Senin, 10 Juni 2019

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK), SHUN, DAN IJAZAH PAKET B & C TAHUN AJARAN 2018/2019 DI SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH JAKARTA SELATAN II UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN.

Pelaksanaan UNBK Pendidikan Kesetaraan dari PKBM KRAMAT PELA di SMK 29 Jakarta Selatan yang diawasi oleh Pengawas (PKBM KRAMAT PELA)


Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Khusus untuk Paket B dan C ujian nasional yang dilakukan berbasis kompter secara on line dan real time seperti sekolah formal yaitu SMP dan SMA.  Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.  UNBK Kesetaraan Pogram Paket B dan C yang dilaksanakan siswa PKBM KRAMAT PELA terjadi waktu yang berdekatan.  UNBK Paket C dilakukan pada 12-15 April 2019. Sedangkan UNBK Paket B dilakukan pada 10-12 April 2019. UNBK ini dilakukan pada SMK 29 Jakarta yang beralamat di Jl. Prof. Joko Sutono SH No.1, RT.15/RW.6, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12170.

Ujian Nasional (UN) yang dimakud dalam peraturan BSNP tersebut adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam peraturan BSNP tersebut adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan menyelenggarakan UN pada Paket B dan C dengan menggunakan komputer. 

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Pelaksanaan UNBK untuk Paket B dan Paket C di Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas sekolah formal.

Jelang UNBK, peserta didik Paket B dan Paket C dari semua PKBM di wilayah DKI Jakarta melakukan  simulasi UNBK, termasuk PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini, sebelum simulasi UNBK didahului dengan sinkronisasi data peserta didik yang dikeluarkan oleh PUSPENDIK. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peserta ujian sebenarnya terkait jumlah dan identitas peserta didik.   

Dalam penyelenggaraan UNBK terlibat beberapa personil. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. roktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. Teknisi yang dimaksudd adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. Selain itu terdapat juga Pengawas Ujian, yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. Di sisi lain sarana dan prasarana UNBK  adalah server, komputer client, dan jaringan, serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).

Simulasi UNBK Pendidikan Kesetaraan PKBM KRAMAT PELA dimana siswa PKBM mencoba log in, entry identitas, dan mengerjakan soal dengan kondisi yang sama saat UNBK (PKBM KRAMAT PELA)

Kriteria sumber daya manusia dalam pelaksanaan UNBK adalah telah ditetapkan oleh BNSP yaitu proktor, teknisi, dan pengawas. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:  memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;  pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan bersedia menandatangani pakta integritas.

Panitia UNBK Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut: ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.  Terkait penetapan enetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK diatur secara teknis dalam peraturan BSNP tersebut adalah sebagai berikut; setiap server ditangani oleh seorang proktor; setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client. 

Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Saat pelaksanaan UNBK, peserta ujian wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; dan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

Hasil UN siswa berupa Nilai Ujian Nasional yang dituliskan pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 

Setiap peserta didik PKBM di DKI Jakarta berhak mengikuti UNBK dan peserta UNBK jenjang Program Paket C berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. Selain itu peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UNBK. Setiap peserta UNBK berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. Kemudian peserta UNBK yang tidak dapat mengikuti UNBK di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UNBK susulan. Pada pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2018/2019, seluruh siswa dari PKBM KRAMAT PELA mengikuti jadwal UNBK utama serta tidak ada yang mengikuti UNBK susulan.   

Persyaratan umum peserta UNBK Paket B dan C adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. Peserta didik pun memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar atauu raport pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan peserta UNBK pada tahun ajaran 2018/2019 untuk Pendidikan Kesetaraan di dalam Negeri anatara lain Peserta didik terdaftar pada PKBM yang memiliki izin.  Dalam hal ini PKBM KRAAT PELA sudah memiliki ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Peserta didik Paket B dan C telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. Peserta didik dari Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Di sisi lain penyelenggara program Paket B dan Paket C wajib mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui DAPODIKMAS, Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan. Kemudian unit pelaksana UNBK dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana UNBK untuk Pendidikan Kesetaraanm yaitu PKBM KRAMAT PELA mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UNBK Tingkat Kota. Panitia UNBK Tingkat Kota Jakarta Selatan selanjutnya melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau disebut Puspendik. 

Di sisi lain Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pemindaian LJUN Program Paket C dan Program Paket B;  Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan SHUN; Mengirim DKHUN dan SHUN ke PKBM melalui Panitia Tingkat Kota disertai dengan berita acara; dan Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UNBK Tingkat Pusat. DKHUN dan blanko ijazah tersebut kemudian dicetak dan dikirimkan ke sekolah atau PKBM (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer