaan peserta didik untuk tahun ajaran 2019/2020. Siswa peserta didik tahun ajaran ini adalah anak ( < 18 tahun) atau dewasa (> 18 tahun) yang putus sekolah formal karena satu dan lain hal.  Peserta didik atau siswa dapat berasal dari satuan pendidikan formal pada tingkatan SD, SMP, dan SMA baik negeri dan swasta, yang putus atau belum menyelasikan tingkatannya.  Mereka juga dapat berasal dari lulusan SD, SMP, dan SMA formal namun karena satu dan lain hal tidak dapat meneruskan ke satuan pendidikan formal baik negeri dan swasta. Ataupun mereka berasal dari pendidikan non formal yaitu progam Paket A, B, dan C yang ingin melanjutkan studinya.

Bagi peserta didik yang berusia sekolah (< 18 tahun) selain kelas komunitas juga dilakukan pelayanan homeschooling.  Pelayanan homeschooling ini berupa pelayanan guru datang ke rumah.  Pembelajaran di rumah sebenarnya dapat dilakukan tanpa guru/tutor ke rumah, cukup dengan orang tua sebagai guru bagi siswa.  Orang tua dan siswa akan menerima pelayanan pembelajaran yang dikirimkan via email. Siswa akan diminta untuk mengerjakan tugas setiap minggunya dan diminta untuk mengirimkan hasil pengerjaan tugas tersebut ke email sekolah.  Setiap pencapaian pengerjaan tugas akan dijadikan evaluasi pembelajaran siswa.  Namun jika dirasakan perlu adanya pembelajaran tambahan, maka dapat dilakukan guru datang ke rumah.  Pelayanan guru datang ke rumah ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar PKBM KRAMAT PELA.

Bagi siswa yang mengalamai masalah kesulitan belajar dan tidak dapat mengikuti pendidikan formal, dapat mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C.  Program paket ini dapat dibantu dengan layanan tutor ke rumah.  Pembelajaran akan membantu kegiatan belajar siswa yang mandiri dilakukan oleh keluarga.  Namun jika siswa mengalami masalah psikologis seperti kesulitan belajar dan atau lainnya, maka siswa tetap disarankan untuk melakukan terapi hingga tuntas.  Proses kegiatan belajar tutor ke rumah hanya membantu siswa belajar di rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan.  Kegiatan ini bukan suatu bentuk layanan psikologis yang dapat memperbaiki gangguan yang terjadi seperti gangguan kognitif, afeksi, dan perilaku.  Layanan tutor ke rumah hanya membantu tugas akademis.  Terkait dengan masalah kesulitan belajar PKBM KRAMAT PELA mengakomodir siswa berkebutuhan khusus, dalam hal ini kesulitan belajar dengan mekanisme inklusi.  Standar pencapaian siswa kesulitan belajar akan disesuaikan dengan kemampuan siswa namun tetap mengedepankan kualitas ataupun standar kompetensi yang ditargetkan Kurikulum Nasional 2013 (K-13).

PKBM di Jakarta Selatan ini memberikan layanan pendidikan yang setara dengan sekolah formal.  Sebagai satuan pendidikan non formal, dalam kegiatan belajar dan mengajar, siswa juga akan menempuh ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020.  Proses pembelajaran dan aktivitas di PKBM KRAMAT PELA mengikuti kalender pendidikan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  

Mekanisme kontrol dan penyelenggaraan pembelajaran mandiri via email akan dipantau oleh bagian kependidikan PKBM KRAMAT PELA.  Secara berkala tugas siswa akan dipantau dan masukkan dalam penilain siswa yang akan terangkum dalam raport setiap semesternya. Raport sebagai bukti evaluasi hasil belajar siswa akan di up load ke dalam Data Pokok Pendidikan-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Masyarakat (DAPODIKMAS).  Sistem DAPODIKMAS ini dipantau secara on line dan real time oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Selain itu, bagi siswa yang dapat bergabung di kelas komunitas akan mendapatkan pelayanan training Career Development  dan Social Media Marketing, Layanan ini bentuk pembekalan secara soft skill dan life skill bagi peserta didik.  Siswa yang lulus dari pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan.    

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Wiwis 081389518567 (WA/SMS/Telp) dan pkbmkramatpela@gmail.com (Agus/PKBM KRAMAT PELA)  

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DI PENDIDIKAN KESETARAAN




Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.  Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
  1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  4. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  5. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.  BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota


PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA)


Di dalam peraturan tersebut sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.  Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam USBN.

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) 

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Di sisi lain, tugas dan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan USBN.  Tugas Kementrian adalah melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait pelaksanaan USBN berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa tugas.  Pertama adalah melakukan koordinasi dengan LPMP.  LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.  Selain itu Dinas juga melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA)


Satuan pendidikan kesetaraan, dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN.  PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut.  Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas. 

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik.  PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Masing-masing pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur oleh BSNP.  Oleh karena itu, bagi siswa tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Sehingga ijazah dan SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.  Tingkat satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA), non formal  (Paket B/C), dan pendidikan tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).

Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.

Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019. 

Rabu, 05 Juni 2019

UNBK Paket C PKBM KRAMAT PELA

UNBK siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM KRAMAT PELA telah mengikutsertakan peserta didik pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada tingkatan Paket B dan C.  Pelaksanaan UNBK ini simultan dengan pemutakhiran data di DAPODIKMAS serta proses kegiatan belajar dan mengajar.  Siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS pada tingkatan akhir secara otomatis terdaftar pula untuk ujian kelulusan berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan UNBK. 

UNBK pada tahun ajaran 2018-2019 untuk PKBM KRAMAT PELA diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Dinas Pendidikan memfasilitasi penyediaan infrastuktur ujian berupa komputer, jaringan internet, dan sumber daya manusia dengan menggunakan fasilitas sekolah formal.  Untuk wilayah Jakarta Selatan II dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung di dalamnya, pelaksanaan UNBK dilakukan di SMKN 29 bersama PKBM lain dari wilayah Jakarta Selatan II.  

PKBM di Jakarta Selatan ini dalam pelaksanaan ujian dikoordinasikan oleh Suku DInas Pendidikan Jakarta Selatan II dan DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini mengirimkan peserta didiknya untuk melaksanakan ujian nasional di SMKN 29 Jakarta.   

Tahapan pelaksanaan UNBK melalui dua tahap yaitu simulasi UNBK dan UNBK pada hari H.  Siswa yang terdaftar ujian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pelaksanaan UNBK di sekolah terkait.  Mereka melakukan simulasi pengerjaan soal dengan pengkondisian seperti ujian sebenarnya.  Siswa yang terdaftar dan sudah memiliki kartu ujian mensimulasikan proses ujian berbasis komputer ini dari mulai log in, pengerjaan soal, hingga up load hasil pengerjaan ujian secara on line.  Simulasi ini difasilitasi oleh sumber daya manusia di sekolah terkait seperti operator hingga pengawas ujian. Pada tahap pelaksanaan di hari H, siswa secara real time sama seperti pelaksanaan simulasi.  Hanya saja berbeda dengan simulasi, saat pelaksanaan hari H data tersebut langsung terhubung secara nasional di bawah kepanitian ujian nasional berbasis komputer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Pelaksanaan UNBK Program Paket C dilakukan pada bulan April 2019. Ujian utama  UNBK Program Paket C dilaksanakan pada 12 sampai 16 April 2019. Sedangkan  Ujian Susulan UNBK Program Paket C dilaksanakan pada  26 sampai 30 April 2019.  Pelaksanaan UNBK tersebut berjalan lancar.  Sebanyak 17 siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA mengikuti ujian utama tersebut pada tanggal 12 -16 April 2019.  Seluruh siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA lulus dan sedang menunggu diterbitkannya SHUN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dokumen dan ijazah yang akan diterbitkan kemudian, dapat digunakan untuk melanjutkan ke universitas negeri dan swasta di dalam negeri.  Hal ini sudah dijamin oleh Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA). 



SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




Selasa, 04 Juni 2019

Peserta Paket C Mampu Tembus Perguruan Tinggi Negeri

Peserta Paket C PKBM Kramat Pela saat UNBK.  Kelulusan Paket C dan SHUN Paket C menjadi syarat untuk mengikuti SBMPTN

Masuk perguruan tinggi negeri adalah suatu hal privilage bagi siswa SMA.  Namun asa ini seakan tidak mungkin bagi siswa kesetaraan.  Keterbatasan fasilitas, rendahnya tatap muka dibandingkan pendidikan formal, serta ketidakpercayaan diri ssiwa adalah beberapa tantangan yang mesti di atasi.  Akan tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin.  Kerja keras, niat yang kuat, serta terus optimis membuat harapan ini dapat terwujud.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pemilik ijazah paket C tidak memiliki kesempatan yang sama masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 tercatat, ada 160 pemilik ijazah paket C lolos dan diterima di PTN (Yunelia, 2018). 

Jika dipersentasikan dari total peserta ijazah paket C, peserta yang lolos mencapai 14,84 persen. Dengan rataan nilai dalam dua pilihan. Yaitu yang diterima pada kelompok ujian SAINTEK (IPA) rataan nilai 580,79 dan nilai yang diterima kelompok ujian SOSHUM (IPS) dengan rataan 555,55. (Yunelia, 2018).

Data di atas menunjukkan bahwa peserta Paket C teruji mampu tembus PTN. Hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan siswa satuan pendidikan formal.  Oleh karena itu tidak menjadi suatu halangan bagi siswa Paket C untuk meraih impiannya mengenyam pendidikan tinggi berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah.  Berkaca dari data di atas, maka keberhasilan peserta Paket C untuk tembus PTN adalah berpulang dari kerja keras, niat yang kuat, berproses tanpa henti, serta terus menjaga kualitas dari peserta didik, orang tua, serta pengelola PKBM.

Peserta didik adari PKBM Kramat Pela, khususnya dari program Paket C ada yang melanjutkan dan diterima di perguruan tinggi.  PKBM di Jakarta Selatan ini terletak di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ijasah dan juga sertifikat hasil ujian nasional dari peserta didik paket C PKBM Kramat Pela diakui dalam proses seleski mahasiswa di perguruan tinggi.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela adalah satuan pendidikan non formal atau kesetaraan yang terdaftar dan juga terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Referendi
Yunelia, I. (2018). 160 Peserta Berijazah Paket C Diterima Masuk PTN. diakses dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzdeQ0K-160-peserta-berijazah-paket-c-diterima-masuk-ptn 3 Juni 2019.   

Legalitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B & Paket C)

Proses kegiatan belajar dan mengajar di PKBM Kramat Pela sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan yang merupakan pendidikan non formal memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan pendidikan formal.  Pemerintah telah mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi warga negara yang mengalami putus sekolah, khususnya di tingkatan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA.  Melalui program pendidikan kesetaraan, warga negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar formal dapat melanjutkan pendidikannya dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau non formal ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket a, Program Paket B dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket Kejuruan Tahun 2009; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan.

Peraturan tersebut cukup menjadi landasan bagi orang tua ataupun warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan dasarnya yang tertunda.  Oleh karena itu, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam peraturan di atas.  Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dengan ijazah tersebut, alumni dan peserta didik memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan universitas negeri.  


Bagi peserta didik di pendidikan non formal atau program kesetaraan ini tidak lebih rendah dari peserta didik di pendidikan formal.  Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan pencapaian akademis yang sama pula.  Tidak tertutup kemungkinan mereka mampu melampaui kemampuan rekan-rekannya di satuan pendidikan formal.  

Hal inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Bagaimana PKBM mampu memberikan pelayanan yang mumpuni dari segi akademis sehingga mampu menghasilkan alumni dengan nilai akademis yang sama baiknya dengan peserta didik formal.  Hal ini pun telah diakamodir oleh pemerintah dengan membuat standar Ujian Nasional dimana dapat dijadikan perbandingan head to head antara satuan pendidikan formal dan non formal.  Namun demikian, tentu proses yang dilalui oleh PKBM masih panjang karena keterbatasan fasilitas dan sulitnya untuk memenuhi standar pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui kerja keras dan kerjasama antara penyelenggara PKBM dan peserta didik hal ini adalah mungkin dan terbuka lebar.  

Asa tetap ada bagi penyelenggara PKBM dan peserta didik kesetaraan untuk mewujudkan utopia kesetaraan.  Ini adalah tantangan bagi semua stake holder pendidikan non formal, yaitu pemerintah khususnya Kemenntrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, penyelenggara PKBM, peserta didik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.  

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.  PKBM Kramat Pela adalah PKBM di Jakarta Selatan.  PKBM ini terletak di Kelurahan Pula, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Selain program pendidikan dengan kurikulum nasional, layanan keterampilan juga disisipkan dalam proses pembelajaran.  Sehingga diharapkan peserta didik dapat terjun di masyarakat dengan keterampilan yang diberikan.(agus/PKBM Kramat Pela)

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer