Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran Peserta Didik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran Peserta Didik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2020

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020/2021


PKBM KRAMAT PELA telah membuka penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.  Peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada program kesetaraan Paket A setara Sekolah Dasar (SD), Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C Jurusan IPS setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).  Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar adalah siswa yang putus dari sekolah formal SD, SMP, SMA atau siswa yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan Paket A,B, dan C.

Penerimaan peserta didik baru ini terbagi menjadi tiga periode, yaitu:
  1. Periode Pertama,  1 Januari 2020 -  31 Maret 2020. 
  2. Periode Kedua,  1 April 2020 - 30 Juni 2020.
  3. Periode ketiga, 1 Juli 2020 – 30 September 2020
  4. Periode Keempat, 1 Oktober 2020 – 1 November 2020

Proses pembelajaran di PKBM KRAMAT PELA  dilakukan tiga kali dalam seminggu.  Setiap pertemuan dilakukan selama 2 jam per harinya.  PKBM KRAMAT PELA menggunakan kurikulum nasional 2013 yang sama juga dilakukan oleh sekolah formal lainnya di Indonesia. 

Pembelajaran di PKBM Kramat Pela tidak hanya berbasiskan kepada kemampuan penguasaan materi pelajaran namun juga memberikan keterampilan soft skill kepada siswa.  Keterampilan soft skill berupa keterampilan sosial seperti empati, pemecahan masalah, kerja sama, dan kewirausahaan akan diberikan di tengah periode pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.  Kegiatan  tersebut berupa pelatihan, pemutaran film, inspiring story, inspiring people yang akan dilakukan setiap bulannya di PKBM KRAMAT PELA.   Kegiatan ini diharapkan siswa PKBM KRAMAT PELA memiliki keterampilan, dapat mandiri dan memiliki ahlak mulia. 

PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdafatar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintgrasi dengan sistem informasi DAPODIKMAS dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Oleh karena itu seluruh siswa atau peserta didik yang terdaftar dan belajar di PKBM Kramat Pela akan terdaftar juga di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. PKBM di Jakarta Selatan ini juga akan memberikan ijasah kesetaraan bagi siswa yang lulus dari program Paket A, Paket B, dan Paket C, di mana ijasah tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Pelatihan Sablon di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Pelatihan Kewirausahaan di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


Untuk informasi lebih lanjut penerimaan peserta didik baru PKBM KRAMAT PELA dapat menghubungi Wiwis 081389518567 ; Agus 08561785391.  Atau dapat datang langsung dengan perjanjian ke PKBM KRAMAT PELA yang beralamat di Jl. Benda I, RT 001/ RW 004, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Agus/PKBM KRAMAT PELA).


Informasi pendaftaran peserta didik baru dapat klik link dibawah ini
https://pkbmkramatpela.blogspot.com/p/penerimaan-peserta-didik-pkbm-kramat.html

Senin, 06 Januari 2020

PELATIHAN SABLON Di PKBM KRAMAT PELA



Pelatihan Sablon (PKBM KRAMAT PELA)


Sekolah di PKBM tentu beda dengan sekolah formal.  Satuan pendidikan kesetaraan ini membutuhkan pengayaan bagi peserta didik yang umumnya putus dari sekolah formal.  Tentu selain pembelajaran yang setara dengan sekolah formal, siswa kesetaraan perlu diberikan keterampilan salah satunya adalah keterampilan untuk di dunia kerja. 

Jaman Now tantangan tidak hanya dibutuhkan ijasah saat bekerja.  Dibutuhkan juga keterampilan baik keterampilan hidup ataupun keterampilan kerja.  Tentu saat ini tuntan untuk fleksibilitas dalam beradaptasi dan kreativitas dari individu dibuthkan agar dapat survive dan sukses di masyarakat.

Oleh karena itu siswa kesetaraan perlu diberikan pelatihan keterampilan hidup. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja di sektor formal atau informal, bahkan dapat membuka usaha secara mandiri.  Pelatihan keterampilan hidup ini berupa berbagai keterampilan yang dapat membuka peluang kerja dan usaha bagi siswa.

Terkait dengan hal ini, PKBM KRAMAT PELA menyelenggarakan Pelatihan Sablon yang diadakan pada hari Minggu, 1 Desember 2019 di PKBM Kramat Pela.  Adapun pelatihan ini difasilitasi oleh Adhikari Creation dengan pembicara Whenni Amelia.  Adhikari Creation berlokasi di Tegal Kenanga, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Proses pembuatan sablon pada tas di pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)

Peserta pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)


Whenni Amelia dari Adhikari Creation sebagai fasilitator dan pembicara pada pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)

Dalam acara ini, siswa diperkenalkan terhadap konservasi lingkungan.  Khususnya penggunaan tas kain untuk berbelanja dibandingkan dengan menggunakan kantong plastik.  Tas kain agar terlihat menarik dan juga sesuai dengan kekinian, maka tas kain yang akan digunakan tersebut diberikan gambar dengan teknik sablon.

Pelatihan Sablon yang diadakan PKBM KRAMAT PELA dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari siswa Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA) dan alumni.  Acara ini juga sekaligus sebagai acara keakraban bagi peserta didik dan alumni dari PKBM di Jakarta Selatan ini. Kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan peserta melakukan percobaan pembuatan sablon pada kaos dan tas.  Peserta antusias dalam melakukan pelatihan tersebut (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Rabu, 17 Juli 2019

ANAK PUTUS SEKOLAH, KESULITAN BELAJAR & DIAGNOSTIK


Agus Syarifudin

Seperti pada tulisan saya sebelumnya, bahwa anak putus sekolah diduga mengalami gangguankesulitan belajar.  Hal ini penting diwaspadai, karena fenomena kesulitan belajar adalah fenomena gunung es. Sedikit terlihat diermukaan, namun banyak dan bersifat laten atau tak terlihat. Jika anak mengalami hambatan kemampuan menulis, membaca,dan berhitung di bandingkan anak usia bersekolah pada umumnya, maka diduga mereka mengalami kesulitan belajar.

Secara umum anak dengan kesulitan belajar mengalami masalah dalam kapasitas dan kecepatan memproses informasi, mengolah perasaan dan perilakunya menjadi normatif dan produktif, seperti anak normal lainnya yang sebaya secara usia biologis. Oleh karena itu untuk memastikan sumber penyebab dan jenis gangguan yang terjadi, perlu dilakukan pemeriksaan psikologis yang murah, meriah, dan tepat kepada sumber gangguan secara fungsi. Untuk lebih lanjut terkait dengan masalah struktural neurobiologis, yaitu otak dan sistem koordinasi tubuh dapat dilakukan dengan pengukuran elektroensefalografi (EEG).

Hal yang dipaparkan pada paragraf di atas sesuai dengan VandenBos, (2007).  Bahwa untuk tujuan diagnostik, kesulitan belajar adalah kondisi yang ada saat kinerja seseorang saat ini pada pengujian prestasi secara substansial (biasanya 2 standar deviasi) di bawah yang diharapkan untuknya kecerdasan, usia, dan tingkat yang mapan (VandenBos, 20007).  Kalimat di atas jelas,bahwa anak kesulitan belajar mengalami penurunan prestasi dibandingkan kemampuannya di tingkatan kelas sebelumnya. Oleh karena itu hal ini tidak boleh dianggap sepele. Hal ini terkait dengan fungsi psikologis,yaitu kemampuan berpikir, mengolah perasaan, dan perilaku;serta fungsi neurobiologis, yaitu apakah ada masalah dari struktur otak dan atau zat kimiawi  di otak yang kurang mencukup.Zat kmiawi di otak adalah neurotransmiter yang dibutuhkan saat mengerjakan tugas seperti serotonin dan dopamine.

Deteksi kesulitan belajar bagi orangtua dan guru, dan atau pihak sekolah dapat dilakukan dengan observasi dan seleksi secara wawancara kepada orang tua dan atau pengasuh.  Saat anak berusia sekolah, yaitu saat masuk di sekolah dasar, maka dapat dicirikan akan mengalami gangguan kesulitan belajar, jika mengalami masalah sebagai berikut:

1.       Adanya masalah sensori (sensory integrasion dysfunction; sensory processing disorder) pada usia bawah tiga tahun.
Masalah sensori atau pengideraan tidak dapat dianggap sepele.  Karena fungsi otak dapat menjadi optimal jika sensori atau penerimaan rangsang telah mencukupi.  Mencukui dalam menerima informasi dari luar lingkungan, mampu mengolahnya dengan baik oleh otak dan sistem koordinasi di otak serta saraf tulang belakang, dan mampu merespon sesuai dengan konteks situasi saat itu.  Ini adalah sederhana,namun bagi anak dengan kesulitan belajar, hal ini amatlah berat.  Mereka harus bekerja keras dan dilatih secara terus menerus dalam melakukan koordinasi yang baik, hingga mampu merespon sesuai konteks, tugas, dan situasi pada saat itu.

2.       Adanya keterlambatan bicara pada usia todler (PAUD dan TK).
Keterlambatan bicara adalah terkait dengan kemampuan berbahasa dari seorang anak. Hal ini menandakan adanya masalah psikologis seperti pola asuh, yang kurang memberikan rangsangan kepada anak agar mampu berkomunikasi dengan baik sesuai dengan usia biologisnya.  Keterlambatan bicara karena kurangnya rangsangan ini amat berbahaya, karena dapat merusak pertumbuhan sel saraaf tidak optimal seperti usia biologisnya.  Pertumbuhan dan perkembangan sel saraf sesuai dengan jumlah rangangan yang diterima oleh tubuh.  Jika banyak rangsangan yang diterima maka pertumbuhan sel saraf dan sinapsis yang terjadi akan semakin optimal juga.

Di sisi lain jika memang sudah sering dan sangat maksimal dirangsang, namun tetap ada masalah dalam keterlambatan bicara, maka anak tersebut mengalami masalah dalam struktur neurobiologis di otak, dan atau saraf tulang belakang.  Sistem koordinasi dalam perilaku berbahasa tidak optimal, bisa di atas optimal dan atau di bawah optimal. Oleh karena itu sifatnya abnormal atau tidak normal.  Hal ini harus menjadi perhatian ibu dan ayah kandung sejak usia baru lahir, khususnya dibawah 18 bulan.  Karena masalah Austism Spectrum Disorder terkait dengan kemampuan bahasa, dan interaksi sosial terjadi dan dapat didiagnosa pada usia tersebut.

3.       Kesulitan membaca, menulis, dan berhitung pada usia TK dan awal sekolah dasar
Jika anak sudah masuk usia sekolah maka penangananya harus lebih ekstra keras, karena ada target nilai atau KKM dari siswa oleh pihak sekolah.  Oleh karena itu pemeriksaan yang dilanjutkan dengan terapi, harus dilakukan hingga intensitas dari gangguan kesulitan belajar ini menurun bahkan sembuh.  Usia ini akan lebih optimal, jika dilakukan pada usia bermain di tingkatan PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Perbaikan yang terjadi akan lebih mudah, karena terbantukan oleh masa keemasan tumbuh kembang anak akibat pertumbuhan biologis.  Perbaikan sel saraf dan organ otak, serta saraf tulang terpebaiki dengan stimulus rangsanyan yang terstruktur dan dinamis melalui kegiatan bermain di sekolah dan kegiatan terapi di pusat terapi.  Hal ini harus dilakukan secara paralel dan dengan pendekatan yang lembut serta kesukarelaan dari anak, agar perbaikannnya menjadi hebat!  Hal ini merupakan bentuk terapi secara neuropsikologi bagi anak kesulitan belajar.  Bagaimana kegiatan ini dengan kelembutan dapat merubah struktur neurobiologis otak dan sel saraf tulang belakang dengan kecepatan perbaikan yang dibantu oleh tumbuh kembang anak. 

Untuk pemerikasaan dan terapi kesulitan belajar di daerah Jakarta Selatan dapat dilakukan di KLINIK PSIKONEUROLOGI HANG LEKIU.  Klinik ini melakukan pendekatan neuropsikologi dalam pengukuran atau assessment kesulitan belajar berupa tes fungsi psikologi dari anak yang diduga mengalami masalah, serta fungsi dari struktur neurobiologis otak melalui alat ensefalografi. Setelah assesament dan konseling hasil test dilakukan, maka akan dirujuk dengan berbagai jenis terapi untuk usia dibawah 8 tahun diantaranya adalah terapi sensori integrasi, terapi metakognitif sensori integrasi, dan terapi metakognitif.    Saat ini, klinik inilah yang mampu melakukan pemeriksaaan dengan ensefalografi sebagai bentuk de facto dari pelayanan neuropsikologi.   Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dalam pelayanan neuropsikologi dari KLINIK PSIKONERUOLOGI HANG LEKIU dapat menghubungi Ibu Sulastri 08577673327. 

Referensi

VandenBos, G. R., & American Psychological Association. (2007). APA dictionary of psychology. 2nd eds. Washington, DC: American Psychological Association



Rabu, 05 Juni 2019

SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer