Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2019

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK), SHUN, DAN IJAZAH PAKET B & C TAHUN AJARAN 2018/2019 DI SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH JAKARTA SELATAN II UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN.

Pelaksanaan UNBK Pendidikan Kesetaraan dari PKBM KRAMAT PELA di SMK 29 Jakarta Selatan yang diawasi oleh Pengawas (PKBM KRAMAT PELA)


Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Khusus untuk Paket B dan C ujian nasional yang dilakukan berbasis kompter secara on line dan real time seperti sekolah formal yaitu SMP dan SMA.  Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.  UNBK Kesetaraan Pogram Paket B dan C yang dilaksanakan siswa PKBM KRAMAT PELA terjadi waktu yang berdekatan.  UNBK Paket C dilakukan pada 12-15 April 2019. Sedangkan UNBK Paket B dilakukan pada 10-12 April 2019. UNBK ini dilakukan pada SMK 29 Jakarta yang beralamat di Jl. Prof. Joko Sutono SH No.1, RT.15/RW.6, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12170.

Ujian Nasional (UN) yang dimakud dalam peraturan BSNP tersebut adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam peraturan BSNP tersebut adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan menyelenggarakan UN pada Paket B dan C dengan menggunakan komputer. 

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Pelaksanaan UNBK untuk Paket B dan Paket C di Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas sekolah formal.

Jelang UNBK, peserta didik Paket B dan Paket C dari semua PKBM di wilayah DKI Jakarta melakukan  simulasi UNBK, termasuk PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini, sebelum simulasi UNBK didahului dengan sinkronisasi data peserta didik yang dikeluarkan oleh PUSPENDIK. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peserta ujian sebenarnya terkait jumlah dan identitas peserta didik.   

Dalam penyelenggaraan UNBK terlibat beberapa personil. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. roktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. Teknisi yang dimaksudd adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. Selain itu terdapat juga Pengawas Ujian, yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. Di sisi lain sarana dan prasarana UNBK  adalah server, komputer client, dan jaringan, serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).

Simulasi UNBK Pendidikan Kesetaraan PKBM KRAMAT PELA dimana siswa PKBM mencoba log in, entry identitas, dan mengerjakan soal dengan kondisi yang sama saat UNBK (PKBM KRAMAT PELA)

Kriteria sumber daya manusia dalam pelaksanaan UNBK adalah telah ditetapkan oleh BNSP yaitu proktor, teknisi, dan pengawas. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:  memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;  pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan bersedia menandatangani pakta integritas.

Panitia UNBK Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut: ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.  Terkait penetapan enetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK diatur secara teknis dalam peraturan BSNP tersebut adalah sebagai berikut; setiap server ditangani oleh seorang proktor; setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client. 

Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Saat pelaksanaan UNBK, peserta ujian wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; dan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

Hasil UN siswa berupa Nilai Ujian Nasional yang dituliskan pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 

Setiap peserta didik PKBM di DKI Jakarta berhak mengikuti UNBK dan peserta UNBK jenjang Program Paket C berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. Selain itu peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UNBK. Setiap peserta UNBK berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. Kemudian peserta UNBK yang tidak dapat mengikuti UNBK di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UNBK susulan. Pada pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2018/2019, seluruh siswa dari PKBM KRAMAT PELA mengikuti jadwal UNBK utama serta tidak ada yang mengikuti UNBK susulan.   

Persyaratan umum peserta UNBK Paket B dan C adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. Peserta didik pun memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar atauu raport pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan peserta UNBK pada tahun ajaran 2018/2019 untuk Pendidikan Kesetaraan di dalam Negeri anatara lain Peserta didik terdaftar pada PKBM yang memiliki izin.  Dalam hal ini PKBM KRAAT PELA sudah memiliki ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Peserta didik Paket B dan C telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. Peserta didik dari Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Di sisi lain penyelenggara program Paket B dan Paket C wajib mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui DAPODIKMAS, Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan. Kemudian unit pelaksana UNBK dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana UNBK untuk Pendidikan Kesetaraanm yaitu PKBM KRAMAT PELA mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UNBK Tingkat Kota. Panitia UNBK Tingkat Kota Jakarta Selatan selanjutnya melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau disebut Puspendik. 

Di sisi lain Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pemindaian LJUN Program Paket C dan Program Paket B;  Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan SHUN; Mengirim DKHUN dan SHUN ke PKBM melalui Panitia Tingkat Kota disertai dengan berita acara; dan Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UNBK Tingkat Pusat. DKHUN dan blanko ijazah tersebut kemudian dicetak dan dikirimkan ke sekolah atau PKBM (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

USBN dan Ijazah Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019


Kegiatan belajar di PKBM KRAMAT PELA dalam persiapan USBN.  Salah satu persiapan USBN adalah melakukan try out dari soal-soal USBN tahun sebelumnya (PKBM KRAMAT PELA)

USBN Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019
Siswa Paket C yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM dan memiliki ijazah Paket C dapat diterima di sekolah akademi, universitas, sekolah tinggi ataupun satuan pendidikan tinggi lainnya baik negeri dan swasta di Repulik Indonesia.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.
Saat siswa Paket C menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket C secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian. Program Paket C di PKBM KRAMAT PELA pada tahun ajaran 2018/2019 dengan kesemua siswa mengikuti program penjurusan IPS.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 18-23 Maret 2019.  Untuk ujian Paket C untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; Geografi; Sejarah;  Ekonomi; Sosiologi, Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.     

Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa.  Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket C dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan tinggi seperti universitas, politeknik, dan atau Sekolah Tinggi di wilayah Republik Indonesia. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk syarat atau seleksi berkas di penddidikan tinggi.  Sehingga siswa yang lulus Paket C akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.  Selain itu ijazah ini juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan bagi alumni PKBM KRAMAT PELA (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Rabu, 05 Juni 2019

UNBK Paket C PKBM KRAMAT PELA

UNBK siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM KRAMAT PELA telah mengikutsertakan peserta didik pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada tingkatan Paket B dan C.  Pelaksanaan UNBK ini simultan dengan pemutakhiran data di DAPODIKMAS serta proses kegiatan belajar dan mengajar.  Siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS pada tingkatan akhir secara otomatis terdaftar pula untuk ujian kelulusan berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan UNBK. 

UNBK pada tahun ajaran 2018-2019 untuk PKBM KRAMAT PELA diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Dinas Pendidikan memfasilitasi penyediaan infrastuktur ujian berupa komputer, jaringan internet, dan sumber daya manusia dengan menggunakan fasilitas sekolah formal.  Untuk wilayah Jakarta Selatan II dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung di dalamnya, pelaksanaan UNBK dilakukan di SMKN 29 bersama PKBM lain dari wilayah Jakarta Selatan II.  

PKBM di Jakarta Selatan ini dalam pelaksanaan ujian dikoordinasikan oleh Suku DInas Pendidikan Jakarta Selatan II dan DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini mengirimkan peserta didiknya untuk melaksanakan ujian nasional di SMKN 29 Jakarta.   

Tahapan pelaksanaan UNBK melalui dua tahap yaitu simulasi UNBK dan UNBK pada hari H.  Siswa yang terdaftar ujian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pelaksanaan UNBK di sekolah terkait.  Mereka melakukan simulasi pengerjaan soal dengan pengkondisian seperti ujian sebenarnya.  Siswa yang terdaftar dan sudah memiliki kartu ujian mensimulasikan proses ujian berbasis komputer ini dari mulai log in, pengerjaan soal, hingga up load hasil pengerjaan ujian secara on line.  Simulasi ini difasilitasi oleh sumber daya manusia di sekolah terkait seperti operator hingga pengawas ujian. Pada tahap pelaksanaan di hari H, siswa secara real time sama seperti pelaksanaan simulasi.  Hanya saja berbeda dengan simulasi, saat pelaksanaan hari H data tersebut langsung terhubung secara nasional di bawah kepanitian ujian nasional berbasis komputer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Pelaksanaan UNBK Program Paket C dilakukan pada bulan April 2019. Ujian utama  UNBK Program Paket C dilaksanakan pada 12 sampai 16 April 2019. Sedangkan  Ujian Susulan UNBK Program Paket C dilaksanakan pada  26 sampai 30 April 2019.  Pelaksanaan UNBK tersebut berjalan lancar.  Sebanyak 17 siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA mengikuti ujian utama tersebut pada tanggal 12 -16 April 2019.  Seluruh siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA lulus dan sedang menunggu diterbitkannya SHUN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dokumen dan ijazah yang akan diterbitkan kemudian, dapat digunakan untuk melanjutkan ke universitas negeri dan swasta di dalam negeri.  Hal ini sudah dijamin oleh Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA). 



PEMBELAJARAN PKBM KRAMAT PELA


Pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Pendidikan kesetaraan sebagai pelayanan pendidikan non formal memiliki fleksibilitas dibandingkan pendidikan non formal. Pendidikan kesetaraan baik Paket A, B, dan C memiliki aktivitas kegiatan belajar dan mengajar yang lebih lentur dibandingkan sekolah formal. Sebagai contoh pembelajaran yang dilakukan memiliki durasi tatap muka yang lebih pendek. Bahkan frekuensi tatap muka dalam seminggu kurang dari 5 kali dalam seminggu. Bahkan jam tatap muka pun dapat dilakukan pada sore hari setelah jam kantor.

Kekhasan waktu dan frekuensi tatap muka ini dapat dimanfaatkan oleh peserta didik. Khususnya bagi peserta didika yang memang sudah bekerja baik di sektor forrmal maupun informal. Peserta didik dapat menyesuaikan waktu belajar tersebut sepulang mereka dari kantor. Mereka dapat belajar bersama di kelas secara klasikal dengan di pandu oleh tutor. Pelayanan komunitas ini juga dapat dijadikan sebagai wadah dalam berkreasi serta mengembangkan potensi diri dari peserta didik.

Pelayanan komunitas atau pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA dilakukan sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi 1.5 jam per pertemuan. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan sebagai kontrol terharap pembelajaran mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah atau luar PKBM. Mereka akan membahas materi pelajaran yang diberikan bersama tutor. Pembelajaran tersebut berupa pembahasan bab-bab materi pelajaran sesuai tingkatan SD, SMP, atau SMA.

Ilustrasi pembelajaran secara on line dengan menggunakan aplikasi email via handphone (PKBM KRAMAT PELA)

Pada tahun ajaran 2019-2020, PKBM KRAMAT PELA juga menyelenggarakan pelayanan pembelajaran berbasis on line. Pelayanan ini sebagai mekanisme kontrol untuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa. Peserta didik akan dikirimkan materi pelajaran dan tugas setiap minggunya melalui email. Tugas tersebut wajib dikiriman kembali via email dalam bentuk pdf. Pelaksanaan kegiatan belajar secara on line ini dapat dilakukan dengan menggunakan handphone berbasis androi. Sehingga hal ini akan memudahkan peserta didik khususnya yang memiliki keterbatasan kepemilikan komputer.

Kurikulum yang berjalan di PKBM KRAMAT PELA adalah sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu Kurikulum 2013 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Bahan ajar yang digunakan dan sesuai dengan Kurikulum 2013 disediakan secara mandiri oleh peserta didik. Mereka dapat menggunakan berbagai sumber yang ada baik dengan buku cetak ataupun bahan-bahan yang ada di internet. Mereka diberi kebebasan untuk memakai sumber yang ada dan belajar secara mandiri.

Saat di komunitas, peserta didik akan belajar bersama siswa lainnya. Pembelajaran akan dibimbing oleh tutor sesuai dengan rencana pembelajaran dan tuntutan ketuntasan materi. Pembelajaran tersebut berupa pengerjaan tugas, diskusi, ataupun presentasi terkait dengan bab yang dibahas. Proses pembelajaran ini akan dievaluasi dalam setiap semester yang berjalan.  Setiap tahun ajaran peserta didik akan menempuh dua semester di tiap tingkatan kelas pada Paket A, Paket B, dan Paket C. Setiap semester peserta didik akan menempuh evaluasi ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dan di setiap akhir semester, mereka akan mendapatkan raport. 

Sebagai satuan pendidikan kesetaraan, PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di mana sama seperti sekolah formal lainnya yang juga terdaftar dan memiliki NPSN. PKBM Kramat Pela berada dibawah asuhan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. PKBM ini terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.   

Bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir akan mengikuti ujian kelulusan. Ujian kelulusan ini berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada Paket A, UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Paket B, dan pada Paket C UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyelenggaran ujian tersebut dibawah naungan dinas Penddidikan DKI Jakarta dan dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Hasil ujian kelulusan ini adalah berupa ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) yang dapat digunakan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke tingkatan pendidikan yang lebih tinggi. Tingkatan pendidikan tersebut dapat dilanjutkan baik di satuan pendidikan non formal Paket B, dan Paket C. Peserta didik pun yang masih berusia sekolah dapat melanjutkan ke satuan pendidikan formal seperti SMP dan SMA. Sedangkakan bagi siswa Paket C dapat melanjutkan ke universitas negeri dan swasta, bahkan ke luar negeri. Ijazah yang diperoleh tersebut pada tiap tingkatan adalah resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Selasa, 04 Juni 2019

Peserta Paket C Mampu Tembus Perguruan Tinggi Negeri

Peserta Paket C PKBM Kramat Pela saat UNBK.  Kelulusan Paket C dan SHUN Paket C menjadi syarat untuk mengikuti SBMPTN

Masuk perguruan tinggi negeri adalah suatu hal privilage bagi siswa SMA.  Namun asa ini seakan tidak mungkin bagi siswa kesetaraan.  Keterbatasan fasilitas, rendahnya tatap muka dibandingkan pendidikan formal, serta ketidakpercayaan diri ssiwa adalah beberapa tantangan yang mesti di atasi.  Akan tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin.  Kerja keras, niat yang kuat, serta terus optimis membuat harapan ini dapat terwujud.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pemilik ijazah paket C tidak memiliki kesempatan yang sama masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 tercatat, ada 160 pemilik ijazah paket C lolos dan diterima di PTN (Yunelia, 2018). 

Jika dipersentasikan dari total peserta ijazah paket C, peserta yang lolos mencapai 14,84 persen. Dengan rataan nilai dalam dua pilihan. Yaitu yang diterima pada kelompok ujian SAINTEK (IPA) rataan nilai 580,79 dan nilai yang diterima kelompok ujian SOSHUM (IPS) dengan rataan 555,55. (Yunelia, 2018).

Data di atas menunjukkan bahwa peserta Paket C teruji mampu tembus PTN. Hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan siswa satuan pendidikan formal.  Oleh karena itu tidak menjadi suatu halangan bagi siswa Paket C untuk meraih impiannya mengenyam pendidikan tinggi berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah.  Berkaca dari data di atas, maka keberhasilan peserta Paket C untuk tembus PTN adalah berpulang dari kerja keras, niat yang kuat, berproses tanpa henti, serta terus menjaga kualitas dari peserta didik, orang tua, serta pengelola PKBM.

Peserta didik adari PKBM Kramat Pela, khususnya dari program Paket C ada yang melanjutkan dan diterima di perguruan tinggi.  PKBM di Jakarta Selatan ini terletak di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ijasah dan juga sertifikat hasil ujian nasional dari peserta didik paket C PKBM Kramat Pela diakui dalam proses seleski mahasiswa di perguruan tinggi.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela adalah satuan pendidikan non formal atau kesetaraan yang terdaftar dan juga terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Referendi
Yunelia, I. (2018). 160 Peserta Berijazah Paket C Diterima Masuk PTN. diakses dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzdeQ0K-160-peserta-berijazah-paket-c-diterima-masuk-ptn 3 Juni 2019.   

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer