Bagi peserta didik yang berusia sekolah (< 18 tahun) selain kelas komunitas juga dilakukan pelayanan homeschooling. Pelayanan homeschooling ini berupa pelayanan guru datang ke rumah. Pembelajaran di rumah sebenarnya dapat dilakukan tanpa guru/tutor ke rumah, cukup dengan orang tua sebagai guru bagi siswa. Orang tua dan siswa akan menerima pelayanan pembelajaran yang dikirimkan via email. Siswa akan diminta untuk mengerjakan tugas setiap minggunya dan diminta untuk mengirimkan hasil pengerjaan tugas tersebut ke email sekolah. Setiap pencapaian pengerjaan tugas akan dijadikan evaluasi pembelajaran siswa. Namun jika dirasakan perlu adanya pembelajaran tambahan, maka dapat dilakukan guru datang ke rumah. Pelayanan guru datang ke rumah ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar PKBM KRAMAT PELA.
Bagi siswa yang mengalamai masalah kesulitan belajar dan tidak dapat mengikuti pendidikan formal, dapat mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C. Program paket ini dapat dibantu dengan layanan tutor ke rumah. Pembelajaran akan membantu kegiatan belajar siswa yang mandiri dilakukan oleh keluarga. Namun jika siswa mengalami masalah psikologis seperti kesulitan belajar dan atau lainnya, maka siswa tetap disarankan untuk melakukan terapi hingga tuntas. Proses kegiatan belajar tutor ke rumah hanya membantu siswa belajar di rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Kegiatan ini bukan suatu bentuk layanan psikologis yang dapat memperbaiki gangguan yang terjadi seperti gangguan kognitif, afeksi, dan perilaku. Layanan tutor ke rumah hanya membantu tugas akademis. Terkait dengan masalah kesulitan belajar PKBM KRAMAT PELA mengakomodir siswa berkebutuhan khusus, dalam hal ini kesulitan belajar dengan mekanisme inklusi. Standar pencapaian siswa kesulitan belajar akan disesuaikan dengan kemampuan siswa namun tetap mengedepankan kualitas ataupun standar kompetensi yang ditargetkan Kurikulum Nasional 2013 (K-13).
PKBM di Jakarta Selatan ini memberikan layanan pendidikan yang setara dengan sekolah formal. Sebagai satuan pendidikan non formal, dalam kegiatan belajar dan mengajar, siswa juga akan menempuh ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020. Proses pembelajaran dan aktivitas di PKBM KRAMAT PELA mengikuti kalender pendidikan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Mekanisme kontrol dan penyelenggaraan pembelajaran mandiri via email akan dipantau oleh bagian kependidikan PKBM KRAMAT PELA. Secara berkala tugas siswa akan dipantau dan masukkan dalam penilain siswa yang akan terangkum dalam raport setiap semesternya. Raport sebagai bukti evaluasi hasil belajar siswa akan di up load ke dalam Data Pokok Pendidikan-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Masyarakat (DAPODIKMAS). Sistem DAPODIKMAS ini dipantau secara on line dan real time oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.
Selain itu, bagi siswa yang dapat bergabung di kelas komunitas akan mendapatkan pelayanan training Career Development dan Social Media Marketing, Layanan ini bentuk pembekalan secara soft skill dan life skill bagi peserta didik. Siswa yang lulus dari pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Wiwis 081389518567 (WA/SMS/Telp) dan pkbmkramatpela@gmail.com (Agus/PKBM KRAMAT PELA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar