Pelaksanaan USBN di Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II (PKBM KRAMAT PELA) |
Siswa setara SMP atau Paket B yang dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan PKBM akan memiliki ijazah Paket B dapat diterima di sekolah negeri
dan swasta jika masih berusia sekolah pada tingkatan SMP. Ijazah Paket B dapat
digunakan pula untuk melanjutkan ke prorgam Paket B di PKBM. Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan
dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.
Saat siswa Paket B menerima ijazah mereka akan diberikan
tanda lulus ijazah dengan hasil USBN sebagai
penilaian kelulusan. Ujian yang
diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional. Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem
penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Pelaksaan ditingkatan daerah
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian
yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.
PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas
Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket
B secara serempak. Pelaksanaan ujian ini
dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah
Jakarta Selatan II. Pengelola PKBM
diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian.
Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 1-6 April 2019. Untuk ujian Paket B untuk siswa PKBM KRAMAT
PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.
SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten
Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510. Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa
Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; IPA; IPS; Bahasa Inggris; Pendidikan
Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan
Lokal. Pelaksanaan ujian tersebut
dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten
Barat 05 Pagi menyelesaikan kegiatan
belajar dan mengajarnya.
Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk
menentukan kelulusan siswa. hasil Rapat Dewan Tutor PKBM KRAMAT PELA menyatakan bahwa seluruh siswa Paket B dinyatakan lulus. Atau tingkat kelulusan siswa mencapai 100%. Nilai yang
telah disetujui dari Rapat Dewan Tutor
kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat
edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN,
dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga
Ijazah Paket B dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan formal, yaitu SMA.
Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk Program Paket C. Sehingga siswa yang lulus Paket B akan
memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
(Agus/PKBM KRAMAT PELA).
(Agus/PKBM KRAMAT PELA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar