Senin, 10 Juni 2019

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DI PENDIDIKAN KESETARAAN




Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.  Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
  1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  4. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  5. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.  BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota


PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA)


Di dalam peraturan tersebut sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.  Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam USBN.

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) 

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Di sisi lain, tugas dan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan USBN.  Tugas Kementrian adalah melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait pelaksanaan USBN berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa tugas.  Pertama adalah melakukan koordinasi dengan LPMP.  LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.  Selain itu Dinas juga melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA)


Satuan pendidikan kesetaraan, dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN.  PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut.  Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas. 

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik.  PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Masing-masing pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur oleh BSNP.  Oleh karena itu, bagi siswa tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Sehingga ijazah dan SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.  Tingkat satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA), non formal  (Paket B/C), dan pendidikan tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).

Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.

Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer