Tampilkan postingan dengan label DAPODIKMAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPODIKMAS. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2019

Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2019-2020

PKBM KRAMAT PELA melaksanakan gelombang pertama penerimaan peserta didik untuk tahun ajaran 2019/2020. Siswa peserta didik tahun ajaran ini adalah anak ( < 18 tahun) atau dewasa (> 18 tahun) yang putus sekolah formal karena satu dan lain hal.  Peserta didik atau siswa dapat berasal dari satuan pendidikan formal pada tingkatan SD, SMP, dan SMA baik negeri dan swasta, yang putus atau belum menyelasikan tingkatannya.  Mereka juga dapat berasal dari lulusan SD, SMP, dan SMA formal namun karena satu dan lain hal tidak dapat meneruskan ke satuan pendidikan formal baik negeri dan swasta. Ataupun mereka berasal dari pendidikan non formal yaitu progam Paket A, B, dan C yang ingin melanjutkan studinya.

Bagi peserta didik yang berusia sekolah (< 18 tahun) selain kelas komunitas juga dilakukan pelayanan homeschooling.  Pelayanan homeschooling ini berupa pelayanan guru datang ke rumah.  Pembelajaran di rumah sebenarnya dapat dilakukan tanpa guru/tutor ke rumah, cukup dengan orang tua sebagai guru bagi siswa.  Orang tua dan siswa akan menerima pelayanan pembelajaran yang dikirimkan via email. Siswa akan diminta untuk mengerjakan tugas setiap minggunya dan diminta untuk mengirimkan hasil pengerjaan tugas tersebut ke email sekolah.  Setiap pencapaian pengerjaan tugas akan dijadikan evaluasi pembelajaran siswa.  Namun jika dirasakan perlu adanya pembelajaran tambahan, maka dapat dilakukan guru datang ke rumah.  Pelayanan guru datang ke rumah ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar PKBM KRAMAT PELA.

Bagi siswa yang mengalamai masalah kesulitan belajar dan tidak dapat mengikuti pendidikan formal, dapat mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C.  Program paket ini dapat dibantu dengan layanan tutor ke rumah.  Pembelajaran akan membantu kegiatan belajar siswa yang mandiri dilakukan oleh keluarga.  Namun jika siswa mengalami masalah psikologis seperti kesulitan belajar dan atau lainnya, maka siswa tetap disarankan untuk melakukan terapi hingga tuntas.  Proses kegiatan belajar tutor ke rumah hanya membantu siswa belajar di rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan.  Kegiatan ini bukan suatu bentuk layanan psikologis yang dapat memperbaiki gangguan yang terjadi seperti gangguan kognitif, afeksi, dan perilaku.  Layanan tutor ke rumah hanya membantu tugas akademis.  Terkait dengan masalah kesulitan belajar PKBM KRAMAT PELA mengakomodir siswa berkebutuhan khusus, dalam hal ini kesulitan belajar dengan mekanisme inklusi.  Standar pencapaian siswa kesulitan belajar akan disesuaikan dengan kemampuan siswa namun tetap mengedepankan kualitas ataupun standar kompetensi yang ditargetkan Kurikulum Nasional 2013 (K-13).

PKBM di Jakarta Selatan ini memberikan layanan pendidikan yang setara dengan sekolah formal.  Sebagai satuan pendidikan non formal, dalam kegiatan belajar dan mengajar, siswa juga akan menempuh ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020.  Proses pembelajaran dan aktivitas di PKBM KRAMAT PELA mengikuti kalender pendidikan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  

Mekanisme kontrol dan penyelenggaraan pembelajaran mandiri via email akan dipantau oleh bagian kependidikan PKBM KRAMAT PELA.  Secara berkala tugas siswa akan dipantau dan masukkan dalam penilain siswa yang akan terangkum dalam raport setiap semesternya. Raport sebagai bukti evaluasi hasil belajar siswa akan di up load ke dalam Data Pokok Pendidikan-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Masyarakat (DAPODIKMAS).  Sistem DAPODIKMAS ini dipantau secara on line dan real time oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Selain itu, bagi siswa yang dapat bergabung di kelas komunitas akan mendapatkan pelayanan training Career Development  dan Social Media Marketing, Layanan ini bentuk pembekalan secara soft skill dan life skill bagi peserta didik.  Siswa yang lulus dari pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan.    

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Wiwis 081389518567 (WA/SMS/Telp) dan pkbmkramatpela@gmail.com (Agus/PKBM KRAMAT PELA)  

Rabu, 05 Juni 2019

UNBK Paket C PKBM KRAMAT PELA

UNBK siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM KRAMAT PELA telah mengikutsertakan peserta didik pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada tingkatan Paket B dan C.  Pelaksanaan UNBK ini simultan dengan pemutakhiran data di DAPODIKMAS serta proses kegiatan belajar dan mengajar.  Siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS pada tingkatan akhir secara otomatis terdaftar pula untuk ujian kelulusan berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan UNBK. 

UNBK pada tahun ajaran 2018-2019 untuk PKBM KRAMAT PELA diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Dinas Pendidikan memfasilitasi penyediaan infrastuktur ujian berupa komputer, jaringan internet, dan sumber daya manusia dengan menggunakan fasilitas sekolah formal.  Untuk wilayah Jakarta Selatan II dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung di dalamnya, pelaksanaan UNBK dilakukan di SMKN 29 bersama PKBM lain dari wilayah Jakarta Selatan II.  

PKBM di Jakarta Selatan ini dalam pelaksanaan ujian dikoordinasikan oleh Suku DInas Pendidikan Jakarta Selatan II dan DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini mengirimkan peserta didiknya untuk melaksanakan ujian nasional di SMKN 29 Jakarta.   

Tahapan pelaksanaan UNBK melalui dua tahap yaitu simulasi UNBK dan UNBK pada hari H.  Siswa yang terdaftar ujian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pelaksanaan UNBK di sekolah terkait.  Mereka melakukan simulasi pengerjaan soal dengan pengkondisian seperti ujian sebenarnya.  Siswa yang terdaftar dan sudah memiliki kartu ujian mensimulasikan proses ujian berbasis komputer ini dari mulai log in, pengerjaan soal, hingga up load hasil pengerjaan ujian secara on line.  Simulasi ini difasilitasi oleh sumber daya manusia di sekolah terkait seperti operator hingga pengawas ujian. Pada tahap pelaksanaan di hari H, siswa secara real time sama seperti pelaksanaan simulasi.  Hanya saja berbeda dengan simulasi, saat pelaksanaan hari H data tersebut langsung terhubung secara nasional di bawah kepanitian ujian nasional berbasis komputer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Pelaksanaan UNBK Program Paket C dilakukan pada bulan April 2019. Ujian utama  UNBK Program Paket C dilaksanakan pada 12 sampai 16 April 2019. Sedangkan  Ujian Susulan UNBK Program Paket C dilaksanakan pada  26 sampai 30 April 2019.  Pelaksanaan UNBK tersebut berjalan lancar.  Sebanyak 17 siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA mengikuti ujian utama tersebut pada tanggal 12 -16 April 2019.  Seluruh siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA lulus dan sedang menunggu diterbitkannya SHUN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dokumen dan ijazah yang akan diterbitkan kemudian, dapat digunakan untuk melanjutkan ke universitas negeri dan swasta di dalam negeri.  Hal ini sudah dijamin oleh Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA). 



SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer