Ijazah dalam bahasa adalah
sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi
sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau
mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau
universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya
atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal
dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
sudah selayaknya mendapatkan ijazah.
Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.
Keabsahan ijazah Paket A, B, dan
C sering ditanyakan oleh masyarakat.
Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat
mengeluarkan ijazah. Bahkan pertanyaan
berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program
Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah
formal namun belajarnya tidak tiap hari.
Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga
ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan
pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA.
Berkaca dari fenomena tersebut
yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam. Berbagai peraturan pun terus diperbaiki
terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan
terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN
NASIONAL.
Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com) |
Ijazah menurut Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah
sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang
pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan
bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan
prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik
setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam
maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas,
jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum
sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar
negeri. Sehingga peserta didik dari
pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan
luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.
Ijazah pada pendidikan nonformal
diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan
kesetaraan. Hal ini disebutkan dalam
pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas,
jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap
memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak
sembarangan. Hal ini kemudian diatur
pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.
Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian
Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.
Terkait dengan evaluasi belajar,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal
ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.
Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .
Jadi bagi peserta didik ataupun
orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan
pendidikan PKBM tidak perlu risau.
Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah
dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik. Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan
luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar