Siswa tingkat akhir tahun ajaran
2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah)
dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah,
yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang
dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut
adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018
Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan Ujian Nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA) |
Di dalam peraturan tersebut sekolah
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu
setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya. Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai
penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam
USBN.
Oleh karena itu Pusat Kegiatan
Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN
akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung
di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam
USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik
yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat
mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti
semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket
(SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib
peserta USBN.
Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) |
Persyaratan satuan pendidikan
yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan
keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk
satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan
kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun
ajaran 2018/2019.
Di sisi lain, tugas dan
kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan
USBN. Tugas Kementrian adalah melakukan
sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian
juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN
kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian
bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan
menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas
Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima
hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan
mutu pendidikan.
Terkait pelaksanaan USBN
berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa
tugas. Pertama adalah melakukan
koordinasi dengan LPMP. LPMP adalah Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan
(Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.
Selain itu Dinas juga melakukan
pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas
menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program
Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman
USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta
Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia
USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II. Melakukan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data
hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di
wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat.
Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA) |
Satuan pendidikan kesetaraan,
dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN. PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia
pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh
panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut. Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima
kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru
mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP
dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah
kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap
jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur
ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa
dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta
kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN
berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana
pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan
pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan
membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan
hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas.
PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik. PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan uraian di atas, jelas
bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program
Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. Masing-masing
pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur
oleh BSNP. Oleh karena itu, bagi siswa
tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin
mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam
sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
Republik Indonesia. Sehingga ijazah dan
SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke
tingkatan yang lebih tinggi. Tingkat
satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA),
non formal (Paket B/C), dan pendidikan
tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di
wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).
Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL
(POS USBN)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar