Pelaksanaan UNBK Pendidikan Kesetaraan dari PKBM KRAMAT PELA di SMK 29 Jakarta Selatan yang diawasi oleh Pengawas (PKBM KRAMAT PELA) |
Siswa tingkat akhir tahun ajaran
2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah)
dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian nasional
berbasis komputer. Khusus untuk Paket B dan C ujian nasional yang dilakukan
berbasis kompter secara on line dan real time seperti sekolah formal yaitu SMP
dan SMA. Hal ini diatur dalam Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. UNBK Kesetaraan Pogram Paket B dan C yang dilaksanakan
siswa PKBM KRAMAT PELA terjadi waktu yang berdekatan. UNBK Paket C dilakukan pada 12-15 April 2019.
Sedangkan UNBK Paket B dilakukan pada 10-12 April 2019. UNBK ini dilakukan pada
SMK 29 Jakarta yang beralamat di Jl. Prof. Joko Sutono SH No.1, RT.15/RW.6, Kelurahan
Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12170.
Ujian Nasional (UN) yang dimakud
dalam peraturan BSNP tersebut adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam
peraturan BSNP tersebut adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media
untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Terkait dengan penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah dalam hal ini
Dinas Pendidikan menyelenggarakan UN pada Paket B dan C dengan menggunakan
komputer.
Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan UNBK untuk Paket B dan Paket C di Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas sekolah formal.
Jelang UNBK, peserta didik Paket B dan Paket C dari semua PKBM di wilayah DKI Jakarta melakukan simulasi UNBK, termasuk PKBM Kramat Pela. PKBM di Jakarta Selatan ini, sebelum simulasi UNBK didahului dengan sinkronisasi data peserta didik yang dikeluarkan oleh PUSPENDIK. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peserta ujian sebenarnya terkait jumlah dan identitas peserta didik.
Dalam penyelenggaraan UNBK
terlibat beberapa personil. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan
Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam
melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. roktor adalah
petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di
ruang ujian. Teknisi yang dimaksudd adalah petugas pengelola laboratorium komputer
(pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. Selain itu
terdapat juga Pengawas Ujian, yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi
dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. Di sisi lain
sarana dan prasarana UNBK adalah server,
komputer client, dan jaringan, serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK
(proktor dan teknisi).
Simulasi UNBK Pendidikan Kesetaraan PKBM KRAMAT PELA dimana siswa PKBM mencoba log in, entry identitas, dan mengerjakan soal dengan kondisi yang sama saat UNBK (PKBM KRAMAT PELA) |
Kriteria sumber daya manusia
dalam pelaksanaan UNBK adalah telah ditetapkan oleh BNSP yaitu proktor,
teknisi, dan pengawas. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan
sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: memiliki kompetensi di bidang
teknologi informasi komunikasi (TIK); pernah mengikuti pelatihan atau bertindak
sebagai proktor UNBK; bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah
penyelenggara UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Teknisi
adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan
persyaratan: memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; pernah mengikuti pembekalan atau bertindak
sebagai teknisi UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Pengawas
adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; dalam
keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata
pelajaran yang sedang diujikan; tidak berasal dari sekolah yang sama dari
peserta UN; dan bersedia menandatangani pakta integritas.
Panitia UNBK Tingkat Satuan
Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut: ruang
ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK
menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client
yang akan digunakan selama ujian.
Terkait penetapan enetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK diatur
secara teknis dalam peraturan BSNP tersebut adalah sebagai berikut; setiap
server ditangani oleh seorang proktor; setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi
oleh satu pengawas; dan setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani
minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua
ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client.
Setiap siswa yang terdaftar dalam
USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik
yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat
mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti
semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD),
Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata
tertib peserta USBN.
Saat pelaksanaan UNBK, peserta ujian
wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum ujian dimulai; memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan
menempati tempat duduk yang telah ditentukan; bagi yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; dilarang membawa
dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera,
kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; mengumpulkan tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; masuk
ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari
proktor; dan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
Hasil UN siswa berupa Nilai Ujian
Nasional yang dituliskan pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah
nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi
Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
Setiap peserta didik PKBM di DKI Jakarta berhak mengikuti UNBK dan peserta
UNBK jenjang Program Paket C berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang
ditetapkan BSNP. Selain itu peserta didik pada pendidikan jalur informal yang
terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UNBK. Setiap
peserta UNBK berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang
memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. Kemudian
peserta UNBK yang tidak dapat mengikuti UNBK di satuan pendidikannya karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah lain
pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. Peserta UN karena alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UNBK
susulan. Pada pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2018/2019, seluruh siswa dari PKBM
KRAMAT PELA mengikuti jadwal UNBK utama serta tidak ada yang mengikuti UNBK
susulan.
Persyaratan umum peserta UNBK
Paket B dan C adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Peserta didik
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan
semester pertama pada tahun terakhir. Peserta didik pun memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar atauu raport pada Pendidikan Kesetaraan.
Persyaratan peserta UNBK pada
tahun ajaran 2018/2019 untuk Pendidikan Kesetaraan di dalam Negeri anatara lain
Peserta didik terdaftar pada PKBM yang memiliki izin. Dalam hal ini PKBM KRAAT PELA sudah memiliki
ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Peserta didik Paket B
dan C telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi
dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap
derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. Peserta
didik dari Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah atau surat
keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga)
tahun. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum
terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal
yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
Di sisi lain penyelenggara program
Paket B dan Paket C wajib mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan
melalui DAPODIKMAS, Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan. Kemudian
unit pelaksana UNBK dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait
Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun
Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana UNBK untuk Pendidikan Kesetaraanm yaitu
PKBM KRAMAT PELA mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UNBK Tingkat Kota.
Panitia UNBK Tingkat Kota Jakarta Selatan selanjutnya melakukan entri data
calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
atau disebut Puspendik.
Di sisi lain Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta membantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam
pemindaian LJUN Program Paket C dan Program Paket B; Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
dan SHUN; Mengirim DKHUN dan SHUN ke PKBM melalui Panitia Tingkat Kota disertai
dengan berita acara; dan Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian
disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UNBK Tingkat Pusat.
DKHUN dan blanko ijazah tersebut kemudian dicetak dan dikirimkan ke sekolah atau
PKBM (Agus/PKBM KRAMAT PELA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar