Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2020

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN DI PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2020-2021

PKBM Kramat Pela sebagai PKBM di Jakarta Selatan bertransformasi dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini. Pandemi Covid-19 berdampak kepada proses pembelajaran di PKBM Kramat Pela menjadi pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh.  Materi pembelajaran diberikan secara daring oleh tutor kepada siswa, baik dari program Paket A. Paket B, dan Paket C.  Hal ini juga berlaku terhadap mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Namun demikian pembelajaran dengan secara daring memiliki beberapa kekurangan.  Diantara kekurangan tersebut adalah siswa menjadi bosan.  Karena sebagian besar materi yang diberikan berupa tugas tertulis.

Untuk mengurangi rasa bosan dari proses pembelajaran secara daring, maka materi pembelajaran diberikan menjadi praktek.  Hal ini juga lakukan dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  Siswa dari PKBM di Jakarta Selatan ini diminta untuk mempraktekkan gerakan-gerakan olah raga sederhana untuk dinilai oleh tutor. Gerakan olah raga sederhana tersebut dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.  Selain itu durasi gerakan yang diminta untuk dipraktekkan pun singkat.  Sehingga siswa tidak terbebani dengan tugas yang diberikan.

Berikut adalah contoh hasil karya siswa PKBM Kramat Pela dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan:

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)


Contoh praktek gerakan olah raga oleh siswa PKBM Kramat Pela (PKBM Kramat Pela)

Diharapkan dengan pembelajaran ini bagi siswa adalah mereka dapat mempraktekkan gerakan olah raga sederhana.  Selain itu hal ini untuk melatih gerak tubuh di saat pandemi covid-19. Sehingga mampu meningkatkan kesehatan secara fisik dari siswa.  (Agus/PKBM Kramat Pela).

Senin, 06 Januari 2020

PELATIHAN SABLON Di PKBM KRAMAT PELA



Pelatihan Sablon (PKBM KRAMAT PELA)


Sekolah di PKBM tentu beda dengan sekolah formal.  Satuan pendidikan kesetaraan ini membutuhkan pengayaan bagi peserta didik yang umumnya putus dari sekolah formal.  Tentu selain pembelajaran yang setara dengan sekolah formal, siswa kesetaraan perlu diberikan keterampilan salah satunya adalah keterampilan untuk di dunia kerja. 

Jaman Now tantangan tidak hanya dibutuhkan ijasah saat bekerja.  Dibutuhkan juga keterampilan baik keterampilan hidup ataupun keterampilan kerja.  Tentu saat ini tuntan untuk fleksibilitas dalam beradaptasi dan kreativitas dari individu dibuthkan agar dapat survive dan sukses di masyarakat.

Oleh karena itu siswa kesetaraan perlu diberikan pelatihan keterampilan hidup. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja di sektor formal atau informal, bahkan dapat membuka usaha secara mandiri.  Pelatihan keterampilan hidup ini berupa berbagai keterampilan yang dapat membuka peluang kerja dan usaha bagi siswa.

Terkait dengan hal ini, PKBM KRAMAT PELA menyelenggarakan Pelatihan Sablon yang diadakan pada hari Minggu, 1 Desember 2019 di PKBM Kramat Pela.  Adapun pelatihan ini difasilitasi oleh Adhikari Creation dengan pembicara Whenni Amelia.  Adhikari Creation berlokasi di Tegal Kenanga, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Proses pembuatan sablon pada tas di pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)

Peserta pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)


Whenni Amelia dari Adhikari Creation sebagai fasilitator dan pembicara pada pelatihan sablon (PKBM KRAMAT PELA)

Dalam acara ini, siswa diperkenalkan terhadap konservasi lingkungan.  Khususnya penggunaan tas kain untuk berbelanja dibandingkan dengan menggunakan kantong plastik.  Tas kain agar terlihat menarik dan juga sesuai dengan kekinian, maka tas kain yang akan digunakan tersebut diberikan gambar dengan teknik sablon.

Pelatihan Sablon yang diadakan PKBM KRAMAT PELA dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari siswa Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA) dan alumni.  Acara ini juga sekaligus sebagai acara keakraban bagi peserta didik dan alumni dari PKBM di Jakarta Selatan ini. Kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan peserta melakukan percobaan pembuatan sablon pada kaos dan tas.  Peserta antusias dalam melakukan pelatihan tersebut (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Selasa, 04 Juni 2019

Legalitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B & Paket C)

Proses kegiatan belajar dan mengajar di PKBM Kramat Pela sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan yang merupakan pendidikan non formal memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan pendidikan formal.  Pemerintah telah mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi warga negara yang mengalami putus sekolah, khususnya di tingkatan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA.  Melalui program pendidikan kesetaraan, warga negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar formal dapat melanjutkan pendidikannya dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau non formal ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket a, Program Paket B dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket Kejuruan Tahun 2009; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan.

Peraturan tersebut cukup menjadi landasan bagi orang tua ataupun warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan dasarnya yang tertunda.  Oleh karena itu, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam peraturan di atas.  Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dengan ijazah tersebut, alumni dan peserta didik memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan universitas negeri.  


Bagi peserta didik di pendidikan non formal atau program kesetaraan ini tidak lebih rendah dari peserta didik di pendidikan formal.  Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan pencapaian akademis yang sama pula.  Tidak tertutup kemungkinan mereka mampu melampaui kemampuan rekan-rekannya di satuan pendidikan formal.  

Hal inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Bagaimana PKBM mampu memberikan pelayanan yang mumpuni dari segi akademis sehingga mampu menghasilkan alumni dengan nilai akademis yang sama baiknya dengan peserta didik formal.  Hal ini pun telah diakamodir oleh pemerintah dengan membuat standar Ujian Nasional dimana dapat dijadikan perbandingan head to head antara satuan pendidikan formal dan non formal.  Namun demikian, tentu proses yang dilalui oleh PKBM masih panjang karena keterbatasan fasilitas dan sulitnya untuk memenuhi standar pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui kerja keras dan kerjasama antara penyelenggara PKBM dan peserta didik hal ini adalah mungkin dan terbuka lebar.  

Asa tetap ada bagi penyelenggara PKBM dan peserta didik kesetaraan untuk mewujudkan utopia kesetaraan.  Ini adalah tantangan bagi semua stake holder pendidikan non formal, yaitu pemerintah khususnya Kemenntrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, penyelenggara PKBM, peserta didik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.  

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.  PKBM Kramat Pela adalah PKBM di Jakarta Selatan.  PKBM ini terletak di Kelurahan Pula, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Selain program pendidikan dengan kurikulum nasional, layanan keterampilan juga disisipkan dalam proses pembelajaran.  Sehingga diharapkan peserta didik dapat terjun di masyarakat dengan keterampilan yang diberikan.(agus/PKBM Kramat Pela)

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer