Selasa, 11 Juni 2019

IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DI DALAM DAN LUAR NEGERI


Ijazah dalam bahasa adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Berdasarkan uraian di atas, siswa pendidikan formal dalam Program Paket A,B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah selayaknya mendapatkan ijazah.  Dokumen ijazah ini diberikan saat mereka tamat belajar dari PKBM.

Keabsahan ijazah Paket A, B, dan C sering ditanyakan oleh masyarakat.  Bahkan banyak yang tidak tahu bahwa program Paket A, B, dan C dapat mengeluarkan ijazah.  Bahkan pertanyaan berikutnya dari masyarakat kebanyakan adalah bagaimana kualitas siswa program Paket di Pendidikan Kesetaraan dimana nilainya seperti pencapaian sekolah formal namun belajarnya tidak tiap hari.  Hal ini kemudian berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat. Hingga ijazah Paket A, B, dan C pun dianggap kelas kedua dan tidak setara dengan pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA. 

Berkaca dari fenomena tersebut yang tetap ada hingga sekarang, pemerintah pun tidak tinggal diam.  Berbagai peraturan pun terus diperbaiki terkait dengan ijazah dan evaluasi belajar di satuan pendidikan. Peraturan terkait ijazah yaitu: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.

Ibu Susi Pudjiastuti adalah peserta diidik dari PKBM. Beliau memiliki ijazah Paket C (sumber Detik.com)

Ijazah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2017 dalam pasal 1 ayat 1 adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada pserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Kemudian di Pasal 3 jsebutkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa ijazah dari satuan pendidikan non formal memiliki status hukum sebagai dokumen negara. Bahkan dokumen ijazah ini berlaku di dalam dan luar negeri.  Sehingga peserta didik dari pendidikan non formal, baik itu Paket A, Paket B, dan Paket C dapat bersekolah di dalam dan luar negeri dengan dokumen ijazah dan SHUN tersebut.   

Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.  Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 diperaturan tersebut. Lebih jelas lagi disebutkan bahwa ijazah pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar(SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Berdasarkan uraian pasal-pasal di atas, jelaslah bahwa meski yang menetapkan ijazah adalah Ketua PKBM, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang berlaku di dalam dan luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Ijazah yang diterbitkan pun tidak sembarangan.  Hal ini kemudian diatur pada pasal 8 ayat 1, 2, dan 3.  Disebutkan pada ayat 1 bahwa anggaran penyediaan/pengadaan dan penditribusian Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena diadakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka ijazah yang dikeluarkan PKBM dapat berlaku ataupun digunakan di nasional dan luar negeri.

Terkait dengan evaluasi belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperbaiki peraturan yang ada. Hal ini di atur dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.

Hal ini juga berlaku dengan ijasah dan SHUN yang akan diberikan kepada peserta didik PKBM Kramat Pela dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terintegrasi datanya dalam sistem informasi DAPODIKMAS yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. .  

Jadi bagi peserta didik ataupun orang tua yang ingin dan sedang menyekolahkan buah hatinya pada satuan pendidikan PKBM tidak perlu risau.  Peraturan-peraturan di atas telah menjadi payung hukum terkait ijazah dan SHUN sebagai dokumen evaluasi belajar peserta didik.  Dokumen ini pun bisa digunakan di dalam dan luar negeri untuk melanjutkan studi atau pun bekerja. (Agus/PKBM KRAMAT PELA).



Senin, 10 Juni 2019

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK), SHUN, DAN IJAZAH PAKET B & C TAHUN AJARAN 2018/2019 DI SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH JAKARTA SELATAN II UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN.

Pelaksanaan UNBK Pendidikan Kesetaraan dari PKBM KRAMAT PELA di SMK 29 Jakarta Selatan yang diawasi oleh Pengawas (PKBM KRAMAT PELA)


Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Khusus untuk Paket B dan C ujian nasional yang dilakukan berbasis kompter secara on line dan real time seperti sekolah formal yaitu SMP dan SMA.  Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.  UNBK Kesetaraan Pogram Paket B dan C yang dilaksanakan siswa PKBM KRAMAT PELA terjadi waktu yang berdekatan.  UNBK Paket C dilakukan pada 12-15 April 2019. Sedangkan UNBK Paket B dilakukan pada 10-12 April 2019. UNBK ini dilakukan pada SMK 29 Jakarta yang beralamat di Jl. Prof. Joko Sutono SH No.1, RT.15/RW.6, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12170.

Ujian Nasional (UN) yang dimakud dalam peraturan BSNP tersebut adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam peraturan BSNP tersebut adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan menyelenggarakan UN pada Paket B dan C dengan menggunakan komputer. 

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Pelaksanaan UNBK untuk Paket B dan Paket C di Provinsi DKI Jakarta menggunakan fasilitas sekolah formal.

Jelang UNBK, peserta didik Paket B dan Paket C dari semua PKBM di wilayah DKI Jakarta melakukan  simulasi UNBK, termasuk PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini, sebelum simulasi UNBK didahului dengan sinkronisasi data peserta didik yang dikeluarkan oleh PUSPENDIK. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peserta ujian sebenarnya terkait jumlah dan identitas peserta didik.   

Dalam penyelenggaraan UNBK terlibat beberapa personil. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. roktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. Teknisi yang dimaksudd adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. Selain itu terdapat juga Pengawas Ujian, yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. Di sisi lain sarana dan prasarana UNBK  adalah server, komputer client, dan jaringan, serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).

Simulasi UNBK Pendidikan Kesetaraan PKBM KRAMAT PELA dimana siswa PKBM mencoba log in, entry identitas, dan mengerjakan soal dengan kondisi yang sama saat UNBK (PKBM KRAMAT PELA)

Kriteria sumber daya manusia dalam pelaksanaan UNBK adalah telah ditetapkan oleh BNSP yaitu proktor, teknisi, dan pengawas. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:  memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;  pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan bersedia menandatangani pakta integritas. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan bersedia menandatangani pakta integritas.

Panitia UNBK Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut: ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.  Terkait penetapan enetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK diatur secara teknis dalam peraturan BSNP tersebut adalah sebagai berikut; setiap server ditangani oleh seorang proktor; setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client. 

Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Saat pelaksanaan UNBK, peserta ujian wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; dan mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

Hasil UN siswa berupa Nilai Ujian Nasional yang dituliskan pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 

Setiap peserta didik PKBM di DKI Jakarta berhak mengikuti UNBK dan peserta UNBK jenjang Program Paket C berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. Selain itu peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UNBK. Setiap peserta UNBK berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. Kemudian peserta UNBK yang tidak dapat mengikuti UNBK di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UNBK susulan. Pada pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2018/2019, seluruh siswa dari PKBM KRAMAT PELA mengikuti jadwal UNBK utama serta tidak ada yang mengikuti UNBK susulan.   

Persyaratan umum peserta UNBK Paket B dan C adalah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. Peserta didik pun memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar atauu raport pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan peserta UNBK pada tahun ajaran 2018/2019 untuk Pendidikan Kesetaraan di dalam Negeri anatara lain Peserta didik terdaftar pada PKBM yang memiliki izin.  Dalam hal ini PKBM KRAAT PELA sudah memiliki ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Peserta didik Paket B dan C telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. Peserta didik dari Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Di sisi lain penyelenggara program Paket B dan Paket C wajib mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui DAPODIKMAS, Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan. Kemudian unit pelaksana UNBK dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana UNBK untuk Pendidikan Kesetaraanm yaitu PKBM KRAMAT PELA mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UNBK Tingkat Kota. Panitia UNBK Tingkat Kota Jakarta Selatan selanjutnya melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau disebut Puspendik. 

Di sisi lain Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pemindaian LJUN Program Paket C dan Program Paket B;  Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan SHUN; Mengirim DKHUN dan SHUN ke PKBM melalui Panitia Tingkat Kota disertai dengan berita acara; dan Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UNBK Tingkat Pusat. DKHUN dan blanko ijazah tersebut kemudian dicetak dan dikirimkan ke sekolah atau PKBM (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

USBN dan Ijazah Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019


Kegiatan belajar di PKBM KRAMAT PELA dalam persiapan USBN.  Salah satu persiapan USBN adalah melakukan try out dari soal-soal USBN tahun sebelumnya (PKBM KRAMAT PELA)

USBN Paket C PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019
Siswa Paket C yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM dan memiliki ijazah Paket C dapat diterima di sekolah akademi, universitas, sekolah tinggi ataupun satuan pendidikan tinggi lainnya baik negeri dan swasta di Repulik Indonesia.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.
Saat siswa Paket C menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket C secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian. Program Paket C di PKBM KRAMAT PELA pada tahun ajaran 2018/2019 dengan kesemua siswa mengikuti program penjurusan IPS.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 18-23 Maret 2019.  Untuk ujian Paket C untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; Geografi; Sejarah;  Ekonomi; Sosiologi, Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.     

Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa.  Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket C dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan tinggi seperti universitas, politeknik, dan atau Sekolah Tinggi di wilayah Republik Indonesia. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk syarat atau seleksi berkas di penddidikan tinggi.  Sehingga siswa yang lulus Paket C akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.  Selain itu ijazah ini juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan bagi alumni PKBM KRAMAT PELA (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

USBN dan Ijazah Paket B PKBM KRAMAT PELA TAHUN AJARAN 2018/2019

Pelaksanaan USBN di Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II (PKBM KRAMAT PELA)



Siswa setara SMP atau Paket B  yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan PKBM akan memiliki ijazah Paket B dapat diterima di sekolah negeri dan swasta jika masih berusia sekolah pada tingkatan SMP. Ijazah Paket B dapat digunakan pula untuk melanjutkan ke prorgam Paket B di PKBM.  Ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum secara legal formal.

Saat siswa Paket B menerima ijazah mereka akan diberikan tanda lulus ijazah dengan hasil  USBN sebagai penilaian kelulusan.  Ujian yang diselenggarakan pun dilakukan secara resmi dan bersifat nasional.  Pelaksanaan USBN ini terkait dengan sistem penddidikan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dibawah supervisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pelaksaan ditingkatan daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Di mana pelaksana USBN adalah panitia ujian yang ditunjuk oleh PKBM yang terakreditasi.

PKBM KRAMAT PELA yang bernaung di bawah Suku Dinas Pendidikan Walikota Jakarta Selatan Wilayah II melakukan pelaksanaan USBN Paket B secara serempak.  Pelaksanaan ujian ini dilakukan oleh Panitia Ujian yang dikoordinasikan oleh Forum PKBM Wilayah Jakarta Selatan II.  Pengelola PKBM diseluruh yuridiksi JS II menjadi panitia pelaksana ujian.

Pelaksanaan ujian ini dilakukan pada 1-6 April 2019.  Untuk ujian Paket B untuk siswa PKBM KRAMAT PELA dilaksanakan di SD Pejaten Barat 5.  SD ini beralamat di Jl. Raya Pejaten No.3, RT.7/RW.6, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasa Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.  Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan; IPA; IPS; Bahasa Inggris; Pendidikan Agama; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; serta Muatan Lokal.  Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan siang hari yaitu dari jam 13.30 – 18.00 WIB setelah siswa SDN Pejaten Barat  05 Pagi menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajarnya.  
   
Hasil USBN ini dirapatkan pada Rapat Dewan Tutor untuk menentukan kelulusan siswa. hasil Rapat Dewan Tutor PKBM KRAMAT PELA menyatakan bahwa seluruh siswa Paket B dinyatakan lulus.  Atau tingkat kelulusan siswa mencapai 100%. Nilai yang telah disetujui  dari Rapat Dewan Tutor kemudian akan ditulis di dalam Ijazah. Ijazah ini sudah dilegalkan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Nasional, tahun 2006 dengan bernomor: 107/MPN/MS/2006.  Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf  TNI AD, TNI AL, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Sehingga Ijazah Paket B dapat digunakan untuk syarat masuk pendidikan formal, yaitu SMA. Ijazah tersebut juga dapat digunakan untuk masuk Program Paket C.  Sehingga siswa yang lulus Paket B akan memiliki kepastian untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
 (Agus/PKBM KRAMAT PELA).

Penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2019-2020

PKBM KRAMAT PELA melaksanakan gelombang pertama penerimaan peserta didik untuk tahun ajaran 2019/2020. Siswa peserta didik tahun ajaran ini adalah anak ( < 18 tahun) atau dewasa (> 18 tahun) yang putus sekolah formal karena satu dan lain hal.  Peserta didik atau siswa dapat berasal dari satuan pendidikan formal pada tingkatan SD, SMP, dan SMA baik negeri dan swasta, yang putus atau belum menyelasikan tingkatannya.  Mereka juga dapat berasal dari lulusan SD, SMP, dan SMA formal namun karena satu dan lain hal tidak dapat meneruskan ke satuan pendidikan formal baik negeri dan swasta. Ataupun mereka berasal dari pendidikan non formal yaitu progam Paket A, B, dan C yang ingin melanjutkan studinya.

Bagi peserta didik yang berusia sekolah (< 18 tahun) selain kelas komunitas juga dilakukan pelayanan homeschooling.  Pelayanan homeschooling ini berupa pelayanan guru datang ke rumah.  Pembelajaran di rumah sebenarnya dapat dilakukan tanpa guru/tutor ke rumah, cukup dengan orang tua sebagai guru bagi siswa.  Orang tua dan siswa akan menerima pelayanan pembelajaran yang dikirimkan via email. Siswa akan diminta untuk mengerjakan tugas setiap minggunya dan diminta untuk mengirimkan hasil pengerjaan tugas tersebut ke email sekolah.  Setiap pencapaian pengerjaan tugas akan dijadikan evaluasi pembelajaran siswa.  Namun jika dirasakan perlu adanya pembelajaran tambahan, maka dapat dilakukan guru datang ke rumah.  Pelayanan guru datang ke rumah ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar PKBM KRAMAT PELA.

Bagi siswa yang mengalamai masalah kesulitan belajar dan tidak dapat mengikuti pendidikan formal, dapat mengikuti program Paket A, Paket B, dan Paket C.  Program paket ini dapat dibantu dengan layanan tutor ke rumah.  Pembelajaran akan membantu kegiatan belajar siswa yang mandiri dilakukan oleh keluarga.  Namun jika siswa mengalami masalah psikologis seperti kesulitan belajar dan atau lainnya, maka siswa tetap disarankan untuk melakukan terapi hingga tuntas.  Proses kegiatan belajar tutor ke rumah hanya membantu siswa belajar di rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan.  Kegiatan ini bukan suatu bentuk layanan psikologis yang dapat memperbaiki gangguan yang terjadi seperti gangguan kognitif, afeksi, dan perilaku.  Layanan tutor ke rumah hanya membantu tugas akademis.  Terkait dengan masalah kesulitan belajar PKBM KRAMAT PELA mengakomodir siswa berkebutuhan khusus, dalam hal ini kesulitan belajar dengan mekanisme inklusi.  Standar pencapaian siswa kesulitan belajar akan disesuaikan dengan kemampuan siswa namun tetap mengedepankan kualitas ataupun standar kompetensi yang ditargetkan Kurikulum Nasional 2013 (K-13).

PKBM di Jakarta Selatan ini memberikan layanan pendidikan yang setara dengan sekolah formal.  Sebagai satuan pendidikan non formal, dalam kegiatan belajar dan mengajar, siswa juga akan menempuh ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020.  Proses pembelajaran dan aktivitas di PKBM KRAMAT PELA mengikuti kalender pendidikan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  

Mekanisme kontrol dan penyelenggaraan pembelajaran mandiri via email akan dipantau oleh bagian kependidikan PKBM KRAMAT PELA.  Secara berkala tugas siswa akan dipantau dan masukkan dalam penilain siswa yang akan terangkum dalam raport setiap semesternya. Raport sebagai bukti evaluasi hasil belajar siswa akan di up load ke dalam Data Pokok Pendidikan-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Masyarakat (DAPODIKMAS).  Sistem DAPODIKMAS ini dipantau secara on line dan real time oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Selain itu, bagi siswa yang dapat bergabung di kelas komunitas akan mendapatkan pelayanan training Career Development  dan Social Media Marketing, Layanan ini bentuk pembekalan secara soft skill dan life skill bagi peserta didik.  Siswa yang lulus dari pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan.    

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Wiwis 081389518567 (WA/SMS/Telp) dan pkbmkramatpela@gmail.com (Agus/PKBM KRAMAT PELA)  

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DI PENDIDIKAN KESETARAAN




Siswa tingkat akhir tahun ajaran 2018/2019 yang terdaftar di satuan pendidikan satuan pendidikan dasar (sekolah) dan memiliki nomor sekolah nasional (NPSN) akan mengikuti ujian akhir sekolah, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional.  Terkait dengan hal di atas, pemerintah telah mengatur USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
  1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  4. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  5. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.  BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota


PKBM Negeri sebagai salah satu satuan penyelenggara Program Paket A, B, dan C yang terlibat dalam USBN (PKBM KRAMAT PELA)


Di dalam peraturan tersebut sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.  Berdasarkan uraian di atas jelas PKBM sebagai penyelenggara Program Paket A, B, dan C terlibat secara legal formal dalam USBN.

Oleh karena itu Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara Paket A, B, dan C yang memiliki NPSN akan melakukan USBN dibawah koordinasi Dinas Pendidkan Provinsi terkait.  Dalam hal ini PKBM Kramat Pela akan bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setiap siswa yang terdaftar dalam USBN memiliki hak dan kewajiban. Hak peserta USBN adalah setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. Kewajiban peserta USBN peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan pada tiap tingkatan, yaitu Paket A (SD), Paket (SMP) dan Paket C (SMA). Selain itu, peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Di lembaga pemasyarakatan pun diadakan PKBM untuk menjamin hak asasi warga nergara untuk mendapatkan pendidikan. Foto di atas PKBM yang dilakukan di LAPAS SALEMBA (PKBM KRAMAT PELA) 

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan. Dalam hal ini PKBM Kramat Pela sudah terakreditasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Di sisi lain, tugas dan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dalam pelaksanaan USBN.  Tugas Kementrian adalah melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Kementrian juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kementrian juga menyusun kisi-kisi USBN teori, menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP, menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu. Kementrian bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN, mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kementrian menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. Selanjutnya Kementrian memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terkait pelaksanaan USBN berdasarkan peraturan BSNP di atas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki beberapa tugas.  Pertama adalah melakukan koordinasi dengan LPMP.  LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) dan mensosialisasikan USBN ke Pendidikan Kesetaraan. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten juga menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.  Selain itu Dinas juga melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)Paket A, B, C. Dinas menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN. Pada penyelenggaraan USBN pendidikan kesetaraan di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung, soal USBN dibuat oleh panitia USBN yang terdiri dari forum pengelola PKBM di wilayah JS II.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Dinas juga membuat laporan pelaksanaan USBN Program Paket A, B, dan C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Penyelanggaraan USBN di wilayah Jakarta Selatan II, dimana PKBM KRAMAT PELA bernaung (PKBM KRAMAT PELA)


Satuan pendidikan kesetaraan, dalam hal ini PKBM memiliki tugas dan kewenanganjuga terkait dengan USBN.  PKBM terakreditasi bertugas membentuk panitia pelaksana USBN. Pelaksana USBN di wilayah Jakarta Selatan II dilaksanakan oleh panitua ujian yang terdiri dari pengelola PKBM di wilayah tersebut.  Panitia melakukan sosialisasi USBN, menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. Dalam hal ini KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada setiap jenjang. MGMP dalam hal ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap jenjang. Panitia juga mengkoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN, mengatur ruang USBN, menetapkan pengawas ruang USBN, menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah/PKBM. Panitia juga berkewajiban mengamankan master soal beserta kelengkapannya, mencetak kartu peserta USBN, menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, menyiapkan sarana pendukung USBN. Panitia melaksanakan USBN sesuai POS USBN. Panitia juga melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN. Selanjutnya PKBM berkewajiban mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodikmas. 

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan mengikuti prosedur di atas untuk kelulusan peserta didik.  PKBM di Jakarta Selatan ini dalam penyelenggaraan USBN berkoordinasi dengan Suku Dinas Penddidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Evaluasi kegiatan belajar ini dilakukan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C. Seluruh proses USBN akan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan perpanjangan tangan yaitu Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa penyelenggaraan USBN untuk Pendidikan Kesetaraan, khususnya di Program Paket A, B, dan C berada di sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Masing-masing pihak memiliki tugas dan wewenang sesuai fungsi dan kewenangannya yang diatur oleh BSNP.  Oleh karena itu, bagi siswa tingkat akhir yang terdaftar di PKBM dengan memiliki NPSN akan terjamin mendapatkan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, karena berada dalam sistem Pendidikan Nasional di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Sehingga ijazah dan SHUN yang diterbitkan pun resmi dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.  Tingkat satuan pendidikan yang lebih tinggi tersebut dapat berupa pendidikan formal (SMP/SMA), non formal  (Paket B/C), dan pendidikan tinggi universitas, sekolah tinggi, politeknik baik negeri dan swasta di wilayah Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA).

Referensi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019. https://un.kemdikbud.go.id diakses pada 10 Juni 2019.

Wikipedia. (7 Juni 2019). Badan Standar Nasional Pendidikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standar_Nasional_Pendidikan. diakses 10 Juni 2019. 

Rabu, 05 Juni 2019

UNBK Paket C PKBM KRAMAT PELA

UNBK siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)


PKBM KRAMAT PELA telah mengikutsertakan peserta didik pada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada tingkatan Paket B dan C.  Pelaksanaan UNBK ini simultan dengan pemutakhiran data di DAPODIKMAS serta proses kegiatan belajar dan mengajar.  Siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS pada tingkatan akhir secara otomatis terdaftar pula untuk ujian kelulusan berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan UNBK. 

UNBK pada tahun ajaran 2018-2019 untuk PKBM KRAMAT PELA diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Dinas Pendidikan memfasilitasi penyediaan infrastuktur ujian berupa komputer, jaringan internet, dan sumber daya manusia dengan menggunakan fasilitas sekolah formal.  Untuk wilayah Jakarta Selatan II dimana PKBM KRAMAT PELA tergabung di dalamnya, pelaksanaan UNBK dilakukan di SMKN 29 bersama PKBM lain dari wilayah Jakarta Selatan II.  

PKBM di Jakarta Selatan ini dalam pelaksanaan ujian dikoordinasikan oleh Suku DInas Pendidikan Jakarta Selatan II dan DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini mengirimkan peserta didiknya untuk melaksanakan ujian nasional di SMKN 29 Jakarta.   

Tahapan pelaksanaan UNBK melalui dua tahap yaitu simulasi UNBK dan UNBK pada hari H.  Siswa yang terdaftar ujian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pelaksanaan UNBK di sekolah terkait.  Mereka melakukan simulasi pengerjaan soal dengan pengkondisian seperti ujian sebenarnya.  Siswa yang terdaftar dan sudah memiliki kartu ujian mensimulasikan proses ujian berbasis komputer ini dari mulai log in, pengerjaan soal, hingga up load hasil pengerjaan ujian secara on line.  Simulasi ini difasilitasi oleh sumber daya manusia di sekolah terkait seperti operator hingga pengawas ujian. Pada tahap pelaksanaan di hari H, siswa secara real time sama seperti pelaksanaan simulasi.  Hanya saja berbeda dengan simulasi, saat pelaksanaan hari H data tersebut langsung terhubung secara nasional di bawah kepanitian ujian nasional berbasis komputer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. 

Pelaksanaan UNBK Program Paket C dilakukan pada bulan April 2019. Ujian utama  UNBK Program Paket C dilaksanakan pada 12 sampai 16 April 2019. Sedangkan  Ujian Susulan UNBK Program Paket C dilaksanakan pada  26 sampai 30 April 2019.  Pelaksanaan UNBK tersebut berjalan lancar.  Sebanyak 17 siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA mengikuti ujian utama tersebut pada tanggal 12 -16 April 2019.  Seluruh siswa Paket C PKBM KRAMAT PELA lulus dan sedang menunggu diterbitkannya SHUN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dokumen dan ijazah yang akan diterbitkan kemudian, dapat digunakan untuk melanjutkan ke universitas negeri dan swasta di dalam negeri.  Hal ini sudah dijamin oleh Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia (agus/PKBM KRAMAT PELA). 



SISTEM INFORMASI DAPODIKMAS PADA PENDIDIKAN KESETARAAN




website resmi DAPODIKMAS (https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) (PKBM KRAMAT PELA) 


Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus berproses dalam mengembangkan pendidikan non formal dan kesetaraan. Penyelenggaraan pendidikan non formal ini dalam sistem informasi kependidikan nasional sudah memiliki infrasturktur seperti pada pendidikan formal. Semua pelayanan pendidikan non formal seperti Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, bahkan hingga kursus telah terhubung dengan sistem informasi Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki sistem informasi ini dimana terhubung dengan semua unit pendidikan seperti Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). PKBM yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) wajib melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaran kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukannya. 

Setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM wajib diinput datanya ke dalam sistem DAPODIKMAS. Siswa akan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana akan tercantum dalam ijazah dan SHUN. Pemutakhiran data ini dilakukan pada awal semester di setiap tahun ajaran berjalan. 

Add caption


Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN juga wajib memutakhirkan data rombongan belajar(kelas per mata pelajaran), jumlah siswa di setiap rombongan belajar, data setiap tutor, fasilitas, kurikulum yang digunakan, pemutakhiran data raport tiap peserta didik pada tiap semester, nilai siswa, dan lainnya. Sistem informasi ini adalah mekanisme kontrol dari pemerintah terhadap semua pelayanan PKBM yang terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Pemerintah sebagai regulator dan juga penanggungjawab penyelenggaran pendidikan secara nasional memilki akses untuk memonitor perkembangan setiap PKBM pada tiap tahun ajaran yang berjalan.


Laman log in DAPODIKMAS di setiap PKBM yang dilakukan oleh operator atau penyelenggara PKBM (PKBM KRAMAT PELA)

Mekanisme kontrol ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap data di DPODIKMAS. Pemerintah daerah juga melakukan validasi data dengan menunjuk penilik untuk melakukan supervisi kepada setiap PKBM. Secara berkala penilik akan meninjau dan meminta data kepada penyelenggara PKBM terkait jumlah siswa, rombongan belajar, fasilitas, serta data-data terkait. 

Terkait dengan data siswa, data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem informasi DAPODIKMAS akan digunakan dalam ujian kelulusan baik UASBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di Paket A, Paket B, dan Paket C. Siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIKMAS akan secara otomatis terdaftar untuk mengikuti ujian tersebut. Secara berkelanjutan siswa yang terdaftar di DAPODIKMAS dan mengikuti ujian tingkat akhir akan terhubung dengan nilai yang diperolehnya. Bahkan secara otomatis nilai UNBK yang diperoleh siswa dalam bentuk SHUN adalah hasil pengolahan sistem informasi ini. PKBM tidak memiliki otoritas untuk mencetak SHUN dan mengolah data UNBK. Semua data terkait UNBK diolah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Sedangkan untuk nilai USBN diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkatan provinsi dan kotamadya. 


Oleh karena itu, setiap peserta didik yang terdaftar di PKBM harus dicek apakah siswa terkait datanya masuk ke dalam DAPODIKMAS atau tidak. Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang resmi akan memiliki NPSN yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Republik Indonesia. Selain itu setiap PKBM yang memiliki NPSN wajib secara periodik melakukan pemutakhiran data terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengejar di sistem informasi DAPODIKMAS. Data tersebut akan divalidasi dalam bentuk supervisi dan kunjungan penilik ke setiap PKBM. 

Hal ini juga berlaku di PKBM Kramat Pela.  PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  PKBM yang terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).  NPSN ini menunjukkan bahwa PKBM Kramat Pela setara dengan sekolah formal lainnya karena telah teradminitrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. NPSN ini terintegrasi dengan sistem DAPODIKMAS.  Seluruh kegiatan, fasilitas, dan juga administrasi sekolah dimasukkan ke dalam sistem DAPODIKMAS dan dimutakhirkan secara berkala.
 
Uraian di atas secara jelas menggabarkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan oleh PKBM sudah setara dengan sekolah di pendidikan formal. Sistem informasi ini menjamin setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dan belajar di PKBM memiliki kepastian hukum terkait data mereka. Data siswa di setiap PKBM yang memiliki DAPODIKMAS akan tersimpan secara nasional. Sehingga siswa PKBM pun dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik di pendidikan formal maupun non formal (agus/PKBM KRAMAT PELA)




PEMBELAJARAN PKBM KRAMAT PELA


Pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA (PKBM KRAMAT PELA)

Pendidikan kesetaraan sebagai pelayanan pendidikan non formal memiliki fleksibilitas dibandingkan pendidikan non formal. Pendidikan kesetaraan baik Paket A, B, dan C memiliki aktivitas kegiatan belajar dan mengajar yang lebih lentur dibandingkan sekolah formal. Sebagai contoh pembelajaran yang dilakukan memiliki durasi tatap muka yang lebih pendek. Bahkan frekuensi tatap muka dalam seminggu kurang dari 5 kali dalam seminggu. Bahkan jam tatap muka pun dapat dilakukan pada sore hari setelah jam kantor.

Kekhasan waktu dan frekuensi tatap muka ini dapat dimanfaatkan oleh peserta didik. Khususnya bagi peserta didika yang memang sudah bekerja baik di sektor forrmal maupun informal. Peserta didik dapat menyesuaikan waktu belajar tersebut sepulang mereka dari kantor. Mereka dapat belajar bersama di kelas secara klasikal dengan di pandu oleh tutor. Pelayanan komunitas ini juga dapat dijadikan sebagai wadah dalam berkreasi serta mengembangkan potensi diri dari peserta didik.

Pelayanan komunitas atau pembelajaran klasikal di PKBM KRAMAT PELA dilakukan sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi 1.5 jam per pertemuan. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan sebagai kontrol terharap pembelajaran mandiri yang dilakukan peserta didik di rumah atau luar PKBM. Mereka akan membahas materi pelajaran yang diberikan bersama tutor. Pembelajaran tersebut berupa pembahasan bab-bab materi pelajaran sesuai tingkatan SD, SMP, atau SMA.

Ilustrasi pembelajaran secara on line dengan menggunakan aplikasi email via handphone (PKBM KRAMAT PELA)

Pada tahun ajaran 2019-2020, PKBM KRAMAT PELA juga menyelenggarakan pelayanan pembelajaran berbasis on line. Pelayanan ini sebagai mekanisme kontrol untuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa. Peserta didik akan dikirimkan materi pelajaran dan tugas setiap minggunya melalui email. Tugas tersebut wajib dikiriman kembali via email dalam bentuk pdf. Pelaksanaan kegiatan belajar secara on line ini dapat dilakukan dengan menggunakan handphone berbasis androi. Sehingga hal ini akan memudahkan peserta didik khususnya yang memiliki keterbatasan kepemilikan komputer.

Kurikulum yang berjalan di PKBM KRAMAT PELA adalah sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu Kurikulum 2013 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia. Bahan ajar yang digunakan dan sesuai dengan Kurikulum 2013 disediakan secara mandiri oleh peserta didik. Mereka dapat menggunakan berbagai sumber yang ada baik dengan buku cetak ataupun bahan-bahan yang ada di internet. Mereka diberi kebebasan untuk memakai sumber yang ada dan belajar secara mandiri.

Saat di komunitas, peserta didik akan belajar bersama siswa lainnya. Pembelajaran akan dibimbing oleh tutor sesuai dengan rencana pembelajaran dan tuntutan ketuntasan materi. Pembelajaran tersebut berupa pengerjaan tugas, diskusi, ataupun presentasi terkait dengan bab yang dibahas. Proses pembelajaran ini akan dievaluasi dalam setiap semester yang berjalan.  Setiap tahun ajaran peserta didik akan menempuh dua semester di tiap tingkatan kelas pada Paket A, Paket B, dan Paket C. Setiap semester peserta didik akan menempuh evaluasi ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dan di setiap akhir semester, mereka akan mendapatkan raport. 

Sebagai satuan pendidikan kesetaraan, PKBM di Jakarta Selatan ini telah terdaftar dan terakreditasi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di mana sama seperti sekolah formal lainnya yang juga terdaftar dan memiliki NPSN. PKBM Kramat Pela berada dibawah asuhan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. PKBM ini terletak di Jl. Benda I, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.   

Bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir akan mengikuti ujian kelulusan. Ujian kelulusan ini berupa Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada Paket A, UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Paket B, dan pada Paket C UASBN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyelenggaran ujian tersebut dibawah naungan dinas Penddidikan DKI Jakarta dan dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Hasil ujian kelulusan ini adalah berupa ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) yang dapat digunakan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke tingkatan pendidikan yang lebih tinggi. Tingkatan pendidikan tersebut dapat dilanjutkan baik di satuan pendidikan non formal Paket B, dan Paket C. Peserta didik pun yang masih berusia sekolah dapat melanjutkan ke satuan pendidikan formal seperti SMP dan SMA. Sedangkakan bagi siswa Paket C dapat melanjutkan ke universitas negeri dan swasta, bahkan ke luar negeri. Ijazah yang diperoleh tersebut pada tiap tingkatan adalah resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia (Agus/PKBM KRAMAT PELA)

Selasa, 04 Juni 2019

Peserta Paket C Mampu Tembus Perguruan Tinggi Negeri

Peserta Paket C PKBM Kramat Pela saat UNBK.  Kelulusan Paket C dan SHUN Paket C menjadi syarat untuk mengikuti SBMPTN

Masuk perguruan tinggi negeri adalah suatu hal privilage bagi siswa SMA.  Namun asa ini seakan tidak mungkin bagi siswa kesetaraan.  Keterbatasan fasilitas, rendahnya tatap muka dibandingkan pendidikan formal, serta ketidakpercayaan diri ssiwa adalah beberapa tantangan yang mesti di atasi.  Akan tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin.  Kerja keras, niat yang kuat, serta terus optimis membuat harapan ini dapat terwujud.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pemilik ijazah paket C tidak memiliki kesempatan yang sama masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 tercatat, ada 160 pemilik ijazah paket C lolos dan diterima di PTN (Yunelia, 2018). 

Jika dipersentasikan dari total peserta ijazah paket C, peserta yang lolos mencapai 14,84 persen. Dengan rataan nilai dalam dua pilihan. Yaitu yang diterima pada kelompok ujian SAINTEK (IPA) rataan nilai 580,79 dan nilai yang diterima kelompok ujian SOSHUM (IPS) dengan rataan 555,55. (Yunelia, 2018).

Data di atas menunjukkan bahwa peserta Paket C teruji mampu tembus PTN. Hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan siswa satuan pendidikan formal.  Oleh karena itu tidak menjadi suatu halangan bagi siswa Paket C untuk meraih impiannya mengenyam pendidikan tinggi berkualitas yang disubsidi oleh pemerintah.  Berkaca dari data di atas, maka keberhasilan peserta Paket C untuk tembus PTN adalah berpulang dari kerja keras, niat yang kuat, berproses tanpa henti, serta terus menjaga kualitas dari peserta didik, orang tua, serta pengelola PKBM.

Peserta didik adari PKBM Kramat Pela, khususnya dari program Paket C ada yang melanjutkan dan diterima di perguruan tinggi.  PKBM di Jakarta Selatan ini terletak di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ijasah dan juga sertifikat hasil ujian nasional dari peserta didik paket C PKBM Kramat Pela diakui dalam proses seleski mahasiswa di perguruan tinggi.  Hal ini dikarenakan PKBM Kramat Pela adalah satuan pendidikan non formal atau kesetaraan yang terdaftar dan juga terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
Referendi
Yunelia, I. (2018). 160 Peserta Berijazah Paket C Diterima Masuk PTN. diakses dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzdeQ0K-160-peserta-berijazah-paket-c-diterima-masuk-ptn 3 Juni 2019.   

Legalitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B & Paket C)

Proses kegiatan belajar dan mengajar di PKBM Kramat Pela sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan yang merupakan pendidikan non formal memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan pendidikan formal.  Pemerintah telah mengakomodir kebutuhan pendidikan bagi warga negara yang mengalami putus sekolah, khususnya di tingkatan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA.  Melalui program pendidikan kesetaraan, warga negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar formal dapat melanjutkan pendidikannya dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau non formal ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket a, Program Paket B dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket Kejuruan Tahun 2009; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan.

Peraturan tersebut cukup menjadi landasan bagi orang tua ataupun warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan dasarnya yang tertunda.  Oleh karena itu, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam peraturan di atas.  Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.  Dengan ijazah tersebut, alumni dan peserta didik memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkatan yang lebih tinggi, bahkan universitas negeri.  


Bagi peserta didik di pendidikan non formal atau program kesetaraan ini tidak lebih rendah dari peserta didik di pendidikan formal.  Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan pencapaian akademis yang sama pula.  Tidak tertutup kemungkinan mereka mampu melampaui kemampuan rekan-rekannya di satuan pendidikan formal.  

Hal inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Bagaimana PKBM mampu memberikan pelayanan yang mumpuni dari segi akademis sehingga mampu menghasilkan alumni dengan nilai akademis yang sama baiknya dengan peserta didik formal.  Hal ini pun telah diakamodir oleh pemerintah dengan membuat standar Ujian Nasional dimana dapat dijadikan perbandingan head to head antara satuan pendidikan formal dan non formal.  Namun demikian, tentu proses yang dilalui oleh PKBM masih panjang karena keterbatasan fasilitas dan sulitnya untuk memenuhi standar pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui kerja keras dan kerjasama antara penyelenggara PKBM dan peserta didik hal ini adalah mungkin dan terbuka lebar.  

Asa tetap ada bagi penyelenggara PKBM dan peserta didik kesetaraan untuk mewujudkan utopia kesetaraan.  Ini adalah tantangan bagi semua stake holder pendidikan non formal, yaitu pemerintah khususnya Kemenntrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, penyelenggara PKBM, peserta didik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.  

PKBM Kramat Pela sebagai satuan pendidikan kesetaraan memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.  PKBM Kramat Pela adalah PKBM di Jakarta Selatan.  PKBM ini terletak di Kelurahan Pula, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Selain program pendidikan dengan kurikulum nasional, layanan keterampilan juga disisipkan dalam proses pembelajaran.  Sehingga diharapkan peserta didik dapat terjun di masyarakat dengan keterampilan yang diberikan.(agus/PKBM Kramat Pela)

Artikel lainnya

Yuk Deteksi Dini Gangguan Belajar Anak! Layanan Pendidikan Inklusi di PKBM Kramat Pela

  Saat buah hati berusia sekolah dasar, maka mereka seharusnya memiliki kemampuan belajar yang baik.   Kesiapan belajar ini dipersiapkan d...

Artikel Populer